Duga !! PEJABAT DISNAKER BOGOR MAKIN GILA HARTA Studi Tiru ke Yogya Cuma Alibi Foya-Foya Pakai APBD, LSM KCBI Bongkar: Urgensi NOL, Manfaat NOL, Yang Ada Hanya PEMBOROSAN Sistematis demi Kenikmatan Pribadi! Lelang Jaminan KSP Surya Abadi di Desa Pikatan Berlangsung Saat Perkara Masih Digugat; LPK-RI: “Tunggu Putusan Pengadilan Dulu!” Asap Kalimantan Kembali Pekat, Kenapa Kita Lupa “Bola Ajaib” Pemadam Api Karya Anak Bangsa? MEMASUKI HARI KE-6, PEMDES SIRNAJATI IMBAU KPM AMBIL BANSOS SEBELUM JUMAT Krisis Polusi Udara di Gandus dan Tangga Buntung Palembang Memicu Polemik, Warga Tuntut Hak Konstitusional Warga Kampung Cibogo Tegal Desa Sindangmulya Mengeluh, Bantuan Beras Pemerintah Diduga Dipungut Rp 20 Ribu per KPM oleh Oknum RT 01

Beranda

Bupati Bekasi Lantik 981 PPPK Tahap ll

badge-check

Bupati Bekasi Lantik 981 PPPK Tahap ll Perbesar

 

Media Pari ll www- media.pari.com Kabupaten Bekasi Senin 01/09/2025

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang melantik dan mengambil sumpah 981 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II secara virtual di Command Center Diskominfosantik, Kompleks Pemkab Bekasi, Senin (1/9/2025). Meski digelar daring, pelantikan tersebut sah secara administrasi sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam sambutannya, Bupati Ade menekankan agar para PPPK yang terdiri dari tenaga pendidik, kesehatan, dan teknis bekerja penuh semangat serta bertanggung jawab.

Ia juga mengingatkan bahwa pegawai yang tidak produktif akan dievaluasi dan berpotensi mendapat sanksi. Selain itu, kepala perangkat daerah dilarang merekrut tenaga non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menyampaikan bahwa pengangkatan 981 PPPK ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab dalam menuntaskan penataan tenaga honorer sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Ia menambahkan, PPPK kini juga mendapatkan tambahan penghasilan berupa TPP sebagai motivasi kerja.

Endin menjelaskan, kontrak kerja PPPK berlaku selama lima tahun, namun kinerjanya akan terus dievaluasi secara berkala, baik setahun sekali maupun setiap enam bulan. Penilaian dilakukan langsung oleh kepala perangkat daerah, sementara BKPSDM berperan sebagai fasilitator.(Dedy Sukandi)

Sumber: bekasikab.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Duga !! PEJABAT DISNAKER BOGOR MAKIN GILA HARTA Studi Tiru ke Yogya Cuma Alibi Foya-Foya Pakai APBD, LSM KCBI Bongkar: Urgensi NOL, Manfaat NOL, Yang Ada Hanya PEMBOROSAN Sistematis demi Kenikmatan Pribadi!

1 September 2026 - 12:05 WIB

Lelang Jaminan KSP Surya Abadi di Desa Pikatan Berlangsung Saat Perkara Masih Digugat; LPK-RI: “Tunggu Putusan Pengadilan Dulu!”

1 September 2026 - 11:56 WIB

Asap Kalimantan Kembali Pekat, Kenapa Kita Lupa “Bola Ajaib” Pemadam Api Karya Anak Bangsa?

1 September 2026 - 01:13 WIB

MEMASUKI HARI KE-6, PEMDES SIRNAJATI IMBAU KPM AMBIL BANSOS SEBELUM JUMAT

31 Agustus 2026 - 18:23 WIB

Krisis Polusi Udara di Gandus dan Tangga Buntung Palembang Memicu Polemik, Warga Tuntut Hak Konstitusional

30 Agustus 2026 - 14:44 WIB

Trending di Beranda