Duga !! PEJABAT DISNAKER BOGOR MAKIN GILA HARTA Studi Tiru ke Yogya Cuma Alibi Foya-Foya Pakai APBD, LSM KCBI Bongkar: Urgensi NOL, Manfaat NOL, Yang Ada Hanya PEMBOROSAN Sistematis demi Kenikmatan Pribadi! Lelang Jaminan KSP Surya Abadi di Desa Pikatan Berlangsung Saat Perkara Masih Digugat; LPK-RI: “Tunggu Putusan Pengadilan Dulu!” Asap Kalimantan Kembali Pekat, Kenapa Kita Lupa “Bola Ajaib” Pemadam Api Karya Anak Bangsa? MEMASUKI HARI KE-6, PEMDES SIRNAJATI IMBAU KPM AMBIL BANSOS SEBELUM JUMAT Krisis Polusi Udara di Gandus dan Tangga Buntung Palembang Memicu Polemik, Warga Tuntut Hak Konstitusional Warga Kampung Cibogo Tegal Desa Sindangmulya Mengeluh, Bantuan Beras Pemerintah Diduga Dipungut Rp 20 Ribu per KPM oleh Oknum RT 01

Beranda

Diduga Jadi Penimbunan Solar Subsidi, Gudang di Narogong Disebut Pindahan Para Mafia BBM dari Pangkalan 7

badge-check

Diduga Jadi Penimbunan Solar Subsidi, Gudang di Narogong Disebut Pindahan Para Mafia BBM dari Pangkalan 7 Perbesar

 

MediaPari||www.media-pari.com

Kabupaten Bekasi Jumat 08/05/2026

Sebuah gudang berpagar seng warna hitam yang berada di pinggir kali dekat permukiman warga di Jalan Raya Narogong KM 13, RT 005/RW 001, Pangkalan 5, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, diduga dijadikan tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi.

Berdasarkan hasil penelusuran awak media pada Rabu (6/5/2026), aktivitas kendaraan truk pengangkut BBM terlihat hilir mudik memasuki area gudang. Seorang penjaga gudang mengaku lokasi tersebut baru kembali beroperasi sekitar tiga hari setelah dilakukan perapihan area.

“Baru tiga hari bang, armada cuma ada enam, cuma lima yang bisa operasi karena satu rusak,” ujar penjaga gudang kepada wartawan.

Penjaga tersebut juga mengungkapkan bahwa gudang itu merupakan pindahan dari lokasi sebelumnya di wilayah Pangkalan 7. Bahkan, ia mengakui lokasi tersebut digunakan sebagai tempat penampungan solar subsidi sebelum dijual kembali.

“Ini pindahan dari Pangkalan 7, dan betul ini tempat untuk nampung solar subsidi untuk dijual lagi,” katanya.

Dari informasi yang dihimpun, para pelaku diduga menggunakan modus kamuflase aktivitas logistik guna menghindari pengawasan aparat penegak hukum. Truk-truk pengangkut diduga melakukan pengisian BBM bersubsidi secara berulang di sejumlah SPBU, sebelum solar dibawa dan disimpan di gudang penampungan.

Aktivitas tersebut memicu keresahan warga sekitar karena lokasi gudang berada dekat kawasan permukiman dan bantaran kali. Selain berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran dan pencemaran lingkungan, praktik penyalahgunaan BBM subsidi dinilai merugikan negara serta masyarakat yang seharusnya menerima hak subsidi energi.

Praktik penimbunan dan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku dapat dijerat pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat kepolisian maupun instansi terkait mengenai legalitas aktivitas gudang tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak berwenang dan Pertamina terkait dugaan praktik ilegal tersebut.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan inspeksi dan penindakan tegas apabila ditemukan adanya praktik penimbunan BBM subsidi yang merugikan negara serta mengganggu distribusi energi bagi masyarakat kecil.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Duga !! PEJABAT DISNAKER BOGOR MAKIN GILA HARTA Studi Tiru ke Yogya Cuma Alibi Foya-Foya Pakai APBD, LSM KCBI Bongkar: Urgensi NOL, Manfaat NOL, Yang Ada Hanya PEMBOROSAN Sistematis demi Kenikmatan Pribadi!

1 September 2026 - 12:05 WIB

Lelang Jaminan KSP Surya Abadi di Desa Pikatan Berlangsung Saat Perkara Masih Digugat; LPK-RI: “Tunggu Putusan Pengadilan Dulu!”

1 September 2026 - 11:56 WIB

Asap Kalimantan Kembali Pekat, Kenapa Kita Lupa “Bola Ajaib” Pemadam Api Karya Anak Bangsa?

1 September 2026 - 01:13 WIB

MEMASUKI HARI KE-6, PEMDES SIRNAJATI IMBAU KPM AMBIL BANSOS SEBELUM JUMAT

31 Agustus 2026 - 18:23 WIB

Krisis Polusi Udara di Gandus dan Tangga Buntung Palembang Memicu Polemik, Warga Tuntut Hak Konstitusional

30 Agustus 2026 - 14:44 WIB

Trending di Beranda