Menu

Mode Gelap
Dipimpin Wiwit Lutfi, LBH PARI Banjarnegara Siap Kawal Hak Warga Ketum LBH PARI Hadiri Syukuran Khitanan Putra Hendrik Gunawan Meriah, Anggota Media PARI Gelar Pernikahan Megah di GMI Jayamulya Acep Soemantri Pimpin RPP Massal Pemuda Pancasila Serang Baru Resmi Terbentuk, LBH PARI DPC Kabupaten Tangerang Siap Berikan Bantuan Hukum Gratis bagi Kaum Marginal Pengamanan Humanis Polres Madiun Warnai Pelaksanaan Kegiatan Suran Agung 2026

Beranda

Berita Viral Tragis!! Nenek Elina 80 Tahun Di Usir Paksa Oleh Orang Tak Dikenal Di Surabaya

badge-check


					Berita Viral Tragis!! Nenek Elina 80 Tahun Di Usir Paksa Oleh Orang Tak Dikenal Di Surabaya Perbesar

 

 

Media Pari||www.media-pari.com
Jawatimur Rabu 24/12/2025.

Surabaya- Nenek berusia 80 tahun Elina widjajanti dengan tragis diusir paksa dari rumahnya di Surabaya oleh sekelompok orang Tak Dikenal (OTK) tanpa adanya putusan pengadilan.

Elina sendiri mengaku mengalami kekerasan fisik saat pengusiran. Ia menyebut lengannya ditarik, tubuhnya diseret dan diangkat hingga keluar rumah. “Hidung dan bibir saya berdarah, wajah juga memar,” ucapnya lirih, di kutip dari akun Medsos tiktok @ babtistarizzz dan @portaljtvcom Selasa (23/12/2025).

Ia juga mengungkapkan seluruh barang miliknya hilang, termasuk dokumen penting yang diduga menjadi bukti hak kepemilikan. “Barang saya hilang semua. Ada beberapa sertifikat juga,” katanya.

Atas peristiwa itu,melalui penasihat hukumnya, Wellem Mintarja, korban melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian. Elina berharap aparat penegak hukum serius menindaklanjuti laporannya dan memproses para pelaku sesuai hukum yang berlaku.

“Saya minta ada ganti rugi karena rumah saya dirobohkan. Tolong diproses hukum orang-orang yang menganiaya saya,” ujarnya

Sementara itu, Wellem Mintarja mengungkapkan, Berawal peristiwa tersebut terjadi di Dukuh Kuwukan No. 27 RT 005 RW 006, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, sekitar 6 Agustus 2025.

Elina dan keluarganya yang telah menempati rumah tersebut sejak 2011 dipaksa keluar oleh sekelompok orang yang dipimpin dua pria berinisial SML dan YSN.

“Tak hanya diusir, rumah klien kami juga dirobohkan oleh para terlapor tanpa izin maupun putusan pengadilan. Padahal, rumah dan lahan itu sudah belasan tahun ditempati,” ujar Wellem saat ditemui di SPKT Polda Jatim, Selasa (23/12/2025)

Ia menjelaskan, sekitar 50 orang datang dan memaksa masuk ke pekarangan rumah. Saat itu, di dalam rumah terdapat Elina, ibunya Musmirah, cucunya Sari Murita Purwandari bersama suami Dedy Suhendra, serta dua anak kecil berusia 5 tahun dan 16 bulan.

“Klien kami sempat menolak dan meminta mereka pergi, tetapi kelompok itu tetap menerobos masuk,” imbuhnya.

Wellem menuturkan, kelompok tersebut bahkan mengancam akan mengangkat seluruh penghuni rumah secara paksa. Karena khawatir keselamatan anak-anak, Sari dan Musmirah akhirnya keluar sambil menggendong bayi,
Sementara klien kami yang menolak keluar justru dipaksa oleh YSN dan empat orang lainnya dengan cara diseret dan digendong keluar rumah,” imbuhnya.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dipimpin Wiwit Lutfi, LBH PARI Banjarnegara Siap Kawal Hak Warga

29 Juni 2026 - 12:12 WIB

Ketum LBH PARI Hadiri Syukuran Khitanan Putra Hendrik Gunawan

28 Juni 2026 - 18:59 WIB

Meriah, Anggota Media PARI Gelar Pernikahan Megah di GMI Jayamulya

28 Juni 2026 - 18:46 WIB

Acep Soemantri Pimpin RPP Massal Pemuda Pancasila Serang Baru

28 Juni 2026 - 14:48 WIB

Resmi Terbentuk, LBH PARI DPC Kabupaten Tangerang Siap Berikan Bantuan Hukum Gratis bagi Kaum Marginal

28 Juni 2026 - 10:38 WIB

Trending di Beranda