Menu

Mode Gelap
Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak Ajak Warga Bersama Jaga Surabaya dari Narkoba di Momen HANI 2026 Polsek Serang Baru Tindak Tegas Laporan Dugaan Upaya Pengambilan Paksa Kendaraan Warga Grand Vista Cikarang Lucy Kurniasari Soroti Tata Kelola MBG: Penerima Manfaat Harus Tepat Sasaran, SPPG Diminta Berjiwa Sosial Gandeng Media Pari, LBH PARI Bekasi Komitmen Cetak Advokat dan Paralegal Profesional Bantu Warga Tak Mampu, LBH PARI Bakal Bentuk Kepengurusan DPD hingga DPAC se-Indonesia LBH PARI, Harapan Baru bagi Masyarakat Pencari Keadilan

Beranda

Ketum DPP AKJII Terpilih Agus Yusuf masa bakti 2026-2031

badge-check


					Ketum DPP AKJII Terpilih Agus Yusuf masa bakti 2026-2031 Perbesar

 

MediaPari||www.media-pari..com

Jawa Tengah Minggu 19/04/2026

Karanganyar – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia (AKJII) menggelar (RALB)Rapat Anggota Luar Biasa, Sabtu – Minggu (18-19 April 2026) di Hotel Pringgodani Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah.

Dalam agenda Rapat Anggota DPP AKJII mengusung tema, ” Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat ” dihadiri ratusan peserta dari perwakilan pengurus DPP dan DPD, DPC AKJII dari 34 Provinsi seluruh Indonesia.

 

Regenerasi dan reorganisasi di tubuh Organisasi Pers AKJII berhasil menetapkan kepemimpinan baru secara Aklamasi, pimpinan sidang menetapkan dan mengesahkan saudara: Agus Yusuf Ahmadi, S.H., M.H., C.Me., CLA. sebagai Ketua Umum DPP AKJII Periode 2026-2031.

Dalam sambutannya Agus Yusuf selaku Ketua Umum DPP AKJII menjelaskan, ” AKJII merupakan organisasi pers wadah organisasi wartawan, sejajar kedudukan serta keberadaanya sebagaimana organisasi pers yang ada, menegaskan amanat Undang-Undang No.40 tahun 1999 Tentang Pers dalam pasal 7 ayat 1, bahwa setiap wartawan berhak memilih satu organisasi wartawan yang diinginkan ” jelas Agus Yusuf yang diketahui sebagai Wartawan Utama serta Pemimpin Redaksi Media Teliksandi dan Pimpinan Umum PT Berita Intellijen Negara RI,sekaligus seorang pengacara (18/04)

Yusuf juga menambahkan, setiap wartawan wajib memiliki sertifikasi profesi wartawan, baik melalui diklat jurnalistik, melalui Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia yang berlisensi lembaga Negara; Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk sertifikasi pers.

” Untuk menjaga profesionalisme wartawan, dan merealisasikan UU Pers serta Kode Etik Jurnalistik, maka DPP AKJII kedepan akan menata organisasi pers yang menjadi wadah kita bersama secara profesional, untuk itu seluruh Pengurus dan Anggota AKJII harus tertanamkan loyalitas, dedikasi, eksistensi pengabdian sepenuhnya kepada organisasi, masyarakat, bangsa, negara ” Papar Yusuf.

Yusuf mengatakan kedepan membuat program bagi insan pers seluruh Indonesia agar tetap aman pekerjaannya terlindungi, salah satu membentuk AKJII PERS GUARD, yakni pers yang membangun dan membela ketika hak hak jurnalis di permainkan, diintimidasi.

Yusuf juga mengingatkan bahwa: empat pilar demokrasi utamanya meliputi: eksekutif, legislatif, yudikatif, dan Pers sebagai kontrol sosial, memperkuat 4 Pilar Kebangsaan: Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Rapat Anggota Luar Biasa, Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia (AKJII) telah menetapkan dan mengesahkan; Ketua Umum DPP AKJII, Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Rencana Program Kerja Jangka Pendek, jangka menengah dan jangka panjang, serta Susunan Pengurus DPP AKJII Periode 2026-2031

 

(feze)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Serang Baru Tindak Tegas Laporan Dugaan Upaya Pengambilan Paksa Kendaraan Warga Grand Vista Cikarang

27 Juni 2026 - 17:11 WIB

Gandeng Media Pari, LBH PARI Bekasi Komitmen Cetak Advokat dan Paralegal Profesional

26 Juni 2026 - 13:07 WIB

Bantu Warga Tak Mampu, LBH PARI Bakal Bentuk Kepengurusan DPD hingga DPAC se-Indonesia

26 Juni 2026 - 13:05 WIB

LBH PARI, Harapan Baru bagi Masyarakat Pencari Keadilan

26 Juni 2026 - 12:40 WIB

LBH Harimau Raya DPC Bekasi Raya Gelar Aksi, Usut Tuntas dan Segel Perusahaan Yang Telah Melanggar Hukum Ketenagakerjaan

25 Juni 2026 - 17:32 WIB

Trending di Beranda