Menu

Mode Gelap
TK Dahlia Buka SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, Siapkan Generasi Berbudi dan Cerdas Sejak Dini Cerdas, Visioner, Ridwan Hafiz Pemuda Yang Berani Mantapkan Diri Untuk Mencalonkan Menjadi Anggota BPD Desa Pantai Bahagia Diduga Jadi Penimbunan Solar Subsidi, Gudang di Narogong Disebut Pindahan Para Mafia BBM dari Pangkalan 7 Gelar Kompetisi Tari Se-Blitar Raya, Agus Lurah Srengat Tiket Masuk Gratis Perkuat Pertahanan Nasional Republikorp dan Baykar Teken Kerja Sama UCAV Generasi Baru JMPN Bersama Tim Hukum Merah Putih Gelar FGD Bahas KUHP dan KUHAP 2025 di Kabupaten Bekasi

Beranda

Hasil Rapat Mediasi, Kandang Ayam Sementara Ditutup

badge-check


					Hasil Rapat Mediasi, Kandang Ayam Sementara Ditutup Perbesar

 

 

 

 

Media Pari II www.media-pari.com

Kabupaten Bekasi, Sabtu 2 Mei 2026.

Mediasi tekait protes warga terhadap kandang ayam di Kantor Desa Jayamulya berlangsung aman dan tertib
Rapat Mediasi tersebut dihadiri oleh Bapak Camat Serang Baru, Kepala Desa Jayamulya, Kapolsek Serang Baru, Danramil Serang Baru,Perwakilan Satpol PP Serang Baru, Bapak Ketua RT dan RW beserta warga sekitar. Tampak juga Pemilik Kandang Ayam di wilayah Kp. CIkarang juga hadir dalam Mediasi Tersebut. (Kab. Bekasi, Sabtu 02 Mei 2026)

Rapat mediasi tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Jayamulya, rapat berlangsung alot, warga meminta untuk ditutup sedangkan perwakilan pengusaha ayam meminta dibuka.

 

 

 

 

Dalam sambutannya Kepala Desa Jayamulya menyampaikan “pada intinya untuk saat ini kepada bapak-bapak , ibu-ibu yang terkena dampak di wilayhnya, kita musyawarahkan yang baik, kita nyari solusi.”

Rapat mediasi ini adalah dalam rangka mencari soluasi atau pemecahan masalah kandang ayam ini, karena besarnya permohonan warga untuk menutup kandang ayam tersebut.

Penyampaian para pihak, satu sisi perwakilan warga sangat gencar menanyakan legalitas terhadap pendirian, karena diduga pembangunan dan operational kandang ayam tersebut tidak memiliki perijinan, sedangkan pihak pemilik kandang ayam menyampaikan legalitas kami ada, jawaban pemilik kandang melalui perwakilannya legalitas kami ada dan sudah mengantongi ijin warga, dan mengenai kelengkapa kami juga masih bersurat dalam pengajuan sebagian legalitas yang dimiliki ke Dinas Lingkungan Hidup terkait dan menunjukkan bukti kirim, ujar perwakilan pemilik kandang.

Terjadi tanya dan jawab terus berlangsung dalam rapat mediasi tersebut, hingga akhirnya perwakilan dari desa yaitu Bapak Sekdes jayamulya menyampaikan kesimpulan, bahwa kandang ayam di tutup.

Berbicara pada legalitas dan penutupan, praktisi hukum yang kerap di panggil bang Imbran yang juga ikut hadir di acara tersebut menyampaikan

“saya hadir dan menyimak rapat tersebut, salah satu pihak meminta untuk pihak perusahaan menunjukkan legalitas, dan salah satu pihak tidak mau menunjukkan legalitas, dan menyampaikan masih dalam pengajuan ke dinas mengenai saran dan masukan kelengkapa berkas,

“bicara legalitas menurut pandangan hukum saya menanyakan legalitas itu boleh, tapi tergantung untuk apa dan siapa yang meminta”

“menunjukkan atau tidaknya menurut saya kembali kepada pemilik perusahaan tersebut, karena legalitas itu bersifat data pribadi sama dengan mana KTP , SIM, dan lain sebagainya, yang berhak menanyakan itu adalah Pihak terkait atau tertentu”

“saran saya focus ke kerugian aja, dan bagaimana cara untuk bisa menutup kandang ayam sesuai aturan dan prosedur hukum”

“karena seandainya legalitas dan ijin usaha perusahaan tersebut lengkap, dan memenuhi syarat bagaimana ? apa bisa di tutupnya ?”
dan dijelaskan juga di undang-undang siapa yang berhak menutup suatu perusahaan itu siapa ?”

