Pimpin OKJ di Jalan Raya Poncol Gandaria, Ipda Tulus: Upaya Jaga Cibarusah Tetap Kondusif Peduli Kekeringan, Ormas GIBAS Sektor Cibarusah Salurkan Bantuan Air Bersih di Kampung Korot Desa Ridogalih Diduga Rangkap Jabatan Jadi PPPK Guru, Oknum Bendahara Desa Wibawamulya Disorot Terkait Potensi Kerugian Negara Matinya Demokrasi Ekonomi”: Koperasi Desa Merah Putih di Sorot Sebagai Instrumen Perebutan Akses Kapital dan Penguasaan Teritorial Tekan Nurhayati di Kediaman! Manajemen PT Bumiayu Diduga Intimidasi Korban Kecelakaan Kerja Perang Anggaran Memanas: ADD 2027 Dipangkas, 5.000 Aparatur Desa Siap Hadapi Pemkab Blitar

Beranda

Pindah Sekolah Di Pungut 150 Ribu Di Duga Oleh Oknum Guru SDN 01 Sindang Mulya

badge-check

Pindah Sekolah Di Pungut 150 Ribu Di Duga Oleh Oknum Guru SDN 01 Sindang Mulya Perbesar

 

Media Pari||www.media-pari.com
Kabupaten Bekasi Kamis 03/07/2025

Informasi beredar terkait adanya dugaan Pungutan Liar (PUNGLI) terkait pembayaran Dapodik untuk murid pindah dengan nilai Rp150 ribu, kebijakan ini diterapkan oknum Guru TU di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Sindang Mulya

Jadi, ketika ada murid pindah maka orang tua dari murid pindah Sekolah tersebut harus membayar Biaya Dapodik, dan hal itu tidak disertai dengan kwitansi pembayaran.

Saat dikonfirmasi kepada orang tua murid Yang Tidak mau menyebut kan namanya dan nama anak nya, bahwa dirinya kebingungan dengan adanya, pembayaran uang Dapodik untuk murid pindah tersebut sehingga kebingungan mecari uang untuk pembayarannya,

Padahal pada saat itu dirinya belum memiliki uang, namun karena tidak ada pilihan sehingga dirinya berusaha untuk mencarikan uang tersebut.

“Saya semalaman mencari uang untuk Dapodik yang diminta oleh oknum guru tersebut di TU. Karena saya benar-benar saat itu keterbatasan dana. Alhamdulillah saya tidak jadi memberikan uang tersebut Karna ada yang membantu saya tanpa biaya pindah sekolah anak saya,” jelasnya.
“ Saya kecewa dengan dengan Guru SDN 01Sindang Mulya ,” sambungnya.

Secara umum, pindah sekolah dari satu sekolah ke sekolah lain, baik negeri maupun swasta, tidak seharusnya dipungut biaya. Proses mutasi atau perpindahan siswa tidak dikenakan biaya administrasi, uang pendaftaran, atau biaya lain yang biasanya terkait dengan pendaftaran sekolah baru. Dinas Pendidikan, Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa perpindahan siswa ke sekolah negeri tidak dipungut biaya apapun.

Jika ada oknum Guru yang meminta biaya terkait perpindahan, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar dan sebaiknya dilaporkan.

Dengan ada nya informasi Dugaan Pungli di SDN 01 Sindang Mulya Tim investigasi Awak Media  Mengkonfirmasi kepada pihak Sekolah SDN 01 Sindang Mulya atas adanya Temuan Dugaan Pungli Tersebut terhadap Perpindahan Murid ke sekolah lain.

Saat di konfirmasi melalui handphone Via WhatsApp, kepala sekolah SDN 01 Sindang Mulya ibu (iyom) mengatakan

” Maaf pa, ga juga .
Yang pindah , pindah aja ga ngasih apa ?Bahkan Ade Kaka , pindah aja, ga diminta,  Bu Korwas juga tahu ga diminta ,dia pindah aja Mohon maaf pa kadang kadang suka ada yg menjelekkan Sekolah kita” ujar Kepsek SDN 01 Sindang Mulya pada Awak media, (03/07 , 20:12 wib)

 

[BHR]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Pimpin OKJ di Jalan Raya Poncol Gandaria, Ipda Tulus: Upaya Jaga Cibarusah Tetap Kondusif

17 Oktober 2026 - 01:28 WIB

Peduli Kekeringan, Ormas GIBAS Sektor Cibarusah Salurkan Bantuan Air Bersih di Kampung Korot Desa Ridogalih

16 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Diduga Rangkap Jabatan Jadi PPPK Guru, Oknum Bendahara Desa Wibawamulya Disorot Terkait Potensi Kerugian Negara

16 Oktober 2026 - 17:34 WIB

Matinya Demokrasi Ekonomi”: Koperasi Desa Merah Putih di Sorot Sebagai Instrumen Perebutan Akses Kapital dan Penguasaan Teritorial

16 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Perang Anggaran Memanas: ADD 2027 Dipangkas, 5.000 Aparatur Desa Siap Hadapi Pemkab Blitar

15 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Trending di Beranda