Menu

Mode Gelap
Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan? Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!! Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers! Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat dalam Sengketa Tanah di Bogor, Warga Desak Profesionalisme Polri

Beranda

Bupati Bekasi Lantik 981 PPPK Tahap ll

badge-check


					Bupati Bekasi Lantik 981 PPPK Tahap ll Perbesar

 

Media Pari ll www- media.pari.com Kabupaten Bekasi Senin 01/09/2025

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang melantik dan mengambil sumpah 981 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II secara virtual di Command Center Diskominfosantik, Kompleks Pemkab Bekasi, Senin (1/9/2025). Meski digelar daring, pelantikan tersebut sah secara administrasi sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam sambutannya, Bupati Ade menekankan agar para PPPK yang terdiri dari tenaga pendidik, kesehatan, dan teknis bekerja penuh semangat serta bertanggung jawab.

Ia juga mengingatkan bahwa pegawai yang tidak produktif akan dievaluasi dan berpotensi mendapat sanksi. Selain itu, kepala perangkat daerah dilarang merekrut tenaga non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menyampaikan bahwa pengangkatan 981 PPPK ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab dalam menuntaskan penataan tenaga honorer sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Ia menambahkan, PPPK kini juga mendapatkan tambahan penghasilan berupa TPP sebagai motivasi kerja.

Endin menjelaskan, kontrak kerja PPPK berlaku selama lima tahun, namun kinerjanya akan terus dievaluasi secara berkala, baik setahun sekali maupun setiap enam bulan. Penilaian dilakukan langsung oleh kepala perangkat daerah, sementara BKPSDM berperan sebagai fasilitator.(Dedy Sukandi)

Sumber: bekasikab.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru

27 Februari 2026 - 18:28 WIB

Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru

Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA

26 Februari 2026 - 09:05 WIB

Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA

MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan?

25 Februari 2026 - 18:52 WIB

MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan?

Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!!

25 Februari 2026 - 08:25 WIB

Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!!

Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers!

25 Februari 2026 - 08:18 WIB

Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers!
Trending di Beranda