Duga !! PEJABAT DISNAKER BOGOR MAKIN GILA HARTA Studi Tiru ke Yogya Cuma Alibi Foya-Foya Pakai APBD, LSM KCBI Bongkar: Urgensi NOL, Manfaat NOL, Yang Ada Hanya PEMBOROSAN Sistematis demi Kenikmatan Pribadi! Lelang Jaminan KSP Surya Abadi di Desa Pikatan Berlangsung Saat Perkara Masih Digugat; LPK-RI: “Tunggu Putusan Pengadilan Dulu!” Asap Kalimantan Kembali Pekat, Kenapa Kita Lupa “Bola Ajaib” Pemadam Api Karya Anak Bangsa? MEMASUKI HARI KE-6, PEMDES SIRNAJATI IMBAU KPM AMBIL BANSOS SEBELUM JUMAT Krisis Polusi Udara di Gandus dan Tangga Buntung Palembang Memicu Polemik, Warga Tuntut Hak Konstitusional Warga Kampung Cibogo Tegal Desa Sindangmulya Mengeluh, Bantuan Beras Pemerintah Diduga Dipungut Rp 20 Ribu per KPM oleh Oknum RT 01

Beranda

Ketum DPP AKJII Terpilih Agus Yusuf masa bakti 2026-2031

badge-check

Ketum DPP AKJII Terpilih Agus Yusuf masa bakti 2026-2031 Perbesar

 

MediaPari||www.media-pari..com

Jawa Tengah Minggu 19/04/2026

Karanganyar – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia (AKJII) menggelar (RALB)Rapat Anggota Luar Biasa, Sabtu – Minggu (18-19 April 2026) di Hotel Pringgodani Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah.

Dalam agenda Rapat Anggota DPP AKJII mengusung tema, ” Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat ” dihadiri ratusan peserta dari perwakilan pengurus DPP dan DPD, DPC AKJII dari 34 Provinsi seluruh Indonesia.

 

Regenerasi dan reorganisasi di tubuh Organisasi Pers AKJII berhasil menetapkan kepemimpinan baru secara Aklamasi, pimpinan sidang menetapkan dan mengesahkan saudara: Agus Yusuf Ahmadi, S.H., M.H., C.Me., CLA. sebagai Ketua Umum DPP AKJII Periode 2026-2031.

Dalam sambutannya Agus Yusuf selaku Ketua Umum DPP AKJII menjelaskan, ” AKJII merupakan organisasi pers wadah organisasi wartawan, sejajar kedudukan serta keberadaanya sebagaimana organisasi pers yang ada, menegaskan amanat Undang-Undang No.40 tahun 1999 Tentang Pers dalam pasal 7 ayat 1, bahwa setiap wartawan berhak memilih satu organisasi wartawan yang diinginkan ” jelas Agus Yusuf yang diketahui sebagai Wartawan Utama serta Pemimpin Redaksi Media Teliksandi dan Pimpinan Umum PT Berita Intellijen Negara RI,sekaligus seorang pengacara (18/04)

Yusuf juga menambahkan, setiap wartawan wajib memiliki sertifikasi profesi wartawan, baik melalui diklat jurnalistik, melalui Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia yang berlisensi lembaga Negara; Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk sertifikasi pers.

” Untuk menjaga profesionalisme wartawan, dan merealisasikan UU Pers serta Kode Etik Jurnalistik, maka DPP AKJII kedepan akan menata organisasi pers yang menjadi wadah kita bersama secara profesional, untuk itu seluruh Pengurus dan Anggota AKJII harus tertanamkan loyalitas, dedikasi, eksistensi pengabdian sepenuhnya kepada organisasi, masyarakat, bangsa, negara ” Papar Yusuf.

Yusuf mengatakan kedepan membuat program bagi insan pers seluruh Indonesia agar tetap aman pekerjaannya terlindungi, salah satu membentuk AKJII PERS GUARD, yakni pers yang membangun dan membela ketika hak hak jurnalis di permainkan, diintimidasi.

Yusuf juga mengingatkan bahwa: empat pilar demokrasi utamanya meliputi: eksekutif, legislatif, yudikatif, dan Pers sebagai kontrol sosial, memperkuat 4 Pilar Kebangsaan: Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Rapat Anggota Luar Biasa, Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia (AKJII) telah menetapkan dan mengesahkan; Ketua Umum DPP AKJII, Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Rencana Program Kerja Jangka Pendek, jangka menengah dan jangka panjang, serta Susunan Pengurus DPP AKJII Periode 2026-2031

 

(feze)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Duga !! PEJABAT DISNAKER BOGOR MAKIN GILA HARTA Studi Tiru ke Yogya Cuma Alibi Foya-Foya Pakai APBD, LSM KCBI Bongkar: Urgensi NOL, Manfaat NOL, Yang Ada Hanya PEMBOROSAN Sistematis demi Kenikmatan Pribadi!

1 September 2026 - 12:05 WIB

Lelang Jaminan KSP Surya Abadi di Desa Pikatan Berlangsung Saat Perkara Masih Digugat; LPK-RI: “Tunggu Putusan Pengadilan Dulu!”

1 September 2026 - 11:56 WIB

Asap Kalimantan Kembali Pekat, Kenapa Kita Lupa “Bola Ajaib” Pemadam Api Karya Anak Bangsa?

1 September 2026 - 01:13 WIB

MEMASUKI HARI KE-6, PEMDES SIRNAJATI IMBAU KPM AMBIL BANSOS SEBELUM JUMAT

31 Agustus 2026 - 18:23 WIB

Krisis Polusi Udara di Gandus dan Tangga Buntung Palembang Memicu Polemik, Warga Tuntut Hak Konstitusional

30 Agustus 2026 - 14:44 WIB

Trending di Beranda