Perumahan RGG Kota Blitar Tanpa Izin & Tak Punya Fasum-Fasus, Disperkim Tegaskan Langgar UU Perkim, LPK-RI Dorong Penindakan Sesuai Prosedur Hukum Dugaan Pembangunan Fisik di Lapangan Tlumpu,telan 200juta Tanpa Prasasti Anggaran, GIBM Kota Blitar Soroti Transparansi Dana Kecamatan Sukorejo Pelanggaran Izin PBG Proyek CV Super Top: Warga Karangsari Blitar Kirim Somasi. Imbran Bahtiar Sahkan Afandi Jadi Ketua LBH PAC Serang Baru LBH PAC Serang Baru Kawal Kasus Perampasan Kunci Mobil, Berakhir Damai di Polsek Pengusaha Muda Sediakan Satu Unit Mobil Bantuan Untuk Antar Jemput Warga Sakit

Kode Perilaku Perusahaan Pers

Kode Perilaku Perusahaan Pers PT. Media Pena Aspirasi Rakyat Indonesia

  1. Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan staff PT. Media Pena Aspirasi Rakyat Indonesia atau Media-pari.comdilengkapi dengan identitas atau tanda pengenal (kartu pers) serta namanya tercantum dalam kolom redaksi.
  2. Wartawan Media-pari.com berintegritas dan dilarang meminta atau menerima imbalan dalam bentuk uang maupun barang dari narasumber.
  3. Wartawan Media-pari.com patuh dan tunduk pada pedoman media siber, kode etik jurnalistik, serta peraturan perundang-undangan tentang pers yang berlaku di Indonesia.
  4. Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan Media-pari.com atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi Media-pari.com melalui surat elektronik ke: redaksi pena.aspirasi.rakyat.indonesia@gmail.com
  5. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi Media-pari.com.
  6. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Media-pari.com, berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.
  7. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: redaksi. pena.aspirasi.rakyat.indonesia@gmail.com atau wa. 0818643203, dengan menggunakan subjek: Hak Jawab. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
  8. Kode perilaku Perusahaan Pers ini berlaku sejak ditetapkan tanggal 1 September 2023.

    Terimakasih Atas Kunjungannya,

Komentar ditutup.