Menu

Mode Gelap
Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan? Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!! Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers! Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat dalam Sengketa Tanah di Bogor, Warga Desak Profesionalisme Polri

Beranda

Viral !! Cinity Pecat Empat (4) Karyawan Sepihak Tanpa Sebab

badge-check


					Viral !! Cinity Pecat Empat (4) Karyawan Sepihak Tanpa Sebab Perbesar

 

Media Pari||www.media-pari.com
Kabupaten Bekasi Jumat 19/09/2025.

Pelanggaran Undang Undang Tenaga Kerja kembali terjadi, Cinity adalah suatu proyek modern yang bergerak di bidang pembangunan rumah mewah, yang di naungi PT Sri Pertiwi Sejati sebagai pengembang kab bekasi perusahaan proferty perumahan mewah di wilayah Lemah Abang Cikarang Utara, memecat karyawannya tanpa diberi gaji selama sebulan kerja dan juga tidak membayar pesangon pada karyawan yang di pecat, meski perjanjian di kontrak kerja tiga bulan namun belum tiga bulan sudah di pecat

Informasi yang di dapat dari Nara sumber Tim investigasi melakukan konfirmasi ada nya informasi terkait pemecatan pekerja,oleh PT Sri Pertiwi Sejati secara sebelah pihak, awak mula kejadian ibu (R)
pada tgl 6 Agustus 2025 Bu (R) dipanggil oleh GM ke ruangan Direksi dan GM berkata “besok tidak usah masuk kerja lagi !!!” setelah selesai acara seminar gathering di Sentul Bogor,
sedang kan ibu (R) sebagai Sales Manager yang punya prestasi, tapi di pecat sepihak tanpa ada kejelasan yg masuk akal.

Yang bersangkutan selaku sales Manager atas nama Ibu (R) yg dipecat sepihak selama satu bulan kerja tidak sesuai dgn kontrak kerja selama tiga bulan
dipecat sepihak mengatakan ” saya salah satu korban yang di rugikan kalau kami berjumlah empat (4) orang bang yang di berhentikan dari Cinity, pemecatan ini
Sudah menyalahin aturan undang undang tenaga kerja sedang kan saya sudah merasa selama bekerja di Cinity sudah menguntung kan perusahaan, saya selaku pihak yang di rugikan meminta kepada pihak perusahan untuk memberikan Hak saya yang selayak nya aja” ujar Bu (R) kepada Awak Media.

Dengan adanya pemberitaan yang di minta langsung oleh Nara sumber agar Bapak Bupati dan para pihak Dinas ketenaga kerjaan di Kab Bekasi Jangan tutup mata dan tutup telinga atas kejadian tersebut.

[BHR]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru

27 Februari 2026 - 18:28 WIB

Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru

Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA

26 Februari 2026 - 09:05 WIB

Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA

MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan?

25 Februari 2026 - 18:52 WIB

MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan?

Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!!

25 Februari 2026 - 08:25 WIB

Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!!

Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers!

25 Februari 2026 - 08:18 WIB

Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers!
Trending di Beranda