Menu

Mode Gelap
Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan? Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!! Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers! Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat dalam Sengketa Tanah di Bogor, Warga Desak Profesionalisme Polri

Beranda

Viral..!!! Dumai Menjadi Kota  Ajang  Judi Tembak Ikan Di Duga APH (Aparat Penegak Hukum) Tutup Mata  Ada Apa ???

badge-check


					Viral..!!! Dumai Menjadi Kota  Ajang  Judi Tembak Ikan Di Duga APH (Aparat Penegak Hukum) Tutup Mata  Ada Apa ??? Perbesar

 

Media Pari ||www.media-pari.com

Pekan Baru Riau  Jumat 19/12/2025

Salah satu bisnis yang jelas terlihat di beberapa ruko dan di jalan besar adalah bisnis Gelanggang permainan (Gelper), atau ikan – ikan yang diduga beraroma Judi tanpa ada hambatan dan tak tersentuh hukum.

Dalam pantauan media ini (10/12 ) Gelper (Ikan – ikan) yang besar yang di duga di Bekap Oknum Aparat Penegak Hukum (APH), ataupun pihak yang lain dengan bebas dan jelas beroperasi.

Adapun sejumlah titik Judi Gelper yang Beroperasi, di Kota Dumai adalah
– First Class Game Zone di jalan Sukajadi
– Pegarus Game di jalan Sukajadi
– Gelper Dragon City Game
– Super 21 Game zone di jalan Budi Kemuliaan.
– Gelper Game Zone berada di jalan Ombak
– Gelper Game Zone di Belakang Hotel Wisata Jalan Merdeka Lama.

Jelas dalam hal ini pemilik Gelper di Dumai melanggar Instruksi Kapolri,  APH di Dumai tidak Melaksanakan Instruksi Kapolri terkait segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.

Padahal jelas diatur, segala bentuk perjudian melanggar Pasal 303 KUHP Undang-Undang RI No No. 7 Tahun. 1974 Tentang Penertiban Perjudian ,Bandar atau Pelaku Judi togel memberi kesempatan bermain judi di tempat umum dan jadikan sebagai mata pencarian, Sanksi Penjara Paling lama 10 Tahun.

Informasi soal beredarnya kegiatan praktik perjudian yang dilarang negara,sedangkan selama ini, telah di informasikan kepada Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang,S.I.K.,SH oleh media, melalui pesan singkat whattshapp dengan No 081348855xxx namun kegiatan tersebut tetap beroperasi seakan-akan tidak ada keseriusan, Kepolisian Polres Dumai menegakkan hukum sebagaimana Instruksi Kapolri yang tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (STR) Nomor: ST/2122/X/RES.1.24./2021 tanggal 12 Oktober 2021, yang menegaskan larangan tegas terhadap segala bentuk perjudian di wilayah hukum Indonesia.

Masyarakat berharap keseriusan Polres Dumai beserta jajaran segera menindak tegas adanya kegiatan perjudian tersebut, karena dari dulu perjudian hanya merugikan diri sendiri,keluarga maupun masyarakat.

 

 

(Agus .ch)

#PresidenRI# kaporli#KejaksaanAgung#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru

27 Februari 2026 - 18:28 WIB

Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru

Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA

26 Februari 2026 - 09:05 WIB

Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA

MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan?

25 Februari 2026 - 18:52 WIB

MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan?

Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!!

25 Februari 2026 - 08:25 WIB

Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!!

Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers!

25 Februari 2026 - 08:18 WIB

Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers!
Trending di Beranda