Perumahan RGG Kota Blitar Tanpa Izin & Tak Punya Fasum-Fasus, Disperkim Tegaskan Langgar UU Perkim, LPK-RI Dorong Penindakan Sesuai Prosedur Hukum Dugaan Pembangunan Fisik di Lapangan Tlumpu,telan 200juta Tanpa Prasasti Anggaran, GIBM Kota Blitar Soroti Transparansi Dana Kecamatan Sukorejo Pelanggaran Izin PBG Proyek CV Super Top: Warga Karangsari Blitar Kirim Somasi. Imbran Bahtiar Sahkan Afandi Jadi Ketua LBH PAC Serang Baru LBH PAC Serang Baru Kawal Kasus Perampasan Kunci Mobil, Berakhir Damai di Polsek Pengusaha Muda Sediakan Satu Unit Mobil Bantuan Untuk Antar Jemput Warga Sakit

Beranda

Viral Perjanjian Atas Kemenangan Menjadi Caleg Kembali Di Tanyakan Konpensasinya !!!

badge-check

Viral Perjanjian Atas Kemenangan Menjadi Caleg Kembali Di Tanyakan Konpensasinya !!! Perbesar

 

Media Pari||www.media-pari.com Sumatera Selatan 14/04/0/2026.

Ogan Komering Ilir – Chandri Puspitasari selaku Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dari Fraksi Demokrat, tengah menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul mencuatnya dokumen berita acara perjanjian kompensasi suara caleg yang hingga kini belum juga direalisasikan.

Dalam dokumen tersebut, tercantum adanya kesepakatan antara caleg terpilih dan tidak terpilih terkait pemberian kompensasi berdasarkan jumlah perolehan suara. Kesepakatan itu ditandatangani oleh sejumlah pihak, diantaranya Wira Widya Astuti.

Namun hingga saat ini, kompensasi kepada Wira Widya Astuti disebut belum dibayarkan sama sekali, meskipun perjanjian itu telah disepakati secara tertulis.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait konsistensi dan komitmen dalam menjalankan kesepakatan internal partai, khususnya Partai Demokrat di Kabupaten oki

Dalam isi perjanjian juga ditegaskan bahwa pembayaran kompensasi dilakukan selama pihak pemberi masih menjabat sebagai anggota DPRD. Dengan demikian, kewajiban tersebut seharusnya mulai direalisasikan sejak pelantikan pada 18 September 2024. Namun hingga 14 April 2026, belum ada kejelasan terkait pembayaran tersebut.

Berdasarkan data resmi KPU pada Pemilu 2024 di dapil VII OKI (Teluk Gelam dan Tanjung Lubuk), Partai Demokrat memperoleh 6.974 suara sah. Dari jumlah tersebut, Chandri Puspitasari meraih 3.936 suara, sementara Wira Widya Astuti memperoleh 2.512 suara, kontribusi signifikan yang turut mengantarkan partai meraih kursi untuk menjadi Caleg.

Wira Widya Astuti mengaku telah lama menunggu realisasi kompensasi sesuai perjanjian.

“Sudah lama ditunggu, tapi tidak ada kabar. Jangankan pembayaran, ucapan terima kasih saja tidak ada, baik melalui telepon maupun pertemuan langsung,” ungkap Wiwit, sapaan akrabnya, Selasa (14/4/2026).

Wiwit juga menyebutkan bahwa pada Februari 2026 sempat dilakukan pertemuan antara caleg dan dewan terpilih di kantor DPRD OKI untuk membahas kompensasi. Namun, pihak yang bersangkutan belum hadir dalam pertemuan tersebut. Menurutnya, di dapil lain persoalan serupa sudah mulai diselesaikan.

“Dapil lain sudah ada kejelasan. Bahkan sudah ada kesepakatan pembayaran. Tapi saya, jangankan dibayar, komunikasi saja tidak ada,” tegasnya.

Wiwit menambahkan, bahwa kontribusi suaranya menjadi faktor penting kemenangan Partai Demokrat di dapil VII.

“Kalau saya tidak maju waktu itu, sangat mungkin Demokrat tidak dapat kursi di dapil VII. Saya sudah menanyakan sejak awal soal kompensasi, dan dijanjikan ada,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris DPC Demokrat OKI, Fisli Hartono, saat dikonfirmasi hanya memberikan jawaban singkat.

“Sabar saja dulu, ini lagi diupayakan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Hingga berita ini diterbitkan, Chandri Puspitasari belum memberikan tanggapan resmi terkait persoalan tersebut.

Menanggapi hal ini, Ketua Jaringan Anti Korupsi Sumatera Selatan (Jakor Sumsel), Fatrianto TH SH menilai, persoalan tersebut tidak bisa dianggap sebagai urusan internal partai semata.

“Ini bukan hanya urusan internal partai, tetapi juga menyangkut integritas moral seorang pejabat publik. Ketika kesepakatan sudah dibuat secara tertulis dan ditandatangani, maka itu adalah komitmen yang wajib ditepati,” tegasnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Perumahan RGG Kota Blitar Tanpa Izin & Tak Punya Fasum-Fasus, Disperkim Tegaskan Langgar UU Perkim, LPK-RI Dorong Penindakan Sesuai Prosedur Hukum

16 Juli 2026 - 09:51 WIB

Dugaan Pembangunan Fisik di Lapangan Tlumpu,telan 200juta Tanpa Prasasti Anggaran, GIBM Kota Blitar Soroti Transparansi Dana Kecamatan Sukorejo

15 Juli 2026 - 16:56 WIB

Pelanggaran Izin PBG Proyek CV Super Top: Warga Karangsari Blitar Kirim Somasi.

15 Juli 2026 - 16:47 WIB

Imbran Bahtiar Sahkan Afandi Jadi Ketua LBH PAC Serang Baru

14 Juli 2026 - 23:50 WIB

LBH PAC Serang Baru Kawal Kasus Perampasan Kunci Mobil, Berakhir Damai di Polsek

14 Juli 2026 - 22:10 WIB

Trending di Article Hukum LFIBH