Menu

Mode Gelap
Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan? Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!! Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers! Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat dalam Sengketa Tanah di Bogor, Warga Desak Profesionalisme Polri

Beranda

Kasus Mandek di Polres Dairi, Dugaan Penganiayaan Syahdan Sagala Disorot LSM dan Ahli Hukum

badge-check


					Kasus Mandek di Polres Dairi, Dugaan Penganiayaan Syahdan Sagala Disorot LSM dan Ahli Hukum Perbesar

 

Media pari||www.media-pari.com

Sumatera Utara Minggu 11/01/2026

Kinerja Polres Dairi kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, kritik keras datang dari LSM KCBI Kabupaten Dairi terkait lambannya penanganan laporan dugaan penganiayaan dan perusakan yang dialami Syahdan Sagala beserta istri dan anaknya.

Berdasarkan penelusuran, laporan tersebut telah resmi masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Dairi sejak beberapa waktu lalu. Namun hingga kini, proses hukum dinilai stagnan tanpa kejelasan status penyidikan.

Syahdan Sagala mengungkapkan bahwa bukan hanya satu laporan yang ia ajukan, melainkan beberapa laporan terpisah dari anggota keluarganya. Ironisnya, seluruh laporan tersebut terkesan “mengendap” tanpa perkembangan berarti.

“Setelah ramai diberitakan media, baru muncul SP2HP. Tapi isinya sangat normatif dan mengecewakan. Seolah-olah aparat tidak mampu bertindak terhadap pelaku penganiayaan dan perusakan di rumah saya,” ujar Syahdan saat memberikan keterangan di Kantor LSM KCBI Kabupaten Dairi.

Dugaan Pelanggaran Pasal KUHP

Jika merujuk pada peristiwa yang dilaporkan, dugaan tindak pidana yang terjadi seharusnya dapat dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:

Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan

Pasal 170 KUHP jika perbuatan dilakukan secara bersama-sama

Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain

Ahli hukum pidana, Dr. Ahmad Rivai, SH, MH, menilai bahwa bila unsur-unsur perbuatan dan alat bukti seperti rekaman CCTV serta keterangan saksi telah terpenuhi, maka penyidik seharusnya sudah dapat meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

“Dalam hukum pidana, laporan penganiayaan dan perusakan dengan bukti visual dan saksi kuat tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Penundaan tanpa dasar yang jelas berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum dan akuntabilitas aparat,” jelasnya.

LSM KCBI Duga Ada Kejanggalan

Ketua LSM KCBI Kabupaten Dairi menilai terdapat kejanggalan serius dalam proses penanganan perkara ini. Ia bahkan tidak menutup kemungkinan adanya intervensi atau kepentingan tertentu yang mempengaruhi penyidik.

“Kami menerima informasi bahwa terlapor secara terbuka di media sosial dan rekaman CCTV terkesan menantang aparat, bahkan mengklaim kebal hukum karena memiliki keluarga di Polda Sumut. Pernyataan seperti ini jelas mencederai wibawa institusi Polri,” tegasnya.

Menurut KCBI, kasus ini telah menjadi konsumsi publik, dan bukti awal dinilai cukup terang. Namun, absennya kepastian hukum justru memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.

Ancaman Laporan ke Propam dan Mabes Polri

LSM KCBI menegaskan tidak akan tinggal diam. Jika Polres Dairi tetap tidak menunjukkan keseriusan, pihaknya akan melaporkan penyidik yang menangani perkara ini ke Propam Polda Sumatera Utara.

Ketua LSM KCBI Pusat, Joel Simbolon, juga disebut telah bereaksi keras atas lambannya penanganan kasus tersebut. Ia meminta seluruh dokumen laporan, SP2HP, dan bukti pendukung segera dikirim ke pusat.

“Langkah selanjutnya, kami akan membawa persoalan ini ke Mabes Polri. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih dan tidak boleh tunduk pada tekanan siapa pun,” pungkas Ketua LSM KCBI Kabupaten Dairi.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru

27 Februari 2026 - 18:28 WIB

Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru

Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA

26 Februari 2026 - 09:05 WIB

Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA

MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan?

25 Februari 2026 - 18:52 WIB

MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan?

Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!!

25 Februari 2026 - 08:25 WIB

Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!!

Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers!

25 Februari 2026 - 08:18 WIB

Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers!
Trending di Beranda