Menu

Mode Gelap
Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak Ajak Warga Bersama Jaga Surabaya dari Narkoba di Momen HANI 2026 Polsek Serang Baru Tindak Tegas Laporan Dugaan Upaya Pengambilan Paksa Kendaraan Warga Grand Vista Cikarang Lucy Kurniasari Soroti Tata Kelola MBG: Penerima Manfaat Harus Tepat Sasaran, SPPG Diminta Berjiwa Sosial Gandeng Media Pari, LBH PARI Bekasi Komitmen Cetak Advokat dan Paralegal Profesional Bantu Warga Tak Mampu, LBH PARI Bakal Bentuk Kepengurusan DPD hingga DPAC se-Indonesia LBH PARI, Harapan Baru bagi Masyarakat Pencari Keadilan

Uncategorized

Ada Apa Dengan Koperasi Karyawan PT. Indonesia Epson Industry

badge-check


					Ada Apa Dengan Koperasi Karyawan PT. Indonesia Epson Industry Perbesar

 

Media Pari || www.media-pari.com , Kabupaten. Bekasi, 21 Juni 2026

Koperasi karyawan adalah badan usaha yang dimiliki, dikelola, dan dioperasikan oleh para pekerja di suatu perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan finansial bersama melalui kegiatan simpan pinjam dan penyediaan barang atau jasa.

Seperti halnya Koperasi Karyawan PT Epson (seperti di PT Indonesia Epson Industry Cikarang dan PT Epson Batam) dibentuk untuk menyejahterakan ribuan pekerjanya. Beroperasi sebagai pilar pendukung bagi perusahaan manufaktur elektronik asal Jepang ini, koperasi ini melayani anggotanya melalui berbagai bidang seperti simpan pinjam, penyediaan kebutuhan pokok, hingga layanan kemudahan hunian

Koperasi Karyawan PT. Indonesia Epson Industry didikan berdasarkan Akta Notaris No. 25 Notaris Yulianti S.H., M.Kn., didirikan di Wilayah Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat dengan SK. Kemenkumham No: AHU-0001920.AH.01.39. Tahun 2025, tanggal 30 April 2025.

Saat ini Koperasi Karyawan PT. Indonesia Epson Industry tersebut sedang tidak baik baik saja, hal ini sedang dibuktikan dengan adanya Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang telah di daftarkan di Pengadilan Negeri CIkarang.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Kusworo Hadi Santoso sebagai PENGGUGAT yang dalam gugatan menyatakan, bahwa beliau mewakili dan bertindak sebagai Koperasi Karyawan PT. Indonesia Epson Industry Gugatan Perbuatan Melawan beberapa Tergugat dan Turut Tergugat.

Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Cikarang dengan no perkara 167/Pdt.G/2026/PN Ckr, terregistrasi tanggal 22 Mei 2026.

Masalah tersebut berawal dari terbitnya Surat Pengumuman No.005.KOP.KAR.IEI.04.026 tentang Pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa (RALUB) Koperasi Karyawan PT. Indonesia Epson Industry 16 April 2026 sebagaimana Pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa tanpa persetujuan Penggugat yaitu Kusworo Hadi Santoso. Yang pada intinya menyatakan pemberhentian Kusworo Hadi Santoso dari jabatan dan keanggotaan KOPKAR IEI.

Surat pengumuman tersebut dinilai Kusworo Hadi Santoso tidak mendasar dikarenakan tidak sesuai Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) atas Pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa KOPKAR IEI.

Sidang masih dalam tahap legal standing, jadwal selanjutnya tanggal 23 Juni 2026, dengan agenda Panggilan dan kelengkapa para pihak.

Di sisi lain Advokat Kondang Imbran Bachtiar H., saat ditemui di kantornya menyampaikan tanggapan mengeneai hal tersebut, Imbran menyampaikan “pemberhentian, pengangkatan, dan perpanjangan Ketua dalam organisasi atau yayasan atua lembaya itu sudah di atur berdasarkan Akta Notaris yayasan tersebut, jadi gak boleh keluar jalur dari Ad dan ART nya”

Terkait pemberitaan selanjutnya, Awak media akan segera mengklarifikasi kepada pihak pihak terkait.

BHR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak Ajak Warga Bersama Jaga Surabaya dari Narkoba di Momen HANI 2026

27 Juni 2026 - 19:20 WIB

Polsek Serang Baru Tindak Tegas Laporan Dugaan Upaya Pengambilan Paksa Kendaraan Warga Grand Vista Cikarang

27 Juni 2026 - 17:11 WIB

Lucy Kurniasari Soroti Tata Kelola MBG: Penerima Manfaat Harus Tepat Sasaran, SPPG Diminta Berjiwa Sosial

27 Juni 2026 - 16:49 WIB

Gandeng Media Pari, LBH PARI Bekasi Komitmen Cetak Advokat dan Paralegal Profesional

26 Juni 2026 - 13:07 WIB

Bantu Warga Tak Mampu, LBH PARI Bakal Bentuk Kepengurusan DPD hingga DPAC se-Indonesia

26 Juni 2026 - 13:05 WIB

Trending di Beranda