Menu

Mode Gelap
Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan? Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!! Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers! Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat dalam Sengketa Tanah di Bogor, Warga Desak Profesionalisme Polri

Beranda

Kebijakan Baru Jam Masuk Sekolah di Kabupaten Bekasi Akan Lebih Diefektipkan

badge-check


					Kebijakan Baru Jam Masuk Sekolah di Kabupaten Bekasi Akan Lebih Diefektipkan Perbesar

 

Medi Pari ll www.Media – Pari.com Kabupaten Bekasi Minggu 13/07/2025

Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pendidikan resmi menerbitkan surat edaran.

Mulai Berlaku: Senin, 14 Juli 2025
Surat Edaran: Nomor 100.3.4.2/SE-67/Disdik/VII/2025 Ditandatangani oleh Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang
Diterbitkan oleh: Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi (Disdik)

Isi Kebijakan

Jam Masuk Sekolah Baru: Pukul 06.30 WIB Untuk seluruh jenjang: PAUD, SD, dan SMP
Tujuan Utama:
Penguatan pendidikan karakter
Peningkatan kualitas pembelajaran
Pembiasaan pola hidup sehat dan disiplin

Kegiatan “Pertemuan Pagi Ceria” (06.30–07.15 WIB)

06.30 – 06.45: Senam Anak Indonesia Hebat
06.45 – 07.00:
Sholat Dhuha (bagi siswa Muslim)
Ibadah pagi lainnya (bagi Non-Muslim)
07.00 – 07.15: Sarapan sehat bergizi dari rumah
Pembelajaran efektif dimulai pukul 07.15 WIB

Hari Jumat:
Membaca kitab suci sesuai agama masing-masing
Tujuan: Penguatan nilai keagamaan dan moderasi beragama

Pengawasan dan Evaluasi

Akan dilakukan oleh pengawas Disdik dan kepala sekolah
Fokus pada wilayah dengan akses terbatas
Telah dilakukan sosialisasi dengan stakeholder sekolah

Pentingnya Peran Orang Tua

Mendorong anak bangun pagi, beribadah, dan menjaga kebersihan
Membentuk karakter: disiplin, tanggung jawab, religius

Hal ini Pernyataan diungkapkan oleh Kepala Disdik, Imam Faturochman
“Pendidikan bukan hanya soal akademik, tapi juga pembentukan karakter.”

Menurutnya bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Daerah dalam mendukung penguatan pendidikan karakter serta peningkatan kualitas pembelajaran ujarnya.

Sambungnya, “Kebijakan ini bertujuan untuk membiasakan peserta didik memulai hari dengan kegiatan positif seperti olah raga, ibadah, dan sarapan sehat sebelum proses belajar dimulai. Hal ini sejalan dengan amanat regulasi pusat dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, tegas Imam Faturohman pada Kamis (10/7/2025) di Cikarang Pusat.(Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru

27 Februari 2026 - 18:28 WIB

Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru

Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA

26 Februari 2026 - 09:05 WIB

Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA

MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan?

25 Februari 2026 - 18:52 WIB

MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan?

Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!!

25 Februari 2026 - 08:25 WIB

Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!!

Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers!

25 Februari 2026 - 08:18 WIB

Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers!
Trending di Beranda