Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, Disdik Kabupaten Bekasi Wajibkan Masker dan Hentikan Ekskul Luar Ruangan di Sekolah 8 WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia Demi Gaji Tinggi, Ahli Hukum: Status Kewarganegaraan Terancam Hilang JMPN: Kemajuan NKRI Dimulai dari Menghargai Karya Jurnalis KRONOLOGI DUGAAN PERUSAKAN DAN PENIMBUNAN ANAK SUNGAI DI WILAYAH ADAT MUARA MALUNGAI Kades Kunir Siapkan Salinan C, Ahli Waris Tekan Aspek Pidana Penguasaan Warisan Sepihak KDBR Audiensi Dengan Satlantas Polres Soroti Maraknya Mobil Odong- Odong Beroperasi Di Wilayah Hukum Polres Blitar

Beranda

8 WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia Demi Gaji Tinggi, Ahli Hukum: Status Kewarganegaraan Terancam Hilang

badge-check

8 WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia Demi Gaji Tinggi, Ahli Hukum: Status Kewarganegaraan Terancam Hilang Perbesar

 

MediaPari||www.media-pari.com

JAKARTA, media-pari.com – Kasus delapan Warga Negara Indonesia (WNI) yang teridentifikasi bergabung sebagai tentara bayaran di Rusia mencuat kembali. Motif utama yang mendorong mereka nekat bertaruh nyawa di medan perang asing reportedly adalah iming-iming gaji tinggi dan bonus besar yang ditawarkan oleh pihak perekrut. Namun, di balik janji kekayaan tersebut, terdapat konsekuensi hukum serius yang mengintai, terutama terkait status kewarganegaraan mereka di mata hukum Indonesia.

Menteri Luar Negeri, Sugiono, saat dikonfirmasi awak media di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, menegaskan bahwa pemerintah sedang memantau perkembangan kasus ini. Meskipun demikian, langkah diplomatik seringkali terbentur oleh fakta bahwa individu tersebut telah melanggar hukum, baik hukum negara setempat maupun hukum Indonesia.

Ancaman Kehilangan Kewarganegaraan

Pertanyaan besarnya adalah: Apakah menjadi tentara bayaran di negara lain menyebabkan seseorang kehilangan status WNI?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, jawabannya cenderung YA. Ada beberapa pasal krusial yang dapat dijadikan dasar pencabutan kewarganegaraan bagi para mantan tentara bayaran ini:

1. Pasal 23 Huruf d:
Undang-undang menyatakan bahwa seorang WNI kehilangan kewarganegaraannya jika ia “masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden”. Bergabung dengan militer Rusia (bahkan sebagai kontraktor/mercenaries) secara jelas masuk dalam kategori ini, apalagi tidak ada catatan izin presiden untuk kedelapan individu tersebut.

2. Pasal 23 Huruf e:
Pasal ini menyebutkan kehilangan kewarganegaraan bagi mereka yang “masuk dalam jabatan negeri yang… di negara asing”. Jika posisi mereka dianggap sebagai bagian dari struktur kenegaraan atau militer asing, pasal ini juga relevan.

3. Sumpah Setia kepada Negara Lain:
Biasanya, proses rekrutmen tentara asing mengharuskan individu tersebut mengucapkan sumpah setia kepada negara yang dilayaninya. Dalam hukum Indonesia, mengucapkan sumpah setia kepada negara lain adalah grounds langsung untuk kehilangan WNI (Pasal 23 huruf f).

Dilema Pemulangan dan Masa Depan

Jika status kewarganegaraan mereka dicabut, maka secara hukum mereka menjadi Orang Asing (Stateless atau warga negara Rusia tergantung perjanjian) di Indonesia. Ini menciptakan dilema bagi pemerintah:

* Tidak Bisa Dipulangkan Sebagai WNI: Jika sudah kehilangan WNI, mereka tidak berhak atas perlindungan konsuler penuh layaknya WNI biasa. Mereka bisa dideportasi sebagai orang asing ilegal jika mencoba masuk tanpa visa yang sah.
* Risiko Pidana upon Return: Selain masalah administrasi kependudukan, mereka berpotensi menghadapi tuntutan pidana di Indonesia. Masuk militer asing bisa dikaitkan dengan tindakan makar atau pelanggaran undang-undang pertahanan keamanan, tergantung interpretasi jaksa penuntut umum.

Peringatan Keras Bagi Calon Pekerja Migran

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat Indonesia yang mencari peluang kerja di luar negeri, terutama di zona konflik. Sindikat perekrut sering kali menyembunyikan risiko hukum dan hanya menonjolkan keuntungan finansial sesaat.

“Gaji tinggi mungkin didapat, tapi harga yang harus dibayar adalah identitas kebangsaan Anda. Menjadi tentara bayaran bukan sekadar pekerjaan, itu adalah pengkhianatan terhadap status kewarganegaraan sendiri,” ujar pengamat hukum tata negara, Dr. Arief Hidayat, saat dimintai komentar.

Hingga berita ini diturunkan, Kementerian Luar Negeri bersama Kementerian Hukum dan HAM dikabarkan sedang berkoordinasi untuk memverifikasi status hukum kedelapan WNI tersebut sebelum mengambil keputusan akhir mengenai nasib kepulangan mereka. (Fe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, Disdik Kabupaten Bekasi Wajibkan Masker dan Hentikan Ekskul Luar Ruangan di Sekolah

7 September 2026 - 06:53 WIB

JMPN: Kemajuan NKRI Dimulai dari Menghargai Karya Jurnalis

5 September 2026 - 19:31 WIB

KRONOLOGI DUGAAN PERUSAKAN DAN PENIMBUNAN ANAK SUNGAI DI WILAYAH ADAT MUARA MALUNGAI

2 September 2026 - 23:32 WIB

Kades Kunir Siapkan Salinan C, Ahli Waris Tekan Aspek Pidana Penguasaan Warisan Sepihak

2 September 2026 - 23:27 WIB

KDBR Audiensi Dengan Satlantas Polres Soroti Maraknya Mobil Odong- Odong Beroperasi Di Wilayah Hukum Polres Blitar

2 September 2026 - 17:44 WIB

Trending di Beranda