MEMASUKI HARI KE-6, PEMDES SIRNAJATI IMBAU KPM AMBIL BANSOS SEBELUM JUMAT Krisis Polusi Udara di Gandus dan Tangga Buntung Palembang Memicu Polemik, Warga Tuntut Hak Konstitusional Warga Kampung Cibogo Tegal Desa Sindangmulya Mengeluh, Bantuan Beras Pemerintah Diduga Dipungut Rp 20 Ribu per KPM oleh Oknum RT 01 KPK Orak-Arik Disdik Kabupaten Bogor, LSM KCBI: ‘Penggeledahan Ini Cuma Pintu Masuk, Seret Aktor Intelektualnya Jiwa Nasionalisme Menggema di Jombang: Prabowo Tegaskan NU Pilar Utama Berdirinya NKRI, FORSANTRI Jatim Tunjukkan Soliditas Santri Diduga Bansos Menjadi Alat Politik Untuk Pengaruhi Pilihan Warga, Hal ini Menjadi Sorotan Menjelang Pilkades Karang Baru

Beranda

Viral..!!! Dumai Menjadi Kota  Ajang  Judi Tembak Ikan Di Duga APH (Aparat Penegak Hukum) Tutup Mata  Ada Apa ???

badge-check

Viral..!!! Dumai Menjadi Kota  Ajang  Judi Tembak Ikan Di Duga APH (Aparat Penegak Hukum) Tutup Mata  Ada Apa ??? Perbesar

 

Media Pari ||www.media-pari.com

Pekan Baru Riau  Jumat 19/12/2025

Salah satu bisnis yang jelas terlihat di beberapa ruko dan di jalan besar adalah bisnis Gelanggang permainan (Gelper), atau ikan – ikan yang diduga beraroma Judi tanpa ada hambatan dan tak tersentuh hukum.

Dalam pantauan media ini (10/12 ) Gelper (Ikan – ikan) yang besar yang di duga di Bekap Oknum Aparat Penegak Hukum (APH), ataupun pihak yang lain dengan bebas dan jelas beroperasi.

Adapun sejumlah titik Judi Gelper yang Beroperasi, di Kota Dumai adalah
– First Class Game Zone di jalan Sukajadi
– Pegarus Game di jalan Sukajadi
– Gelper Dragon City Game
– Super 21 Game zone di jalan Budi Kemuliaan.
– Gelper Game Zone berada di jalan Ombak
– Gelper Game Zone di Belakang Hotel Wisata Jalan Merdeka Lama.

Jelas dalam hal ini pemilik Gelper di Dumai melanggar Instruksi Kapolri,  APH di Dumai tidak Melaksanakan Instruksi Kapolri terkait segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.

Padahal jelas diatur, segala bentuk perjudian melanggar Pasal 303 KUHP Undang-Undang RI No No. 7 Tahun. 1974 Tentang Penertiban Perjudian ,Bandar atau Pelaku Judi togel memberi kesempatan bermain judi di tempat umum dan jadikan sebagai mata pencarian, Sanksi Penjara Paling lama 10 Tahun.

Informasi soal beredarnya kegiatan praktik perjudian yang dilarang negara,sedangkan selama ini, telah di informasikan kepada Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang,S.I.K.,SH oleh media, melalui pesan singkat whattshapp dengan No 081348855xxx namun kegiatan tersebut tetap beroperasi seakan-akan tidak ada keseriusan, Kepolisian Polres Dumai menegakkan hukum sebagaimana Instruksi Kapolri yang tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (STR) Nomor: ST/2122/X/RES.1.24./2021 tanggal 12 Oktober 2021, yang menegaskan larangan tegas terhadap segala bentuk perjudian di wilayah hukum Indonesia.

Masyarakat berharap keseriusan Polres Dumai beserta jajaran segera menindak tegas adanya kegiatan perjudian tersebut, karena dari dulu perjudian hanya merugikan diri sendiri,keluarga maupun masyarakat.

 

 

(Agus .ch)

#PresidenRI# kaporli#KejaksaanAgung#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

MEMASUKI HARI KE-6, PEMDES SIRNAJATI IMBAU KPM AMBIL BANSOS SEBELUM JUMAT

31 Agustus 2026 - 18:23 WIB

Krisis Polusi Udara di Gandus dan Tangga Buntung Palembang Memicu Polemik, Warga Tuntut Hak Konstitusional

30 Agustus 2026 - 14:44 WIB

Warga Kampung Cibogo Tegal Desa Sindangmulya Mengeluh, Bantuan Beras Pemerintah Diduga Dipungut Rp 20 Ribu per KPM oleh Oknum RT 01

29 Agustus 2026 - 20:42 WIB

KPK Orak-Arik Disdik Kabupaten Bogor, LSM KCBI: ‘Penggeledahan Ini Cuma Pintu Masuk, Seret Aktor Intelektualnya

29 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Jiwa Nasionalisme Menggema di Jombang: Prabowo Tegaskan NU Pilar Utama Berdirinya NKRI, FORSANTRI Jatim Tunjukkan Soliditas Santri

29 Agustus 2026 - 11:11 WIB

Trending di Beranda