Menu

Mode Gelap
Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan? Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!! Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers! Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat dalam Sengketa Tanah di Bogor, Warga Desak Profesionalisme Polri

Beranda

Desa Sogaeadu Jadi Medan Kejahatan Administratif? KCBI Nias Menantang: “Tunjukkan Keberanianmu, Penegak Hukum!”

badge-check


					Desa Sogaeadu Jadi Medan Kejahatan Administratif? KCBI Nias Menantang: “Tunjukkan Keberanianmu, Penegak Hukum!” Perbesar

Media Pari||www.media-pari.com

Sumatera Utara Senin 24/11/2025

Nias – Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PW LSM KCBI) Kepulauan Nias, Helpin Zebua, menyampaikan sikap tegas terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum perangkat Desa Sihare’ö Sogaeadu, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias, berinisial OPW, terhadap sejumlah warga, termasuk seorang janda tua.

Dugaan pungli tersebut terjadi saat warga diminta menyerahkan uang sebesar Rp250 ribu dengan dalih administrasi pendaftaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Presiden Prabowo.

Dalam pernyataan resminya, PW LSM KCBI meminta Bupati Nias untuk:
* Segera memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan khusus terhadap OPW.
* Menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran yang merugikan masyarakat.

“Kami mendesak Bupati untuk tidak tinggal diam. Pemerintah daerah harus menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat kecil,” tegas Helpin Zebua, Saat media meminta tanggapannya. Kamis 20/11/2025.

PW LSM KCBI juga meminta Kapolres Nias untuk:
* Membuka penyelidikan atas dugaan pungli dengan modus BLT.
* Memanggil pihak-pihak terkait termasuk korban dan oknum terduga pelaku.
* Menjerat pelaku sesuai hukum jika terbukti melakukan pungutan ilegal.

“Tidak boleh ada impunitas. Jangan ada tebang pilih. Penegakan hukum harus berlaku sama untuk semua,” ujar Helpin Zebua.

Kepada *DPRD Kabupaten Nias*, PW LSM KCBI mendesak:
* Digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemkab, Inspektorat, dan pihak desa.
* Pengawasan lebih ketat terhadap tata kelola pemerintahan desa dan distribusi bantuan sosial.
“Rakyat menunggu sikap tegas DPRD. Ini bukan isu kecil — ini menyangkut integritas pelayanan publik,” tambahnya.

PW LSM KCBI meminta:
* Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk mengevaluasi tata kelola perangkat desa.
* Dinas Sosial memberikan klarifikasi bahwa tidak ada program BLT seumur hidup, dan memastikan tidak ada penyesatan informasi oleh oknum perangkat desa.

PW LSM KCBI Kepulauan Nias menegaskan komitmennya untuk:
* Mengawal kasus ini hingga tuntas.
* Mendampingi masyarakat dalam proses hukum apabila diperlukan.
* Membuka data dan fakta lapangan kepada aparat penegak hukum.
* Mengambil langkah lanjutan, termasuk aksi damai, jika pemerintah dianggap lamban atau mencoba melindungi oknum.

“PW LSM KCBI berdiri bersama rakyat. Dugaan pungli ini adalah tindakan tidak beradab yang harus diusut secara tuntas demi keadilan dan martabat masyarakat,” tegas Helpin Zebua.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru

27 Februari 2026 - 18:28 WIB

Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru

Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA

26 Februari 2026 - 09:05 WIB

Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA

MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan?

25 Februari 2026 - 18:52 WIB

MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan?

Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!!

25 Februari 2026 - 08:25 WIB

Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!!

Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers!

25 Februari 2026 - 08:18 WIB

Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers!
Trending di Beranda