Asap Kalimantan Kembali Pekat, Kenapa Kita Lupa “Bola Ajaib” Pemadam Api Karya Anak Bangsa? MEMASUKI HARI KE-6, PEMDES SIRNAJATI IMBAU KPM AMBIL BANSOS SEBELUM JUMAT Krisis Polusi Udara di Gandus dan Tangga Buntung Palembang Memicu Polemik, Warga Tuntut Hak Konstitusional Warga Kampung Cibogo Tegal Desa Sindangmulya Mengeluh, Bantuan Beras Pemerintah Diduga Dipungut Rp 20 Ribu per KPM oleh Oknum RT 01 KPK Orak-Arik Disdik Kabupaten Bogor, LSM KCBI: ‘Penggeledahan Ini Cuma Pintu Masuk, Seret Aktor Intelektualnya Jiwa Nasionalisme Menggema di Jombang: Prabowo Tegaskan NU Pilar Utama Berdirinya NKRI, FORSANTRI Jatim Tunjukkan Soliditas Santri

Beranda

Publik Menunggu: DPRD Kabupaten Bekasi Berani Gelar RDP Atau Terus Berlindung Di Balik Diam

badge-check

Publik Menunggu: DPRD Kabupaten Bekasi Berani Gelar RDP Atau Terus Berlindung Di Balik Diam Perbesar

Media Pari||www.media-pari.com

Kabupaten Bekasi Senin 15/09/2025

Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Bekasi. Permintaan ini terkait dugaan sikap arogan salah satu anggota DPRD dari Fraksi PKB, Boby Agus Rahman, terhadap KCBI dalam insiden di SDN Sindangmulia 4, Kecamatan Cibarusah.

KCBI menilai perilaku tersebut mencoreng marwah lembaga legislatif yang seharusnya menjadi rumah aspirasi rakyat. “Kami menuntut klarifikasi resmi. DPRD bukan tempat untuk menunjukkan arogansi, melainkan wadah dialog antara rakyat dan wakilnya,” tegas pengurus KCBI.

Permohonan RDP ini bukan tanpa dasar hukum. Rapat Dengar Pendapat (RDP) diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) beserta perubahannya, serta didukung oleh Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR. Dalam regulasi tersebut dijelaskan, RDP merupakan salah satu mekanisme resmi bagi DPR untuk mendapatkan masukan, informasi, dan aspirasi dari masyarakat maupun organisasi terkait isu tertentu.

KCBI mendesak DPRD Kabupaten Bekasi untuk:

1. Segera menggelar RDP terbuka, melibatkan pihak-pihak terkait.

2. Memberikan klarifikasi sikap anggota dewan yang dianggap arogan.

3. Menjatuhkan sanksi sesuai aturan, jika terbukti melanggar etika dan tata tertib.

Publik menyoroti sikap Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Syukron Hanas, yang sebelumnya memilih bungkam saat dimintai konfirmasi soal arogansi anggotanya. Kondisi ini memicu kecurigaan bahwa ada upaya untuk menutup mata terhadap perilaku tidak terpuji tersebut.

Sejumlah pengamat menilai forum RDP ini menjadi ujian bagi DPRD Bekasi dalam menjaga kredibilitasnya. “RDP adalah amanat UU, bukan sekadar formalitas. Jika DPRD menolak atau mengabaikan, itu sama saja melecehkan hak masyarakat untuk didengar,” tegas seorang pengamat politik lokal.

Masyarakat kini menunggu langkah DPRD Bekasi: apakah berani membuka ruang dialog sesuai amanat UU MD3, atau kembali membiarkan arogansi wakil rakyat merusak wibawa lembaga legislatif?

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Asap Kalimantan Kembali Pekat, Kenapa Kita Lupa “Bola Ajaib” Pemadam Api Karya Anak Bangsa?

1 September 2026 - 01:13 WIB

MEMASUKI HARI KE-6, PEMDES SIRNAJATI IMBAU KPM AMBIL BANSOS SEBELUM JUMAT

31 Agustus 2026 - 18:23 WIB

Krisis Polusi Udara di Gandus dan Tangga Buntung Palembang Memicu Polemik, Warga Tuntut Hak Konstitusional

30 Agustus 2026 - 14:44 WIB

Warga Kampung Cibogo Tegal Desa Sindangmulya Mengeluh, Bantuan Beras Pemerintah Diduga Dipungut Rp 20 Ribu per KPM oleh Oknum RT 01

29 Agustus 2026 - 20:42 WIB

KPK Orak-Arik Disdik Kabupaten Bogor, LSM KCBI: ‘Penggeledahan Ini Cuma Pintu Masuk, Seret Aktor Intelektualnya

29 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Trending di Beranda