MEMASUKI HARI KE-6, PEMDES SIRNAJATI IMBAU KPM AMBIL BANSOS SEBELUM JUMAT Krisis Polusi Udara di Gandus dan Tangga Buntung Palembang Memicu Polemik, Warga Tuntut Hak Konstitusional Warga Kampung Cibogo Tegal Desa Sindangmulya Mengeluh, Bantuan Beras Pemerintah Diduga Dipungut Rp 20 Ribu per KPM oleh Oknum RT 01 KPK Orak-Arik Disdik Kabupaten Bogor, LSM KCBI: ‘Penggeledahan Ini Cuma Pintu Masuk, Seret Aktor Intelektualnya Jiwa Nasionalisme Menggema di Jombang: Prabowo Tegaskan NU Pilar Utama Berdirinya NKRI, FORSANTRI Jatim Tunjukkan Soliditas Santri Diduga Bansos Menjadi Alat Politik Untuk Pengaruhi Pilihan Warga, Hal ini Menjadi Sorotan Menjelang Pilkades Karang Baru

Uncategorized

Viral Surat Penonaktifan Ketua RT dan RW Di Bekasi Jelang Pilkades Pengamat Sebut Maladministrasi

badge-check

Viral Surat Penonaktifan Ketua RT dan RW Di Bekasi Jelang Pilkades Pengamat Sebut Maladministrasi Perbesar

 

 

 

MediaPari||www.media-pari.com

‎Kabupaten Bekasi–. Minggu 19/04/2026.

surat penonaktifan sepihak yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sindang Mulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tengah menjadi sorotan publik dan viral di berbagai kalangan warga Cibarusah. Surat bernomor PM.6.01/IV/PEM/2026 tertanggal 6 April 2026 itu ditujukan kepada seorang ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) atas dugaan keberpihakan politik jelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026.

‎Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Sindang Mulya, R. Selpia Indriyani, SE, Pemerintah Desa Sindangmulya secara resmi menonaktifkan Sdr. Tarya dari jabatannya sebagai Ketua RT 001/006.

‎Alasan yang tercantum dalam surat tersebut terdiri dari dua poin utama, Kinerja selama ini di wilayah kurang efektif. Dan Diduga sebagai ketua RT yang bersangkutan berpihak kepada salah satu Bakal Calon (Balon) Kepala Desa.

‎Surat itu menyebutkan bahwa langkah penonaktifan diambil sebagai konsekuensi dari pertimbangan tersebut, tanpa menyebutkan adanya proses musyawarah atau mekanisme evaluasi berbasis partisipasi warga.

‎Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Pilkades Sindang Mulya baru akan dilaksanakan pada September 2026, sementara pendaftaran bakal calon kepala desa dijadwalkan mulai Juni – Juli 2026. Artinya, saat surat penonaktifan diterbitkan, belum ada satupun calon resmi yang ditetapkan oleh Panitia Pilkades.

‎Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar, atas dasar bukti apa seorang Ketua RT dituding berpihak pada salah satu balon, sementara proses pencalonan resmi pun belum dimulai?

‎Para pengamat pemerintahan desa dan kemasyarakatan menilai tegas bahwa tindakan penonaktifan Ketua RT oleh Kepala Desa dengan alasan dugaan dukungan politik adalah bentuk maladministrasi dan pelanggaran prosedur yang serius.

‎Ketua RT merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Pengangkatan dan pemberhentiannya tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh Kepala Desa. Aturan mainnya telah diatur secara jelas dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi tentang LKD. Serta Peraturan Desa (Perdes) tentang mekanisme pemilihan dan pemberhentian Ketua RT dan RW.

‎Pemecatan atau penonaktifan yang tidak melalui musyawarah warga, tanpa klarifikasi, dan tanpa alasan yang sah secara objektif, menyalahi regulasi tersebut.

‎Kasus ini dengan cepat menyebar luas di kalangan masyarakat kec. Cibarusah dan portal berita online. Warga Kecamatan Cibarusah menyoroti tindakan kepala desa yang dinilai arogan, tidak demokratis, dan cenderung politis.

‎Sejumlah warga yang ditemui secara terpisah menyatakan bahwa Ketua RT yang dinonaktifkan dikenal aktif dan responsif terhadap keluhan warga. “Pak Tarya orangnya kerja, sering bantu warga. Kalau dibilang kinerja kurang efektif, itu perlu dibuktikan datanya,” ujar seorang warga RT 001/006 yang enggan disebutkan namanya.

‎Publik mendesak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sindang Mulya, Camat Cibarusah, serta Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan langkah-langkah

‎1. Mengklarifikasi kebenaran surat penonaktifan tersebut.
‎2. Mengkaji prosedural penerbitan surat apakah sesuai dengan Permendagri dan Perda yang berlaku.
‎3. Membatalkan surat penonaktifan jika terbukti cacat prosedur dan bermotif politik.
‎4. Memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Kepala Desa jika terbukti melakukan tindakan maladministrasi.

‎Penonaktifan Ketua RT oleh Kepala Desa Sindang Mulya bukan sekadar masalah internal pemerintahan desa. Ini adalah uji nyata terhadap tegaknya aturan, etika berdemokrasi, dan perlindungan terhadap aparatur masyarakat bawah yang tidak boleh dijadikan korban kepentingan politik sesaat.

‎Surat yang beredar viral ini menjadi bukti awal adanya potensi pelanggaran prosedur yang serius. Jika dibiarkan, tindakan semacam ini akan menciptakan preseden buruk, jabatan kepala desa bisa disalahgunakan untuk “membersihkan” lawan politik bahkan sebelum kontestasi resmi dimulai.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

MEMASUKI HARI KE-6, PEMDES SIRNAJATI IMBAU KPM AMBIL BANSOS SEBELUM JUMAT

31 Agustus 2026 - 18:23 WIB

Krisis Polusi Udara di Gandus dan Tangga Buntung Palembang Memicu Polemik, Warga Tuntut Hak Konstitusional

30 Agustus 2026 - 14:44 WIB

Warga Kampung Cibogo Tegal Desa Sindangmulya Mengeluh, Bantuan Beras Pemerintah Diduga Dipungut Rp 20 Ribu per KPM oleh Oknum RT 01

29 Agustus 2026 - 20:42 WIB

KPK Orak-Arik Disdik Kabupaten Bogor, LSM KCBI: ‘Penggeledahan Ini Cuma Pintu Masuk, Seret Aktor Intelektualnya

29 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Jiwa Nasionalisme Menggema di Jombang: Prabowo Tegaskan NU Pilar Utama Berdirinya NKRI, FORSANTRI Jatim Tunjukkan Soliditas Santri

29 Agustus 2026 - 11:11 WIB

Trending di Beranda