MEMASUKI HARI KE-6, PEMDES SIRNAJATI IMBAU KPM AMBIL BANSOS SEBELUM JUMAT Krisis Polusi Udara di Gandus dan Tangga Buntung Palembang Memicu Polemik, Warga Tuntut Hak Konstitusional Warga Kampung Cibogo Tegal Desa Sindangmulya Mengeluh, Bantuan Beras Pemerintah Diduga Dipungut Rp 20 Ribu per KPM oleh Oknum RT 01 KPK Orak-Arik Disdik Kabupaten Bogor, LSM KCBI: ‘Penggeledahan Ini Cuma Pintu Masuk, Seret Aktor Intelektualnya Jiwa Nasionalisme Menggema di Jombang: Prabowo Tegaskan NU Pilar Utama Berdirinya NKRI, FORSANTRI Jatim Tunjukkan Soliditas Santri Diduga Bansos Menjadi Alat Politik Untuk Pengaruhi Pilihan Warga, Hal ini Menjadi Sorotan Menjelang Pilkades Karang Baru

Beranda

Di Duga Tramadol Dan Eximer Masih Marak Beredar Di Jl. MT Haryono, No 10 Taman Rahayu Setu

badge-check

Di Duga Tramadol Dan Eximer Masih Marak Beredar Di Jl. MT Haryono, No 10 Taman Rahayu Setu Perbesar

 

Media Pari||www.media-pari.com
Kabupaten Bekasi Sabtu 29/11/2025.

 

Marak nya penjualan Obat terlarang, Modus yang dilakukan penjual obat-obatan terlarang seperti eximer dan tramadol tanpa resep dokter itu, dengan cara transaksi COD,

Pembelinya didominasi kalangan anak muda dan lain lainnya seperti kuli bangunan dan parak pekerja proyek juga.

Dugaan maraknya peredaran obat keras jenis eximer dan tramadol ini sudah berkali-kali mendapatkan sorotan tetapi tidak ada tindak lanjuti oleh APH.

Ironisnya, para penjual obat keras daftar G jenis eximer dan tramadol dengan modus COD itu luput dari aparat berwenang, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan dan pihak Kepolisian.

Aktivis AS (Alias Adi Sambo SH) Ia memang dikenal getol menyoroti peredaran obat tanpa izin edar tersebut.

Menurut investigasi awak media, lokasi peredaran obat terlarang itu berada di titik depan Indomaret taman Rahayu,setu

Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (sebelumnya UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan):
Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi (termasuk tramadol) yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu, atau tanpa izin edar, dapat dipidana penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Pengedar besar (bandar) tramadol dapat menghadapi ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.

Sampai saat ini belum ada pergerakan dari Polsek Setu dan jajarannya. Jelas jelas ini merusak generasi muda aktivis berisial (AS).

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

MEMASUKI HARI KE-6, PEMDES SIRNAJATI IMBAU KPM AMBIL BANSOS SEBELUM JUMAT

31 Agustus 2026 - 18:23 WIB

Krisis Polusi Udara di Gandus dan Tangga Buntung Palembang Memicu Polemik, Warga Tuntut Hak Konstitusional

30 Agustus 2026 - 14:44 WIB

Warga Kampung Cibogo Tegal Desa Sindangmulya Mengeluh, Bantuan Beras Pemerintah Diduga Dipungut Rp 20 Ribu per KPM oleh Oknum RT 01

29 Agustus 2026 - 20:42 WIB

KPK Orak-Arik Disdik Kabupaten Bogor, LSM KCBI: ‘Penggeledahan Ini Cuma Pintu Masuk, Seret Aktor Intelektualnya

29 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Jiwa Nasionalisme Menggema di Jombang: Prabowo Tegaskan NU Pilar Utama Berdirinya NKRI, FORSANTRI Jatim Tunjukkan Soliditas Santri

29 Agustus 2026 - 11:11 WIB

Trending di Beranda