Duga !! PEJABAT DISNAKER BOGOR MAKIN GILA HARTA Studi Tiru ke Yogya Cuma Alibi Foya-Foya Pakai APBD, LSM KCBI Bongkar: Urgensi NOL, Manfaat NOL, Yang Ada Hanya PEMBOROSAN Sistematis demi Kenikmatan Pribadi! Lelang Jaminan KSP Surya Abadi di Desa Pikatan Berlangsung Saat Perkara Masih Digugat; LPK-RI: “Tunggu Putusan Pengadilan Dulu!” Asap Kalimantan Kembali Pekat, Kenapa Kita Lupa “Bola Ajaib” Pemadam Api Karya Anak Bangsa? MEMASUKI HARI KE-6, PEMDES SIRNAJATI IMBAU KPM AMBIL BANSOS SEBELUM JUMAT Krisis Polusi Udara di Gandus dan Tangga Buntung Palembang Memicu Polemik, Warga Tuntut Hak Konstitusional Warga Kampung Cibogo Tegal Desa Sindangmulya Mengeluh, Bantuan Beras Pemerintah Diduga Dipungut Rp 20 Ribu per KPM oleh Oknum RT 01

Beranda

Pemdes Sirnajati Bentuk Panitia Pengisian BPD, Tahapan Dimulai Jelang Akhir Masa Jabatan

badge-check

Pemdes Sirnajati Bentuk Panitia Pengisian BPD, Tahapan Dimulai Jelang Akhir Masa Jabatan Perbesar

 

Mediapari||www.media-pari.com

Kabupaten Bekasi Selasa 27/01/2026

 

KABUPATEN BEKASI — Pemerintah Desa (Pemdes) Sirnajati, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, membentuk Panitia Pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Selasa (27/1/2026). Kegiatan berlangsung di Aula Desa Sirnajati dan dihadiri unsur Pemerintah Kecamatan Cibarusah, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas.

Pembentukan panitia ini dilaksanakan berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2016 tentang BPD, serta Peraturan Bupati Bekasi Nomor 32 Tahun 2018 tentang peraturan pelaksanaannya.

Pembentukan BPD bertujuan memperkuat penyelenggaraan pemerintahan desa sekaligus menjadi wadah pelaksanaan demokrasi di tingkat desa. Sesuai ketentuan, proses pengisian keanggotaan BPD harus dipersiapkan paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan berakhir. Masa jabatan BPD Desa Sirnajati dijadwalkan berakhir pada Juni 2026.

Mekanisme pengisian keanggotaan BPD dilakukan melalui musyawarah perwakilan unsur masyarakat yang memiliki hak pilih atau melalui pemilihan langsung. Dalam tahapan awal, Pemdes Sirnajati bersama tokoh masyarakat menggelar musyawarah pembentukan panitia yang selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa.

Panitia terdiri dari unsur tokoh masyarakat setiap dusun, perangkat desa, serta perwakilan lembaga kemasyarakatan desa sesuai kebutuhan. Struktur panitia meliputi ketua, sekretaris, dan anggota. Kepala desa dan anggota BPD dilarang menjadi bagian dari panitia. Apabila terdapat anggota panitia yang ditetapkan sebagai calon anggota BPD, yang bersangkutan wajib diberhentikan dan digantikan melalui keputusan kepala desa.

Adapun tugas panitia meliputi penyusunan tata tertib pengisian BPD, penentuan jumlah anggota BPD, penyusunan rencana anggaran biaya, penetapan jadwal tahapan kegiatan, penjaringan bakal calon dari tingkat dusun, verifikasi persyaratan administrasi, penetapan calon yang memenuhi syarat, hingga pelaksanaan musyawarah perwakilan atau pemilihan langsung.

Panitia juga bertanggung jawab menyusun berita acara hasil musyawarah atau pemilihan yang diketahui kepala desa serta melaporkan hasil pengisian keanggotaan BPD kepada kepala desa untuk diteruskan kepada bupati melalui camat.

 

 

(Dody)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Duga !! PEJABAT DISNAKER BOGOR MAKIN GILA HARTA Studi Tiru ke Yogya Cuma Alibi Foya-Foya Pakai APBD, LSM KCBI Bongkar: Urgensi NOL, Manfaat NOL, Yang Ada Hanya PEMBOROSAN Sistematis demi Kenikmatan Pribadi!

1 September 2026 - 12:05 WIB

Lelang Jaminan KSP Surya Abadi di Desa Pikatan Berlangsung Saat Perkara Masih Digugat; LPK-RI: “Tunggu Putusan Pengadilan Dulu!”

1 September 2026 - 11:56 WIB

Asap Kalimantan Kembali Pekat, Kenapa Kita Lupa “Bola Ajaib” Pemadam Api Karya Anak Bangsa?

1 September 2026 - 01:13 WIB

MEMASUKI HARI KE-6, PEMDES SIRNAJATI IMBAU KPM AMBIL BANSOS SEBELUM JUMAT

31 Agustus 2026 - 18:23 WIB

Krisis Polusi Udara di Gandus dan Tangga Buntung Palembang Memicu Polemik, Warga Tuntut Hak Konstitusional

30 Agustus 2026 - 14:44 WIB

Trending di Beranda