

MediaPari||www.media-pari.com
Sumatera Selatan Kamis 27/08/2026.
KAYUAGUNG – Alasan prosedural dan administrasi yang kaku kembali memakan korban jiwa dalam pelayanan kesehatan di Sumatera Selatan. Seorang pasien darurat berkondisi sesak napas akut di Desa Tanjung Lubuk Syafaruddin S.H, Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dilaporkan mengembuskan napas terakhirnya setelah pihak Puskesmas Tanjung Lubuk menolak meminjamkan fasilitas mobil ambulans untuk merujuk pasien ke RSUD Kayuagung.
Kepala Desa Tanjung Lubuk Syafaruddin S.H yang turun tangan langsung mendampingi keluarga mengaku sangat kecewa dan memprotes keras sikap kaku dari Pimpinan Puskesmas, ST. MARLINA, serta dokter jaga yang bertugas, dr. SANTI.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak puskesmas berdalih bahwa mobil ambulans tidak dapat diizinkan bergerak karena adanya batasan prosedur operasional baku (SOP), masalah kesiapan administrasi rujukan, hingga alasan teknis internal puskesmas.

Pihak medis menyatakan ambulans tidak bisa dilepaskan begitu saja tanpa pemenuhan berkas yang lengkap terlebih dahulu.
Ego Birokrasi yang Mengorbankan Nyawa Manusia
Alasan-alasan prosedural tersebut dinilai sangat tidak manusiawi oleh Pemerintah Kelurahan Tanjung Lubuk.
“Kami menghadap langsung demi keselamatan warga yang sudah sekarat menahan sesak napas. Namun, mereka justru mempersulit dengan alasan aturan dan prosedur ini-itu.
Akibat evakuasi yang terlambat karena tidak diberi izin pakai ambulans, warga kami akhirnya meninggal dunia sempat mendapat perawatan di RSUD Kayuagung,” ungkap kepala Desa Tanjung Lubuk dengan nada geram. Syafaruddin S.H menegaskan, aturan dibuat untuk menyelamatkan manusia, bukan untuk membiarkan manusia meninggal demi selembar berkas.
Pihaknya menyatakan tidak senang dengan cara staf puskesmas memperlakukan situasi darurat tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, jajaran Pemerintah Desa Tanjung Lubuk resmi mendesak PJ Kepala Dinas Kesehatan OKI untuk segera mencopot jajaran pimpinan di Puskesmas Tanjung Lubuk atas dugaan kelalaian fatal penanganan pasien darurat ini.
[BHR]










