MediaPari||www.media-pari.com
Tulungagung — 24 Oktober 2026

Bukti Kepemilikan yang Jelas
Dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 02271, tercatat atas nama Soedarmi Minto Joewono, berlokasi di Desa/Kelurahan Bago, Kecamatan Tulungagung, menjadi bukti sah kepemilikan tanah tempat tiang penyangga kabel milik PT Telkom Indonesia berdiri selama lebih dari 20 tahun. Dokumen ini adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh negara, yang menegaskan bahwa tanah tersebut bukan tanah negara, melainkan tanah milik perorangan yang dilindungi undang-undang.
Selama lebih dari dua dekade, tiang tersebut berdiri di atas tanah bersertifikat ini tanpa adanya izin penggunaan lahan, tanpa kesepakatan tertulis, dan tanpa pembayaran ganti kerugian kepada pemilik tanah maupun ahli waris yang sah.
Peristiwa Terbaru: Tiang Dicabut Tanpa Izin Ahli Waris
Pada hari Kamis, 22 Oktober 2026, setelah keluarga ahli waris menanyakan kejelasan status dan komitmen ganti rugi kepada pihak manajemen Telkom mulai dari Datel Tulungagung hingga Divre V Jawa Timur Surabaya, terjadi hal yang tak terduga. Pihak yang tidak diketahui secara resmi datang dan mencabut tiang tersebut tanpa izin dan pemberitahuan sebelumnya kepada keluarga ahli waris.
Bayu, selaku ahli waris pemilik tanah, menyatakan keberatannya:
“Kami sedang dalam proses komunikasi dan menunggu komitmen penyelesaian dari pihak Telkom. Tanpa pemberitahuan apa-apa, tiang itu dicabut begitu saja. Ini sama saja dengan menghilangkan jejak sebelum masalah selesai diselesaikan secara musyawarah dan adil. Keberadaan tiang itu selama 20 tahun lebih juga tidak pernah ada izin, begitu mau diselesaikan malah dicabut diam-diam.”
Edukasi Hukum: Pencabutan pun Harus Ada Prosedurnya
Banyak yang mengira “kalau mau cabut, tinggal cabut begitu saja” — padahal tidak demikian aturannya. Berikut penjelasannya:
✅ Dasar Hukumnya:
– UU No. 4 Tahun 1996 tentang Sertifikat Hak Atas Tanah — Sertifikat Hak Milik adalah bukti kepemilikan yang sah dan dilindungi hukum. Siapa pun yang masuk ke tanah orang lain tanpa izin, termasuk untuk mencabut bangunan/apapun yang ada di atasnya, tetap memerlukan persetujuan pemilik tanah.
– KUHP Pasal 406 — Tentang Perusakan Barang Milik Orang Lain. Mencabut/mengambil sesuatu yang berada di atas tanah milik orang lain tanpa izin pemilik dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melawan hukum.
– Prinsip Kepastian Hukum: Keberadaan tiang yang sudah puluhan tahun tidak ada izinnya, tidak bisa diselesaikan hanya dengan sekadar “mencabutnya”. Masalah hukum akibat penggunaan lahan tanpa izin tetap harus diselesaikan secara tertib dan transparan.
Prosedur yang Seharusnya Terjadi:
Tahap Yang Seharusnya Dilakukan Yang Terjadi di Lapangan
Sebelum pencabutan Memberitahukan secara tertulis kepada pemilik/ahli waris minimal 7 hari sebelumnya ❌ Tidak ada pemberitahuan tertulis
Saat pencabutan Dilakukan dihadapan saksi atau perwakilan warga/instansi terkait ❌ Dilakukan tanpa sepengetahuan keluarga
Setelah pencabutan Menyelesaikan sisa masalah (ganti rugi, pembersihan lokasi, kesepakatan) ❌ Masih dalam proses pembicaraan
Penjelasan Penting untuk Dipahami Bersama
“Mencabut tiang tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban hukum yang sudah terjadi selama puluhan tahun. Ganti kerugian atas penggunaan lahan di masa lalu tetap menjadi hak pemilik tanah yang harus diselesaikan secara baik-baik maupun melalui jalur hukum.”
Pencabutan yang dilakukan tanpa pemberitahuan justru menimbulkan pertanyaan baru: Apakah ini langkah untuk menyelesaikan masalah, atau justru langkah untuk menghilangkan bukti sebelum ada kesepakatan penyelesaian?
Keluarga ahli waris berharap pihak PT Telkom Indonesia dapat menyikapi masalah ini dengan dewasa dan transparan. Komitmen yang telah disampaikan perwakilan Divre V Jawa Timur perlu ditindaklanjuti secara tertulis, agar keadilan dapat terwujud tanpa harus menghilangkan jejak terlebih dahulu.
“Kami tidak menolak pembangunan. Tapi hak kami juga tidak boleh diabaikan. Selama 20 tahun kami sabar, semoga penyelesaiannya juga adil dan terbuka,” pungkas Bayu.
(Fe)










