Menu

Mode Gelap
Dipimpin Wiwit Lutfi, LBH PARI Banjarnegara Siap Kawal Hak Warga Ketum LBH PARI Hadiri Syukuran Khitanan Putra Hendrik Gunawan Meriah, Anggota Media PARI Gelar Pernikahan Megah di GMI Jayamulya Acep Soemantri Pimpin RPP Massal Pemuda Pancasila Serang Baru Resmi Terbentuk, LBH PARI DPC Kabupaten Tangerang Siap Berikan Bantuan Hukum Gratis bagi Kaum Marginal Pengamanan Humanis Polres Madiun Warnai Pelaksanaan Kegiatan Suran Agung 2026

Beranda

Ninik Mamak Melangkah, Wakil Bupati Mendengar Isi Hati Masyarakat Ada Nya Dugaan Tanah Mereka Di Rampas

badge-check


					Ninik Mamak Melangkah, Wakil Bupati Mendengar Isi Hati Masyarakat Ada Nya Dugaan Tanah Mereka Di Rampas Perbesar

 

Media pari||www.media-pari.com

Sumatera Barat Jumat 09/01/2026.

 

Pasaman Barat – Konflik agraria yang menyentuh jantung hak masyarakat adat kembali mencuat di Kabupaten Pasaman. Para pemangku adat Ninik Mamak dari sejumlah kaum mendatangi Wakil Bupati Pasaman Barat, M. Ihpan, untuk menyuarakan dugaan penyerobotan tanah ulayat oleh perusahaan perkebunan PT Gersindo.

Pertemuan yang berlangsung dalam suasana serius tersebut bukan sekadar audiensi formal, melainkan upaya mendesak agar pemerintah daerah tidak tutup mata terhadap dugaan perampasan hak adat yang telah diwariskan secara turun-temurun. Para Ninik Mamak menegaskan bahwa tanah ulayat bukan sekadar aset ekonomi, melainkan identitas, martabat, dan sumber kehidupan masyarakat adat Minangkabau.

Dalam diskusi tersebut, Wakil Bupati Pasaman Barat, M. Ihpan merespons cepat keluhan para pemangku adat. Ia menyatakan komitmennya untuk menelusuri persoalan ini secara menyeluruh dan mencari solusi yang adil bagi semua pihak. Ihpan juga menegaskan bahwa kerangka hukum di Sumatera Barat memiliki kekhususan tersendiri, terutama terkait pengakuan dan perlindungan terhadap tanah ulayat.

“Undang-undang dan aturan di Sumatera Barat berbeda dengan provinsi lain, karena di sini tanah ulayat dan adat memiliki kedudukan yang kuat dan diakui,” ujar Ihpan di hadapan para Ninik Mamak.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal penting bahwa pemerintah daerah tidak bisa menyamakan penyelesaian konflik agraria di Sumatera Barat dengan daerah lain yang tidak memiliki sistem adat sekuat Minangkabau. Namun demikian, para pemangku adat menegaskan bahwa komitmen lisan harus dibuktikan dengan langkah konkret, bukan sekadar wacana.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Gersindo terkait tudingan penyerobotan tanah ulayat tersebut. Publik kini menanti langkah nyata Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, apakah berdiri tegak membela hak adat yang dilindungi konstitusi, atau justru membiarkan konflik ini berlarut dan berpotensi memicu gejolak sosial yang lebih besar.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa konflik agraria di Sumatera Barat bukan hanya soal batas lahan, tetapi ujian nyata keberpihakan negara terhadap masyarakat adat di tengah kuatnya kepentingan korporasi.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dipimpin Wiwit Lutfi, LBH PARI Banjarnegara Siap Kawal Hak Warga

29 Juni 2026 - 12:12 WIB

Ketum LBH PARI Hadiri Syukuran Khitanan Putra Hendrik Gunawan

28 Juni 2026 - 18:59 WIB

Meriah, Anggota Media PARI Gelar Pernikahan Megah di GMI Jayamulya

28 Juni 2026 - 18:46 WIB

Acep Soemantri Pimpin RPP Massal Pemuda Pancasila Serang Baru

28 Juni 2026 - 14:48 WIB

Resmi Terbentuk, LBH PARI DPC Kabupaten Tangerang Siap Berikan Bantuan Hukum Gratis bagi Kaum Marginal

28 Juni 2026 - 10:38 WIB

Trending di Beranda