Media Pari||www.media-pari.com
Kabupaten Bogor Kamis 02/10/2025.

Di Duga Tidak adanya papan informasi (plang proyek) pada pengerjaan turap di kp Bengkok, Desa Jonggol adalah sebuah pelanggaran hukum dan melanggar prinsip transparansi. Papan informasi proyek wajib dipasang, terutama jika proyek tersebut menggunakan anggaran negara (APBN atau APBD), termasuk yang bersumber dari dana desa.
Dasar hukum
Beberapa peraturan yang mewajibkan pemasangan papan informasi proyek antara lain:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah.
Permen PU Nomor 12 Tahun 2014.
Informasi yang harus tercantum
Papan informasi proyek setidaknya harus memuat informasi berikut:
Nama proyek
Nama pemilik proyek
Lokasi proyek
Tanggal izin
Nama pemborong atau kontraktor
Nama konsultan pengawas
Sumber anggaran dan besaran dana
Indikasi dan risiko
Tidak adanya papan informasi dapat menimbulkan beberapa indikasi dan risiko:
Tidak adanya papan informasi dapat menimbulkan beberapa indikasi dan risiko:
Indikasi proyek siluman: Proyek yang tidak transparan karena tidak mencantumkan data-data penting.
Indikasi penyimpangan: Proyek berpotensi terjadi penyimpangan, ketidaksesuaian spesifikasi, atau korupsi karena tidak adanya pengawasan publik.
Pelanggaran transparansi dan akuntabilitas: Masyarakat tidak dapat mengetahui secara jelas tentang proyek, sehingga bertentangan dengan asas tata kelola pemerintahan yang baik.
Menghalangi partisipasi publik: Masyarakat tidak bisa ikut mengawasi, yang seharusnya merupakan hak warga negara.
Mengabaikan kewajiban mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan oleh para kontraktor adalah masalah yang masih terus terjadi. Meskipun perlindungan ini wajib dan sangat penting, terutama bagi pekerja konstruksi yang rentan terhadap risiko kecelakaan kerja, praktik ini masih sering diabaikan.
Lemahnya pengawasan: Kurangnya pengawasan yang efektif dari pihak berwenang, seperti Dinas Tenaga Kerja, membuat kontraktor merasa bisa lolos dari pelanggaran ini.
Sanksi bagi kontraktor yang melanggar
Berdasarkan hukum yang berlaku, kontraktor yang tidak mematuhi kewajiban BPJS Ketenagakerjaan bisa dikenai sanksi berat:
tertulis, denda, hingga pencabutan izin usaha dan larangan mengikuti tender proyek.
Sanksi pidana: Pelanggaran ini juga bisa berujung pada hukuman pidana, termasuk pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.
Hasil penelusan Tim investigasi Awak media mewawancarai salah satu pekerja saat di tanya terkait K 3 atau APD tidak terlihat di saat bekerja di gunakan sebagai alat pelindung diri, kami tidak ada pak yang nama nya alat alat yang bapak tanyakan dan juga BPJS tenaga kerja kami juga tidak ada kami hanya pekerja borongan pak” ujar pekerja turap yang enggan menyebut kan nama nya pada awak media,
Sementara pengawas kerja pembangunan turap Ilham tidak berada di lokasi sedang keluar kota ,informasi didapat dari pihak pengawas matrial Raihan mengatakan “saya cuma pengawas matrial terkait papan PLang kegiatan RAB saya tidak tau mungkin di pasang di kantor nya pak, dan mandor kerja juga tidak ada” ujar Raihan selaku pengawas matrial,
Sesuai undang undang nomor 14 tahun 2008 keterbukaan informasi ke publik di duga sudah tidak di gunakan atau di pakai oleh kontraktor yang sedang mengerjakan proyek turap irigasi aliran air Jonggol-Cibarusah tersebut di desa Jonggol Kampung Bengkok Yang keberadaan kantornya juga tidak di ketahui,
Tim investigasi sudah mengadakan konfirmasi kepada pihak pelaksana kegiatan pak (Elan), melalui Handphone yang di dapat nomor handphone nya dari Raihan ,Tim Investigasi mengkonfirmasi kegiatan pembangunan turap Aliran air Jonggol – Cibarusah di desa Jonggol kampung bengkok kecamatan jonggol , melalui Pesan WhatsApp, namun pihak pelaksana tidak merespon apa yang di sampai kan oleh Tim investigasi dan Awak media, Sampai dengan berita ini di tayang kan agar Bapak Gubernur Jawa Barat dan Para Dinas agar tidak tutup mata kepada pihak pihak kontraktor, agar bertindak Tegas terkait pengerjaan pembangunan turap spesifikasi nya dan para pekerja yang tidak di bekali BPJS tenaga kerja,Tim investigasi akan selalu melakukan Kontrol sosial kepada semua kegiatan yang berasal dari pemerintah baik Kabupaten maupun Provinsi.
(BHR)










1 Komentar
Mantap sigap cepat pari tetap nomer 1