Peduli Kekeringan, Ormas GIBAS Sektor Cibarusah Salurkan Bantuan Air Bersih di Kampung Korot Desa Ridogalih Diduga Rangkap Jabatan Jadi PPPK Guru, Oknum Bendahara Desa Wibawamulya Disorot Terkait Potensi Kerugian Negara Matinya Demokrasi Ekonomi”: Koperasi Desa Merah Putih di Sorot Sebagai Instrumen Perebutan Akses Kapital dan Penguasaan Teritorial Tekan Nurhayati di Kediaman! Manajemen PT Bumiayu Diduga Intimidasi Korban Kecelakaan Kerja Perang Anggaran Memanas: ADD 2027 Dipangkas, 5.000 Aparatur Desa Siap Hadapi Pemkab Blitar Peduli Kekeringan, Ormas GIBAS Sektor Cibarusah Salurkan Bantuan Air Bersih di Desa Ridomanah

Beranda

KPK Amankan Lima Orang dalam Operasi Tangkap Tangan Terkait Dugaan Suap Proyek di Lampung Tengah

badge-check

KPK Amankan Lima Orang dalam Operasi Tangkap Tangan Terkait Dugaan Suap Proyek di Lampung Tengah Perbesar

 

Media Pari||www.media-pari.com

Jakarta Kamis 11/12/2025.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Lampung pada 9–10 Desember 2025. Dalam kegiatan penegakan hukum tersebut, KPK mengamankan total lima orang, termasuk Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya.

Kronologi Kegiatan
Pada 9 Desember 2025, tim KPK terlebih dahulu melakukan klarifikasi dan pemeriksaan awal terhadap sejumlah pihak di Jakarta dan Lampung. Kegiatan kemudian berlanjut pada 10 Desember 2025, dengan dilakukannya penindakan di Kabupaten Lampung Tengah.
Lima orang yang diamankan dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Seluruh pihak yang diamankan tiba secara bertahap, termasuk Bupati Ardito Wijaya yang tiba sekitar pukul 20.15 WIB dengan membawa barang pribadi.

Dugaan Perkara
OTT ini diduga berkaitan dengan praktik suap yang berhubungan dengan pengelolaan proyek pemerintah daerah. Sejumlah informasi awal mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).

Adapun rincian proyek, aliran dana, serta pihak-pihak yang terlibat masih dalam proses pendalaman. Sesuai ketentuan dalam KUHAP, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menetapkan status hukum terhadap para pihak yang diamankan.

Status Para Pihak
Pada tahap ini, seluruh pihak yang diamankan berstatus sebagai terperiksa. Penetapan status tersangka beserta konstruksi perkara akan disampaikan secara resmi setelah proses pemeriksaan awal selesai dilakukan.

Konferensi Pers Resmi
KPK menjadwalkan konferensi pers resmi pada 11 Desember 2025 untuk menjelaskan perkembangan penanganan perkara, termasuk pengumuman identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan uraian dugaan perbuatannya.

KPK berkomitmen menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara profesional, independen, dan transparan. KPK mengajak seluruh pihak untuk mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan dan menunggu informasi resmi melalui konferensi pers maupun kanal komunikasi KPK.
Humas Komisi Pemberantasan Korupsi.

 

(Dody)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Peduli Kekeringan, Ormas GIBAS Sektor Cibarusah Salurkan Bantuan Air Bersih di Kampung Korot Desa Ridogalih

16 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Diduga Rangkap Jabatan Jadi PPPK Guru, Oknum Bendahara Desa Wibawamulya Disorot Terkait Potensi Kerugian Negara

16 Oktober 2026 - 17:34 WIB

Matinya Demokrasi Ekonomi”: Koperasi Desa Merah Putih di Sorot Sebagai Instrumen Perebutan Akses Kapital dan Penguasaan Teritorial

16 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Perang Anggaran Memanas: ADD 2027 Dipangkas, 5.000 Aparatur Desa Siap Hadapi Pemkab Blitar

15 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Peduli Kekeringan, Ormas GIBAS Sektor Cibarusah Salurkan Bantuan Air Bersih di Desa Ridomanah

15 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Trending di Beranda