Minta Publik Bijak, LBH Harimau Raya Dorong Proses Hukum Objektif Soal Kasus Kas RW Rp11 Miliar BERITA DUKA CITA TELAH BERPULANGNYA KERAHMATTULLAH KI DALANG KALINGGO PURNOMO, S.E. Profesional Muda Asal Tapanuli Selatan Tembus Proyek Energi ASEAN, Daniel Harahap Disorot Kepimpinan Malaysia DARAH DEMOKRAT UNTUK IBU PERTIWI Bentuk Kepedulian dan Empati Kemanusiaan di Usia 25 Tahun Partai Demokrat Euforia Berdarah Dingin: Aktivis Cibogo Sambut Rizal Efendi dengan Bendera dan Tuntutan Perubahan Pilkades Sindang Mulya Usai, Bang Azlan Serukan Kemenangan Rizal Effendi Milik Seluruh Warga

Beranda

Warga Desa Jaten Blitar Ancam Jalur Hukum Usai Janji Refund PT Hanan Nusantara Diundur Hingga Juli 2026

badge-check

Warga Desa Jaten Blitar Ancam Jalur Hukum Usai Janji Refund PT Hanan Nusantara Diundur Hingga Juli 2026 Perbesar

 

MediaPari||www.media-pari.com

JawaTimur Minggu 19/07/2026

BLITAR – Sejumlah warga Desa Jaten, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, yang menjadi korban gagal berangkat umrah melalui PT Hanan Nusantara, menyatakan akan menempuh jalur hukum.

Langkah ini diambil setelah pihak travel mengundurkan jadwal pengembalian dana (refund) hingga Juli 2026.

Keputusan untuk mengambil sikap tegas ini muncul pasca inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, ke kantor PT Hanan Nusantara pada Senin (4/5/2026). Dalam sidak tersebut, Founder PT Hanan Nusantara, Yulianto, berjanji akan menyelesaikan seluruh refund paling lambat pada Juli 2026.

Namun, janji tersebut belum cukup memuaskan para jemaah dari Blitar. Mereka merasa proses penundaan keberangkatan yang berulang kali telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil yang besar.

“Kami sudah menunggu terlalu lama. Awalnya diundur, sekarang refundnya juga diundur lagi sampai Juli.

Kami butuh kepastian hukum,” ujar salah satu perwakilan korban dari Desa Jaten.(19/7)

Dalam klarifikasinya kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Yulianto menyebutkan bahwa terdapat 59 jemaah yang dipastikan gagal berangkat akibat masalah visa dan konflik geopolitik di Timur Tengah.

Ia juga beralasan bahwa kondisi cash flow perusahaan sedang menurun sejak musim Haji 2025, dengan klaim piutang macet mencapai Rp 35 miliar dari sekitar 3.800 jemaah.

Meski demikian, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, menekankan agar skema cicilan refund harus wajar dan tidak memberatkan korban.

Armuji juga menyarankan agar proses hukum tetap berjalan sebagai jaminan.

“Nanti saran saya proses hukum tetap dijalankan saja.

Kalau sampai Juli masih ada yang belum dilunasi, lapor ke Rumah Aspirasi lagi tidak apa-apa,” tegas Armuji seperti dikutip dari Kompas.com.

Menanggapi hal tersebut, warga Desa Jaten berencana untuk melaporkan kasus ini ke kepolisian setempat jika hingga batas waktu yang ditentukan dana mereka belum kembali sepenuhnya.

Mereka menuntut transparansi dan pertanggungjawaban penuh dari manajemen PT Hanan Nusantara atas kegagalan layanan travel haji dan umrah tersebut.

Hingga saat ini, pihak PT Hanan Nusantara melalui Kepala Cabangnya, Agus Prasetyo, menyatakan komitmen untuk mengembalikan dana secara bertahap seiring dengan membaiknya arus kas perusahaan, sambil meminta maaf atas ketidaknyamanan yang dialami para jemaah.

 

 

(Fe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Minta Publik Bijak, LBH Harimau Raya Dorong Proses Hukum Objektif Soal Kasus Kas RW Rp11 Miliar

24 September 2026 - 13:30 WIB

BERITA DUKA CITA TELAH BERPULANGNYA KERAHMATTULLAH KI DALANG KALINGGO PURNOMO, S.E.

24 September 2026 - 10:38 WIB

Profesional Muda Asal Tapanuli Selatan Tembus Proyek Energi ASEAN, Daniel Harahap Disorot Kepimpinan Malaysia

24 September 2026 - 00:15 WIB

DARAH DEMOKRAT UNTUK IBU PERTIWI Bentuk Kepedulian dan Empati Kemanusiaan di Usia 25 Tahun Partai Demokrat

23 September 2026 - 12:14 WIB

Euforia Berdarah Dingin: Aktivis Cibogo Sambut Rizal Efendi dengan Bendera dan Tuntutan Perubahan

22 September 2026 - 21:50 WIB

Trending di Beranda