“mari kita focus kepada kerugian warga saja, baik baunya, efek dari bau, limbahnya dan lain sebagainya, karena dengan kerugian yang ditimbulkan oleh perusahaan tersebut adalah awal langkah warga untuk menutup usaha yang merugikan dan meresahkan warga”

“karena warga mengalami kerugian itu, berhak mengajukan ganti rugi atas kerugian tersebut, yaitu dengan cara gugatan ke pengadilan berdasarkan pasal 1365 KUHPER, dan Petitumnya ditambahkan untuk menutup usaha tersebut, saya siap dampingi warga secara pro bono alias gratis bila memang himbauan untuk ditutup dari pemdes jayamulya tidak dihiraukan, semangat ya buat warga” tutupnya.

Berbicara mengenai pihak pihak siapa yang yang berhak menutup usaha, baik kandang ayam, maupun apa saja sudah diatur dalam undang-undang

Dasar hukum yang memberikan kewenangan kepada pihak-pihak tertentu untuk menutup atau menghentikan usaha kandang ayam didasarkan pada beberapa Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah berikut ini :

*Pemerintah Daerah (Bupati/Walikota) :*
– UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur urusan pemerintahan konkuren, termasuk pengawasan dan pengendalian izin usaha di wilayahnya.
– UU No. 18 Tahun 2009 jo. UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan: Pasal 1 ayat (2) mewajibkan setiap usaha peternakan tertentu memiliki izin usaha dari pemerintah daerah kabupaten/kota. Pemerintah daerah berwenang memberikan sanksi administratif jika ketentuan ini dilanggar.

*Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) :*
– PP No. 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja: Menetapkan Satpol PP sebagai aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah. Mereka berwenang melakukan tindakan non-yustisial (seperti penyegelan atau penutupan) terhadap usaha yang melanggar Perda atau tidak memiliki izin operasional.

*Dinas Lingkungan Hidup (DLH) :*
– UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 76 ayat (1) memberikan wewenang kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha jika ditemukan pelanggaran izin lingkungan.
– Sanksi Administratif: Meliputi teguran tertulis, paksaan pemerintah (penghentian kegiatan), pembekuan izin, hingga pencabutan izin lingkungan yang berakibat pada berhentinya kegiatan usaha.

*Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) :*
– Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: Mengatur bahwa instansi pemberi izin (DPMPTSP atas nama Kepala Daerah) berwenang mencabut izin usaha jika pelaku usaha terbukti melanggar kewajiban atau syarat-syarat teknis yang telah ditentukan.

*Pengadilan Negeri :*
– UU No. 32 Tahun 2009 (Bab XIII): Mengatur hak gugat masyarakat terhadap usaha yang menimbulkan pencemaran atau perusakan lingkungan. Melalui putusan hakim, suatu kegiatan usaha dapat diperintahkan untuk dihentikan jika terbukti merugikan lingkungan dan warga sekitar

Alhamdulillah Rapat tersebut berjalan damai dan tertip. diakhiri oleh Mediador Rapat dengan menyampaikan kersimpulan Kandana Ayam Sementara Di tutup.

Terkait hal hal tersebut Awak Media akan segera mengklarifikasi kepada pihak pihak terkait.

[BHR]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TK Dahlia Buka SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, Siapkan Generasi Berbudi dan Cerdas Sejak Dini

9 Mei 2026 - 20:52 WIB

TK Dahlia Buka SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, Siapkan Generasi Berbudi dan Cerdas Sejak Dini

Cerdas, Visioner, Ridwan Hafiz Pemuda Yang Berani Mantapkan Diri Untuk Mencalonkan Menjadi Anggota BPD Desa Pantai Bahagia

8 Mei 2026 - 13:24 WIB

Cerdas, Visioner, Ridwan Hafiz Pemuda Yang Berani Mantapkan Diri Untuk Mencalonkan Menjadi Anggota BPD Desa Pantai Bahagia

Diduga Jadi Penimbunan Solar Subsidi, Gudang di Narogong Disebut Pindahan Para Mafia BBM dari Pangkalan 7

8 Mei 2026 - 12:48 WIB

Diduga Jadi Penimbunan Solar Subsidi, Gudang di Narogong Disebut Pindahan Para Mafia BBM dari Pangkalan 7

Gelar Kompetisi Tari Se-Blitar Raya, Agus Lurah Srengat Tiket Masuk Gratis

8 Mei 2026 - 11:19 WIB

Gelar Kompetisi Tari Se-Blitar Raya, Agus Lurah Srengat Tiket Masuk Gratis

Perkuat Pertahanan Nasional Republikorp dan Baykar Teken Kerja Sama UCAV Generasi Baru

7 Mei 2026 - 17:57 WIB

Perkuat Pertahanan Nasional Republikorp dan Baykar Teken Kerja Sama UCAV Generasi Baru
Trending di Beranda