Menu

Mode Gelap
Viral Surat Penonaktifan Ketua RT dan RW Di Bekasi Jelang Pilkades Pengamat Sebut Maladministrasi Sadis !!! Ketua RT Dan RW Di Pecat Di Duga Sentimen Politik Ketum DPP AKJII Terpilih Agus Yusuf masa bakti 2026-2031 Ancam Kesehatan Warga Jaya Mulya  Keluhkan, Keberadaan Kandang Ayam Di Tengah Tempat Tinggal Mereka JEJAK SETAPAK PELAYAN RUMAH TUHAN Ingsun Titip Tajug lan Faqir Miskin (Aku titip masjid dan fakir miskin) Sunan Gunung Djati Viral Perjanjian Atas Kemenangan Menjadi Caleg Kembali Di Tanyakan Konpensasinya !!!

Beranda

Publik Menunggu: DPRD Kabupaten Bekasi Berani Gelar RDP Atau Terus Berlindung Di Balik Diam

badge-check


					Publik Menunggu: DPRD Kabupaten Bekasi Berani Gelar RDP Atau Terus Berlindung Di Balik Diam Perbesar

Media Pari||www.media-pari.com

Kabupaten Bekasi Senin 15/09/2025

Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Bekasi. Permintaan ini terkait dugaan sikap arogan salah satu anggota DPRD dari Fraksi PKB, Boby Agus Rahman, terhadap KCBI dalam insiden di SDN Sindangmulia 4, Kecamatan Cibarusah.

KCBI menilai perilaku tersebut mencoreng marwah lembaga legislatif yang seharusnya menjadi rumah aspirasi rakyat. “Kami menuntut klarifikasi resmi. DPRD bukan tempat untuk menunjukkan arogansi, melainkan wadah dialog antara rakyat dan wakilnya,” tegas pengurus KCBI.

Permohonan RDP ini bukan tanpa dasar hukum. Rapat Dengar Pendapat (RDP) diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) beserta perubahannya, serta didukung oleh Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR. Dalam regulasi tersebut dijelaskan, RDP merupakan salah satu mekanisme resmi bagi DPR untuk mendapatkan masukan, informasi, dan aspirasi dari masyarakat maupun organisasi terkait isu tertentu.

KCBI mendesak DPRD Kabupaten Bekasi untuk:

1. Segera menggelar RDP terbuka, melibatkan pihak-pihak terkait.

2. Memberikan klarifikasi sikap anggota dewan yang dianggap arogan.

3. Menjatuhkan sanksi sesuai aturan, jika terbukti melanggar etika dan tata tertib.

Publik menyoroti sikap Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Syukron Hanas, yang sebelumnya memilih bungkam saat dimintai konfirmasi soal arogansi anggotanya. Kondisi ini memicu kecurigaan bahwa ada upaya untuk menutup mata terhadap perilaku tidak terpuji tersebut.

Sejumlah pengamat menilai forum RDP ini menjadi ujian bagi DPRD Bekasi dalam menjaga kredibilitasnya. “RDP adalah amanat UU, bukan sekadar formalitas. Jika DPRD menolak atau mengabaikan, itu sama saja melecehkan hak masyarakat untuk didengar,” tegas seorang pengamat politik lokal.

Masyarakat kini menunggu langkah DPRD Bekasi: apakah berani membuka ruang dialog sesuai amanat UU MD3, atau kembali membiarkan arogansi wakil rakyat merusak wibawa lembaga legislatif?

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Viral Surat Penonaktifan Ketua RT dan RW Di Bekasi Jelang Pilkades Pengamat Sebut Maladministrasi

19 April 2026 - 22:45 WIB

Viral Surat Penonaktifan Ketua RT dan RW Di Bekasi Jelang Pilkades Pengamat Sebut Maladministrasi

Sadis !!! Ketua RT Dan RW Di Pecat Di Duga Sentimen Politik

19 April 2026 - 22:36 WIB

Sadis !!! Ketua RT Dan RW Di Pecat Di Duga Sentimen Politik

Ketum DPP AKJII Terpilih Agus Yusuf masa bakti 2026-2031

19 April 2026 - 22:21 WIB

Ketum DPP AKJII Terpilih Agus Yusuf masa bakti 2026-2031

Ancam Kesehatan Warga Jaya Mulya  Keluhkan, Keberadaan Kandang Ayam Di Tengah Tempat Tinggal Mereka

19 April 2026 - 20:13 WIB

Ancam Kesehatan Warga Jaya Mulya  Keluhkan, Keberadaan Kandang Ayam Di Tengah Tempat Tinggal Mereka

JEJAK SETAPAK PELAYAN RUMAH TUHAN Ingsun Titip Tajug lan Faqir Miskin (Aku titip masjid dan fakir miskin) Sunan Gunung Djati

19 April 2026 - 11:01 WIB

JEJAK SETAPAK PELAYAN RUMAH TUHAN Ingsun Titip Tajug lan Faqir Miskin (Aku titip masjid dan fakir miskin) Sunan Gunung Djati
Trending di Beranda