Tekan Nurhayati di Kediaman! Manajemen PT Bumiayu Diduga Intimidasi Korban Kecelakaan Kerja
Blitar, 16 Oktober 2026 — media-pari.com

Situasi semakin memburuk bagi Nurhayati, pekerja harian lepas yang mengalami kecelakaan kerja di PT Bumiayu, Desa Purworejo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Jumat (16/10), empat orang dari pihak manajemen perusahaan mendatangi kediaman Nurhayati di Kelurahan Tlumpu, Kota Blitar. Namun kedatangan mereka bukannya menawarkan penyelesaian yang manusiawi, justru diduga sarat dengan tekanan dan intimidasi.
KRONOLOGIS KEJADIAN
Menurut penuturan Nurhayati kepada media-pari.com, keempat orang tersebut meminta melihat nota pengobatan di Rumah Sakit Mardi Waluya sekaligus memintanya menandatangani surat yang disiapkan pihak perusahaan.
“Mereka bilang, kalau masih mau kerja, tolong tanda tangan. Saya merasa ditekan, takut kehilangan pekerjaan, tapi saya belum berani menandatangani apa pun sebelum berkonsultasi,” ungkap Nurhayati dengan suara gemetar.
Nurhayati kemudian menghubungi pendamping hukumnya dari Gerakan Indonesia Berani Maju (GiBM) Kota Blitar. Atas saran Ketua GiBM Kasmani, Wakil Ketua Wiku Umboyono, dan Sekretaris Harto, Nurhayati memutuskan belum menandatangani surat apa pun sambil menunggu petunjuk lebih lanjut. Akhirnya, keempat pihak dari PT Bumiayu pulang tanpa membawa tanda tangan Nurhayati.
⚖️ DASAR HUKUM: Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Berikut penjelasan hukum yang perlu dipahami oleh semua pihak:
❌ 1. Memaksa Menandatangani Dokumen = TINDAKAN TIDAK SAH
Pasal 1321 KUHPerdata: Persetujuan yang diberikan karena paksaan atau ketakutan dapat dimintakan pembatalan oleh pengadilan. Dokumen yang ditandatangani di bawah tekanan hukumnya lemah dan dapat dibatalkan.
❌ 2. Intimidasi & Ancaman Pekerjaan = PELANGGARAN UU KETENAGAKERJAAN
Pasal 154 ayat (1) huruf d UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) — Pengusaha dilarang memaksa pekerja mengundurkan diri atau menekan dengan ancaman pemutusan hubungan kerja. Sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda hingga Rp400 juta.
Pasal 156 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003: Pengusaha dilarang melakukan penindasan, ancaman, atau perlakuan tidak pantas terhadap pekerja dalam hubungan kerja .
❌ 3. Kecelakaan Kerja = TANGGUNG JAWAB WAJIB PENGUSAHA
Pasal 38 UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS: Pengusaha wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja. Jika tidak didaftarkan, seluruh biaya pengobatan dan santunan menjadi tanggung jawab penuh pengusaha .
Asas Ketenagakerjaan: Kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja wajib diganti kerugiannya. Ini hak mutlak pekerja — bukan sedekah yang bisa dicabut dengan tanda tangan.
❌ 4. Status Pekerja Harian Lepas TETAP DILINDUNGI UU
Pasal 5 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003: Perbedaan status pekerja tidak menghilangkan hak-hak dasar pekerja. Termasuk hak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, dan perlakuan yang tidak diskriminatif .
HAK NURHAYATI YANG TIDAK BOLEH DIABAIKAN
Hak Penjelasan
✅ Mendapatkan biaya pengobatan penuh Semua biaya rumah sakit berhak ditanggung perusahaan — bukan diserahkan sekadar Rp500.000
✅ Menolak menandatangani dokumen yang tidak dipahami Tidak ada satu pihak pun yang boleh memaksa — itu hak hukum setiap orang
✅ Bekerja dengan tenang tanpa intimidasi Ancaman “mau kerja atau tidak” saat sedang sakit adalah bentuk penindasan yang dilarang undang-undang
✅ Didampingi organisasi/penasihat hukum Setiap pekerja berhak mendapat pendampingan dari pihak yang dipercaya
PESAN EDUKASI UNTUK SELURUH PIHAK
Kepada PT Bumiayu:
Mengunjungi pekerja di kediamannya lalu menekan dengan ancaman pekerjaan bukanlah cara menyelesaikan persoalan. Apalagi saat korban baru saja kehilangan dua jarinya akibat kecelakaan di tempat kerja. Ini bukan urusan minta tanda tangan penyerahan hak, melainkan pemenuhan kewajiban hukum perusahaan.
Kepada Seluruh Pekerja:
Jika diminta menandatangani sesuatu yang Anda ragukan — berhenti, tanya, minta pendampingan. Tidak ada yang boleh memaksa Anda. Dokumen yang ditandatangani dalam keadaan tertekan dapat dibatalkan, tetapi lebih baik hati-hati sejak awal.
Kepada Masyarakat:
Asas hubungan kerja adalah manfaat bersama dan keadilan, bukan “siapa kuat dia yang benar”. Pengusaha wajib melindungi pekerjanya, bukan sebaliknya.
Saat ini GiBM Kota Blitar terus mendampingi Nurhayati untuk menyusun langkah hukum selanjutnya. Media-pari.com akan terus memantau perkembangan kasus ini. Semoga kebenaran dan keadilan berpihak kepada yang lemah.
Laporan: Tim Redaksi media-pari.com
Sumber: Wawancara Nurhayati, GiBM Kota Blitar, UU No.13/2003, UU No.24/2011, UU No.6/2023
Tanggal: 16 Oktober 2026
(Fe)














