Menu

Mode Gelap
JEJAK SETAPAK PELAYAN RUMAH TUHAN Ingsun Titip Tajug lan Faqir Miskin (Aku titip masjid dan fakir miskin) Sunan Gunung Djati Viral Perjanjian Atas Kemenangan Menjadi Caleg Kembali Di Tanyakan Konpensasinya !!! Pusat Gadai Indonesia Cibarusah Pelayanan Buruk Diduga Tidak Jauh Beda Bak Rentenir Kerjasama Media dengan Humas Kemensos Diduga Tak Melalui Sistem E-catalog AKJII Siap Gelar Rapat Anggota Luar Biasa di Tawangmangu, Fokus Perkuat Independensi Jurnalis Rapat Pendataan Pengisian Calon Anggota BPD Priode 2026 – 2034 Desa Sirnajaya Kecamatan Serang Baru Resmi Dimulai.

Beranda

Di Duga Tramadol Dan Eximer Masih Marak Beredar Di Jl. MT Haryono, No 10 Taman Rahayu Setu

badge-check


					Di Duga Tramadol Dan Eximer Masih Marak Beredar Di Jl. MT Haryono, No 10 Taman Rahayu Setu Perbesar

 

Media Pari||www.media-pari.com
Kabupaten Bekasi Sabtu 29/11/2025.

 

Marak nya penjualan Obat terlarang, Modus yang dilakukan penjual obat-obatan terlarang seperti eximer dan tramadol tanpa resep dokter itu, dengan cara transaksi COD,

Pembelinya didominasi kalangan anak muda dan lain lainnya seperti kuli bangunan dan parak pekerja proyek juga.

Dugaan maraknya peredaran obat keras jenis eximer dan tramadol ini sudah berkali-kali mendapatkan sorotan tetapi tidak ada tindak lanjuti oleh APH.

Ironisnya, para penjual obat keras daftar G jenis eximer dan tramadol dengan modus COD itu luput dari aparat berwenang, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan dan pihak Kepolisian.

Aktivis AS (Alias Adi Sambo SH) Ia memang dikenal getol menyoroti peredaran obat tanpa izin edar tersebut.

Menurut investigasi awak media, lokasi peredaran obat terlarang itu berada di titik depan Indomaret taman Rahayu,setu

Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (sebelumnya UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan):
Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi (termasuk tramadol) yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu, atau tanpa izin edar, dapat dipidana penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Pengedar besar (bandar) tramadol dapat menghadapi ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.

Sampai saat ini belum ada pergerakan dari Polsek Setu dan jajarannya. Jelas jelas ini merusak generasi muda aktivis berisial (AS).

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

JEJAK SETAPAK PELAYAN RUMAH TUHAN Ingsun Titip Tajug lan Faqir Miskin (Aku titip masjid dan fakir miskin) Sunan Gunung Djati

19 April 2026 - 11:01 WIB

JEJAK SETAPAK PELAYAN RUMAH TUHAN Ingsun Titip Tajug lan Faqir Miskin (Aku titip masjid dan fakir miskin) Sunan Gunung Djati

Viral Perjanjian Atas Kemenangan Menjadi Caleg Kembali Di Tanyakan Konpensasinya !!!

16 April 2026 - 12:05 WIB

Viral Perjanjian Atas Kemenangan Menjadi Caleg Kembali Di Tanyakan Konpensasinya !!!

Pusat Gadai Indonesia Cibarusah Pelayanan Buruk Diduga Tidak Jauh Beda Bak Rentenir

15 April 2026 - 17:28 WIB

Pusat Gadai Indonesia Cibarusah Pelayanan Buruk Diduga Tidak Jauh Beda Bak Rentenir

Kerjasama Media dengan Humas Kemensos Diduga Tak Melalui Sistem E-catalog

15 April 2026 - 10:55 WIB

Kerjasama Media dengan Humas Kemensos Diduga Tak Melalui Sistem E-catalog

AKJII Siap Gelar Rapat Anggota Luar Biasa di Tawangmangu, Fokus Perkuat Independensi Jurnalis

14 April 2026 - 16:24 WIB

AKJII Siap Gelar Rapat Anggota Luar Biasa di Tawangmangu, Fokus Perkuat Independensi Jurnalis
Trending di Beranda