Menu

Mode Gelap
Terpilih Sebagai Ketua DPD BM PAN Kabupaten Bekasi dalam Musda ke-7, H. Suparman Ray: Tindakan Nyata untuk Kemajuan Partai Brigjen Pol. (P) Dr. Bambang Pristiwanto Instruksikan Penguatan Peran LPK-RI Hingga Tingkat Desa Berita  Kehilangan  DOMPET,  Pengumuman Bagi Para Yang Berhati Dermawan  Mohon Bantuan  Untuk Menemukan Kembali  Antusias warga Perumahan kota Serang Baru Desa Sirnajaya Dukung Ustad M Endin Menjadi Kepala Desa Lift RSUD Mardiwaloyo Senilai Rp 2 Miliar Tak Berfungsi, Sejak Tahun 2019 Diduga Tetap Serap Anggaran Perawatan Bakti Sosial Kesehatan,Pemdes Wonodadi Dan IKA-PMII Hadirkan Terapi Gratis Bagi Warga.

Beranda

Viral Perjanjian Atas Kemenangan Menjadi Caleg Kembali Di Tanyakan Konpensasinya !!!

badge-check


					Viral Perjanjian Atas Kemenangan Menjadi Caleg Kembali Di Tanyakan Konpensasinya !!! Perbesar

 

Media Pari||www.media-pari.com Sumatera Selatan 14/04/0/2026.

Ogan Komering Ilir – Chandri Puspitasari selaku Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dari Fraksi Demokrat, tengah menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul mencuatnya dokumen berita acara perjanjian kompensasi suara caleg yang hingga kini belum juga direalisasikan.

Dalam dokumen tersebut, tercantum adanya kesepakatan antara caleg terpilih dan tidak terpilih terkait pemberian kompensasi berdasarkan jumlah perolehan suara. Kesepakatan itu ditandatangani oleh sejumlah pihak, diantaranya Wira Widya Astuti.

Namun hingga saat ini, kompensasi kepada Wira Widya Astuti disebut belum dibayarkan sama sekali, meskipun perjanjian itu telah disepakati secara tertulis.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait konsistensi dan komitmen dalam menjalankan kesepakatan internal partai, khususnya Partai Demokrat di Kabupaten oki

Dalam isi perjanjian juga ditegaskan bahwa pembayaran kompensasi dilakukan selama pihak pemberi masih menjabat sebagai anggota DPRD. Dengan demikian, kewajiban tersebut seharusnya mulai direalisasikan sejak pelantikan pada 18 September 2024. Namun hingga 14 April 2026, belum ada kejelasan terkait pembayaran tersebut.

Berdasarkan data resmi KPU pada Pemilu 2024 di dapil VII OKI (Teluk Gelam dan Tanjung Lubuk), Partai Demokrat memperoleh 6.974 suara sah. Dari jumlah tersebut, Chandri Puspitasari meraih 3.936 suara, sementara Wira Widya Astuti memperoleh 2.512 suara, kontribusi signifikan yang turut mengantarkan partai meraih kursi untuk menjadi Caleg.

Wira Widya Astuti mengaku telah lama menunggu realisasi kompensasi sesuai perjanjian.

“Sudah lama ditunggu, tapi tidak ada kabar. Jangankan pembayaran, ucapan terima kasih saja tidak ada, baik melalui telepon maupun pertemuan langsung,” ungkap Wiwit, sapaan akrabnya, Selasa (14/4/2026).

Wiwit juga menyebutkan bahwa pada Februari 2026 sempat dilakukan pertemuan antara caleg dan dewan terpilih di kantor DPRD OKI untuk membahas kompensasi. Namun, pihak yang bersangkutan belum hadir dalam pertemuan tersebut. Menurutnya, di dapil lain persoalan serupa sudah mulai diselesaikan.

“Dapil lain sudah ada kejelasan. Bahkan sudah ada kesepakatan pembayaran. Tapi saya, jangankan dibayar, komunikasi saja tidak ada,” tegasnya.

Wiwit menambahkan, bahwa kontribusi suaranya menjadi faktor penting kemenangan Partai Demokrat di dapil VII.

“Kalau saya tidak maju waktu itu, sangat mungkin Demokrat tidak dapat kursi di dapil VII. Saya sudah menanyakan sejak awal soal kompensasi, dan dijanjikan ada,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris DPC Demokrat OKI, Fisli Hartono, saat dikonfirmasi hanya memberikan jawaban singkat.

“Sabar saja dulu, ini lagi diupayakan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Hingga berita ini diterbitkan, Chandri Puspitasari belum memberikan tanggapan resmi terkait persoalan tersebut.

Menanggapi hal ini, Ketua Jaringan Anti Korupsi Sumatera Selatan (Jakor Sumsel), Fatrianto TH SH menilai, persoalan tersebut tidak bisa dianggap sebagai urusan internal partai semata.

“Ini bukan hanya urusan internal partai, tetapi juga menyangkut integritas moral seorang pejabat publik. Ketika kesepakatan sudah dibuat secara tertulis dan ditandatangani, maka itu adalah komitmen yang wajib ditepati,” tegasnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Terpilih Sebagai Ketua DPD BM PAN Kabupaten Bekasi dalam Musda ke-7, H. Suparman Ray: Tindakan Nyata untuk Kemajuan Partai

31 Mei 2026 - 13:05 WIB

Terpilih Sebagai Ketua DPD BM PAN Kabupaten Bekasi dalam Musda ke-7, H. Suparman Ray: Tindakan Nyata untuk Kemajuan Partai

Brigjen Pol. (P) Dr. Bambang Pristiwanto Instruksikan Penguatan Peran LPK-RI Hingga Tingkat Desa

30 Mei 2026 - 15:24 WIB

Brigjen Pol. (P) Dr. Bambang Pristiwanto Instruksikan Penguatan Peran LPK-RI Hingga Tingkat Desa

Berita  Kehilangan  DOMPET,  Pengumuman Bagi Para Yang Berhati Dermawan  Mohon Bantuan  Untuk Menemukan Kembali 

28 Mei 2026 - 10:58 WIB

Berita  Kehilangan  DOMPET,  Pengumuman Bagi Para Yang Berhati Dermawan  Mohon Bantuan  Untuk Menemukan Kembali 

Antusias warga Perumahan kota Serang Baru Desa Sirnajaya Dukung Ustad M Endin Menjadi Kepala Desa

27 Mei 2026 - 21:00 WIB

Antusias warga Perumahan kota Serang Baru Desa Sirnajaya Dukung Ustad M Endin Menjadi Kepala Desa

Lift RSUD Mardiwaloyo Senilai Rp 2 Miliar Tak Berfungsi, Sejak Tahun 2019 Diduga Tetap Serap Anggaran Perawatan

26 Mei 2026 - 23:21 WIB

Lift RSUD Mardiwaloyo Senilai Rp 2 Miliar Tak Berfungsi, Sejak Tahun 2019 Diduga Tetap Serap Anggaran Perawatan
Trending di Beranda