Menu

Mode Gelap
Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan? Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!! Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers! Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat dalam Sengketa Tanah di Bogor, Warga Desak Profesionalisme Polri

Beranda

Di Duga Tramadol Dan Eximer Masih Marak Beredar Di Jl. MT Haryono, No 10 Taman Rahayu Setu

badge-check


					Di Duga Tramadol Dan Eximer Masih Marak Beredar Di Jl. MT Haryono, No 10 Taman Rahayu Setu Perbesar

 

Media Pari||www.media-pari.com
Kabupaten Bekasi Sabtu 29/11/2025.

 

Marak nya penjualan Obat terlarang, Modus yang dilakukan penjual obat-obatan terlarang seperti eximer dan tramadol tanpa resep dokter itu, dengan cara transaksi COD,

Pembelinya didominasi kalangan anak muda dan lain lainnya seperti kuli bangunan dan parak pekerja proyek juga.

Dugaan maraknya peredaran obat keras jenis eximer dan tramadol ini sudah berkali-kali mendapatkan sorotan tetapi tidak ada tindak lanjuti oleh APH.

Ironisnya, para penjual obat keras daftar G jenis eximer dan tramadol dengan modus COD itu luput dari aparat berwenang, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan dan pihak Kepolisian.

Aktivis AS (Alias Adi Sambo SH) Ia memang dikenal getol menyoroti peredaran obat tanpa izin edar tersebut.

Menurut investigasi awak media, lokasi peredaran obat terlarang itu berada di titik depan Indomaret taman Rahayu,setu

Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (sebelumnya UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan):
Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi (termasuk tramadol) yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu, atau tanpa izin edar, dapat dipidana penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Pengedar besar (bandar) tramadol dapat menghadapi ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.

Sampai saat ini belum ada pergerakan dari Polsek Setu dan jajarannya. Jelas jelas ini merusak generasi muda aktivis berisial (AS).

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru

27 Februari 2026 - 18:28 WIB

Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru

Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA

26 Februari 2026 - 09:05 WIB

Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA

MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan?

25 Februari 2026 - 18:52 WIB

MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan?

Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!!

25 Februari 2026 - 08:25 WIB

Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!!

Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers!

25 Februari 2026 - 08:18 WIB

Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers!
Trending di Beranda