Media Pari||www.media-pari.com
Kabupaten Bekasi Jumat 19/09/2025.

Pelanggaran Undang Undang Tenaga Kerja kembali terjadi, Cinity adalah suatu proyek modern yang bergerak di bidang pembangunan rumah mewah, yang di naungi PT Sri Pertiwi Sejati sebagai pengembang kab bekasi perusahaan proferty perumahan mewah di wilayah Lemah Abang Cikarang Utara, memecat karyawannya tanpa diberi gaji selama sebulan kerja dan juga tidak membayar pesangon pada karyawan yang di pecat, meski perjanjian di kontrak kerja tiga bulan namun belum tiga bulan sudah di pecat
Informasi yang di dapat dari Nara sumber Tim investigasi melakukan konfirmasi ada nya informasi terkait pemecatan pekerja,oleh PT Sri Pertiwi Sejati secara sebelah pihak, awak mula kejadian ibu (R)
pada tgl 6 Agustus 2025 Bu (R) dipanggil oleh GM ke ruangan Direksi dan GM berkata “besok tidak usah masuk kerja lagi !!!” setelah selesai acara seminar gathering di Sentul Bogor,
sedang kan ibu (R) sebagai Sales Manager yang punya prestasi, tapi di pecat sepihak tanpa ada kejelasan yg masuk akal.
Yang bersangkutan selaku sales Manager atas nama Ibu (R) yg dipecat sepihak selama satu bulan kerja tidak sesuai dgn kontrak kerja selama tiga bulan
dipecat sepihak mengatakan ” saya salah satu korban yang di rugikan kalau kami berjumlah empat (4) orang bang yang di berhentikan dari Cinity, pemecatan ini
Sudah menyalahin aturan undang undang tenaga kerja sedang kan saya sudah merasa selama bekerja di Cinity sudah menguntung kan perusahaan, saya selaku pihak yang di rugikan meminta kepada pihak perusahan untuk memberikan Hak saya yang selayak nya aja” ujar Bu (R) kepada Awak Media.
Dengan adanya pemberitaan yang di minta langsung oleh Nara sumber agar Bapak Bupati dan para pihak Dinas ketenaga kerjaan di Kab Bekasi Jangan tutup mata dan tutup telinga atas kejadian tersebut.
[BHR]









