Menu

Mode Gelap
Viral Perjanjian Atas Kemenangan Menjadi Caleg Kembali Di Tanyakan Konpensasinya !!! Pusat Gadai Indonesia Cibarusah Pelayanan Buruk Diduga Tidak Jauh Beda Bak Rentenir Kerjasama Media dengan Humas Kemensos Diduga Tak Melalui Sistem E-catalog AKJII Siap Gelar Rapat Anggota Luar Biasa di Tawangmangu, Fokus Perkuat Independensi Jurnalis Rapat Pendataan Pengisian Calon Anggota BPD Priode 2026 – 2034 Desa Sirnajaya Kecamatan Serang Baru Resmi Dimulai. FESTIVAL KETUPAT SUKSES DIGELAR DI RUMAH ASPIRASI NASDEM KARANGGONDANG

Beranda

KPK Amankan Lima Orang dalam Operasi Tangkap Tangan Terkait Dugaan Suap Proyek di Lampung Tengah

badge-check


					KPK Amankan Lima Orang dalam Operasi Tangkap Tangan Terkait Dugaan Suap Proyek di Lampung Tengah Perbesar

 

Media Pari||www.media-pari.com

Jakarta Kamis 11/12/2025.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Lampung pada 9–10 Desember 2025. Dalam kegiatan penegakan hukum tersebut, KPK mengamankan total lima orang, termasuk Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya.

Kronologi Kegiatan
Pada 9 Desember 2025, tim KPK terlebih dahulu melakukan klarifikasi dan pemeriksaan awal terhadap sejumlah pihak di Jakarta dan Lampung. Kegiatan kemudian berlanjut pada 10 Desember 2025, dengan dilakukannya penindakan di Kabupaten Lampung Tengah.
Lima orang yang diamankan dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Seluruh pihak yang diamankan tiba secara bertahap, termasuk Bupati Ardito Wijaya yang tiba sekitar pukul 20.15 WIB dengan membawa barang pribadi.

Dugaan Perkara
OTT ini diduga berkaitan dengan praktik suap yang berhubungan dengan pengelolaan proyek pemerintah daerah. Sejumlah informasi awal mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).

Adapun rincian proyek, aliran dana, serta pihak-pihak yang terlibat masih dalam proses pendalaman. Sesuai ketentuan dalam KUHAP, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menetapkan status hukum terhadap para pihak yang diamankan.

Status Para Pihak
Pada tahap ini, seluruh pihak yang diamankan berstatus sebagai terperiksa. Penetapan status tersangka beserta konstruksi perkara akan disampaikan secara resmi setelah proses pemeriksaan awal selesai dilakukan.

Konferensi Pers Resmi
KPK menjadwalkan konferensi pers resmi pada 11 Desember 2025 untuk menjelaskan perkembangan penanganan perkara, termasuk pengumuman identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan uraian dugaan perbuatannya.

KPK berkomitmen menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara profesional, independen, dan transparan. KPK mengajak seluruh pihak untuk mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan dan menunggu informasi resmi melalui konferensi pers maupun kanal komunikasi KPK.
Humas Komisi Pemberantasan Korupsi.

 

(Dody)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Viral Perjanjian Atas Kemenangan Menjadi Caleg Kembali Di Tanyakan Konpensasinya !!!

16 April 2026 - 12:05 WIB

Viral Perjanjian Atas Kemenangan Menjadi Caleg Kembali Di Tanyakan Konpensasinya !!!

Pusat Gadai Indonesia Cibarusah Pelayanan Buruk Diduga Tidak Jauh Beda Bak Rentenir

15 April 2026 - 17:28 WIB

Pusat Gadai Indonesia Cibarusah Pelayanan Buruk Diduga Tidak Jauh Beda Bak Rentenir

Kerjasama Media dengan Humas Kemensos Diduga Tak Melalui Sistem E-catalog

15 April 2026 - 10:55 WIB

Kerjasama Media dengan Humas Kemensos Diduga Tak Melalui Sistem E-catalog

AKJII Siap Gelar Rapat Anggota Luar Biasa di Tawangmangu, Fokus Perkuat Independensi Jurnalis

14 April 2026 - 16:24 WIB

AKJII Siap Gelar Rapat Anggota Luar Biasa di Tawangmangu, Fokus Perkuat Independensi Jurnalis

Rapat Pendataan Pengisian Calon Anggota BPD Priode 2026 – 2034 Desa Sirnajaya Kecamatan Serang Baru Resmi Dimulai.

13 April 2026 - 12:32 WIB

Rapat Pendataan Pengisian Calon Anggota BPD Priode 2026 – 2034 Desa Sirnajaya Kecamatan Serang Baru Resmi Dimulai.
Trending di Beranda