Menu

Mode Gelap
Viral Surat Penonaktifan Ketua RT dan RW Di Bekasi Jelang Pilkades Pengamat Sebut Maladministrasi Sadis !!! Ketua RT Dan RW Di Pecat Di Duga Sentimen Politik Ketum DPP AKJII Terpilih Agus Yusuf masa bakti 2026-2031 Ancam Kesehatan Warga Jaya Mulya  Keluhkan, Keberadaan Kandang Ayam Di Tengah Tempat Tinggal Mereka JEJAK SETAPAK PELAYAN RUMAH TUHAN Ingsun Titip Tajug lan Faqir Miskin (Aku titip masjid dan fakir miskin) Sunan Gunung Djati Viral Perjanjian Atas Kemenangan Menjadi Caleg Kembali Di Tanyakan Konpensasinya !!!

Uncategorized

Viral Surat Penonaktifan Ketua RT dan RW Di Bekasi Jelang Pilkades Pengamat Sebut Maladministrasi

badge-check


					Viral Surat Penonaktifan Ketua RT dan RW Di Bekasi Jelang Pilkades Pengamat Sebut Maladministrasi Perbesar

 

 

 

MediaPari||www.media-pari.com

‎Kabupaten Bekasi–. Minggu 19/04/2026.

surat penonaktifan sepihak yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sindang Mulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tengah menjadi sorotan publik dan viral di berbagai kalangan warga Cibarusah. Surat bernomor PM.6.01/IV/PEM/2026 tertanggal 6 April 2026 itu ditujukan kepada seorang ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) atas dugaan keberpihakan politik jelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026.

‎Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Sindang Mulya, R. Selpia Indriyani, SE, Pemerintah Desa Sindangmulya secara resmi menonaktifkan Sdr. Tarya dari jabatannya sebagai Ketua RT 001/006.

‎Alasan yang tercantum dalam surat tersebut terdiri dari dua poin utama, Kinerja selama ini di wilayah kurang efektif. Dan Diduga sebagai ketua RT yang bersangkutan berpihak kepada salah satu Bakal Calon (Balon) Kepala Desa.

‎Surat itu menyebutkan bahwa langkah penonaktifan diambil sebagai konsekuensi dari pertimbangan tersebut, tanpa menyebutkan adanya proses musyawarah atau mekanisme evaluasi berbasis partisipasi warga.

‎Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Pilkades Sindang Mulya baru akan dilaksanakan pada September 2026, sementara pendaftaran bakal calon kepala desa dijadwalkan mulai Juni – Juli 2026. Artinya, saat surat penonaktifan diterbitkan, belum ada satupun calon resmi yang ditetapkan oleh Panitia Pilkades.

‎Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar, atas dasar bukti apa seorang Ketua RT dituding berpihak pada salah satu balon, sementara proses pencalonan resmi pun belum dimulai?

‎Para pengamat pemerintahan desa dan kemasyarakatan menilai tegas bahwa tindakan penonaktifan Ketua RT oleh Kepala Desa dengan alasan dugaan dukungan politik adalah bentuk maladministrasi dan pelanggaran prosedur yang serius.

‎Ketua RT merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Pengangkatan dan pemberhentiannya tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh Kepala Desa. Aturan mainnya telah diatur secara jelas dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi tentang LKD. Serta Peraturan Desa (Perdes) tentang mekanisme pemilihan dan pemberhentian Ketua RT dan RW.

‎Pemecatan atau penonaktifan yang tidak melalui musyawarah warga, tanpa klarifikasi, dan tanpa alasan yang sah secara objektif, menyalahi regulasi tersebut.

‎Kasus ini dengan cepat menyebar luas di kalangan masyarakat kec. Cibarusah dan portal berita online. Warga Kecamatan Cibarusah menyoroti tindakan kepala desa yang dinilai arogan, tidak demokratis, dan cenderung politis.

‎Sejumlah warga yang ditemui secara terpisah menyatakan bahwa Ketua RT yang dinonaktifkan dikenal aktif dan responsif terhadap keluhan warga. “Pak Tarya orangnya kerja, sering bantu warga. Kalau dibilang kinerja kurang efektif, itu perlu dibuktikan datanya,” ujar seorang warga RT 001/006 yang enggan disebutkan namanya.

‎Publik mendesak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sindang Mulya, Camat Cibarusah, serta Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan langkah-langkah

‎1. Mengklarifikasi kebenaran surat penonaktifan tersebut.
‎2. Mengkaji prosedural penerbitan surat apakah sesuai dengan Permendagri dan Perda yang berlaku.
‎3. Membatalkan surat penonaktifan jika terbukti cacat prosedur dan bermotif politik.
‎4. Memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Kepala Desa jika terbukti melakukan tindakan maladministrasi.

‎Penonaktifan Ketua RT oleh Kepala Desa Sindang Mulya bukan sekadar masalah internal pemerintahan desa. Ini adalah uji nyata terhadap tegaknya aturan, etika berdemokrasi, dan perlindungan terhadap aparatur masyarakat bawah yang tidak boleh dijadikan korban kepentingan politik sesaat.

‎Surat yang beredar viral ini menjadi bukti awal adanya potensi pelanggaran prosedur yang serius. Jika dibiarkan, tindakan semacam ini akan menciptakan preseden buruk, jabatan kepala desa bisa disalahgunakan untuk “membersihkan” lawan politik bahkan sebelum kontestasi resmi dimulai.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sadis !!! Ketua RT Dan RW Di Pecat Di Duga Sentimen Politik

19 April 2026 - 22:36 WIB

Sadis !!! Ketua RT Dan RW Di Pecat Di Duga Sentimen Politik

Ketum DPP AKJII Terpilih Agus Yusuf masa bakti 2026-2031

19 April 2026 - 22:21 WIB

Ketum DPP AKJII Terpilih Agus Yusuf masa bakti 2026-2031

Ancam Kesehatan Warga Jaya Mulya  Keluhkan, Keberadaan Kandang Ayam Di Tengah Tempat Tinggal Mereka

19 April 2026 - 20:13 WIB

Ancam Kesehatan Warga Jaya Mulya  Keluhkan, Keberadaan Kandang Ayam Di Tengah Tempat Tinggal Mereka

JEJAK SETAPAK PELAYAN RUMAH TUHAN Ingsun Titip Tajug lan Faqir Miskin (Aku titip masjid dan fakir miskin) Sunan Gunung Djati

19 April 2026 - 11:01 WIB

JEJAK SETAPAK PELAYAN RUMAH TUHAN Ingsun Titip Tajug lan Faqir Miskin (Aku titip masjid dan fakir miskin) Sunan Gunung Djati

Viral Perjanjian Atas Kemenangan Menjadi Caleg Kembali Di Tanyakan Konpensasinya !!!

16 April 2026 - 12:05 WIB

Viral Perjanjian Atas Kemenangan Menjadi Caleg Kembali Di Tanyakan Konpensasinya !!!
Trending di Beranda