Media Pari||www.media-pari.com
Kabupaten Bekasi Rabu 09/10/2025.

pemasangan tiang WiFi oleh vendor dari ION NETWORK yang beralamat kantor cabang Desa Gandong Kecamatan Cilengsih. kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, tanpa mengantongi izin resmi yang lengkap sesuai prosedur, vendor ini sudah lebih dulu menancapkan tiang-tiang WiFi di sejumlah titik wilayah Kecamatan Jonggol dan sekitarnya.kamis 09/10/2025.
Hasil investigasi awak media menemukan fakta di Desa Cibarusah Kota Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi, pemasangan tiang dilakukan secara serampangan. Lebih ironis, beberapa perangkat Desa dan masyarakat terpaksa meminta tiang dicabut karena berdiri di wilayah desa Cibarusah kota tanpa mengantongi izin dari pemerintah wilayah Cibarusah Setempat. Alih-alih menghadirkan layanan internet yang memudahkan, kehadiran tiang ilegal ini justru menambah catatan buram tata kelola kota yang makin carut-marut.
Sebelum nya Tim investigasi pada pihak Desa Cibarusah Kota terkait perijinan penanaman tiang WiFi di wilayah desa Cibarusah kota, sangat di sayang kan saat di konfirmasi kepada kepala desa Cibarusah kota, pak Iwan mengatakan ” Belum Bang kita pihak desa belum menerima Laporan dari pihak mana pun terkait ada kegiatan penanaman tiang WiFi ” ujar kepala desa Cibarusah kota (Iwan).
Pesan singkat pun melalui WhatsApp di sampai kan oleh petugas penertiban kecamatan Dari Pol PP Cibarusah” Belum ada Laporan dari pihak WiFi untuk ijin pemasangan perangkat wifi yang Abang tanyakan” ujar (Aan) petugas penertiban Pol PP kecamatan Cibarusah.
Tim investigasi Awak media melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak penyedia layanan internet provider WiFi ION Network,melalui Handphone, saat Tim investigasi wawancara via handphone terkait perijinan yang sudah dikantongi Oleh pihak penyedia layanan internet ION Network, sebelum nya Tim investigasi memperkenal diri selaku sosial kontrol kepada semua kegiatan baik pemerintah maupun swasta ,
Penyedia layanan internet wajib memiliki izin dari pemerintah daerah, dinas terkait (seperti Dinas Komunikasi dan Informatika serta Dinas Penanaman Modal), dan persetujuan warga setempat, terutama jika tiang dipasang di lahan pribadi.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi: Pasal 13 mewajibkan persetujuan dengan warga. Pasal 15 menegaskan bahwa masyarakat yang merasa dirugikan berhak menuntut ganti rugi.
Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota: Setiap daerah dapat memiliki aturan,
“Iya pak betul kita dari ION Network penyidia layanan internet , terkait perijinan rekom dari desa Cibarusah setempat kami tidak memiliki kami, hanya memiliki ijin dari desa Sukamanah kecamatan jonggol, kami kan cuma numpang mendirikan empat (4) tiang pak, bukan banyak” ujar Bu (Ayu) selaku S.M di ION Network.
Tim investigasi meminta kepada pihak pihak Dinas terkait dan yang berwenang agar memberikan ketentuan dan sangsi kepada pihak pengusaha jaringan pengguna internet agar sebelum melakukan kegiatan pemasangan perangkat jaringan internet, supaya melengkapi Legalitasnya terlebih dahulu terkait perijinan dari dinas informasi dan telekomunikasi dan dari pemerintah setempat yang mau di pasang perangkat jaringan pengguna internet, sampai berita ini di tayang kan agar pemerintah tidak tutup mata, kepada oknum oknum yang meraup keuntungan besar demi kepentingan sendiri.
[BHR]









