MediaPari||www.media-pari.com
Kabupaten Bekasi Selasa 14/07/2026

Serang Baru — Tindakan penahanan dokumen administrasi siswa kembali dikeluhkan oleh wali murid. Kali ini, manajemen SMKS Darma Asih yang berlokasi di Jl. Sampora, Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, diduga kuat menahan surat keterangan pindah sekolah dan rapor milik salah seorang siswanya dengan alasan belum melunasi tunggakan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Kejadian ini bermula ketika seorang orang tua murid bernama Umar Waluyo mendatangi sekolah swasta tersebut untuk mengurus berkas mutasi (pindah sekolah) demi keberlanjutan pendidikan anaknya, yang berinisial A, di sekolah yang baru. Namun, petugas di bagian Tata Usaha (TU) secara tegas menolak memberikan dokumen perpindahan tersebut.
Berdasarkan keterangan dari pegawai Tata Usaha yang bertugas, penahanan dokumen mutasi tersebut dilakukan atas perintah dan instruksi langsung dari Kepala Sekolah SMK Darma Asih, Yoesman Muliyana, S.Pd. Pihak sekolah dilaporkan tetap bersikeras tidak akan mengeluarkan berkas mutasi apa pun sebelum seluruh sisa administrasi keuangan masa lalu dilunasi secara penuh oleh orang tua murid.
Umar Waluyo selaku orang tua siswa mengaku sangat kecewa atas kebijakan kaku yang dikeluarkan oleh pimpinan sekolah tersebut.
Menurutnya, persoalan tunggakan biaya merupakan tanggung jawab perdata orang tua yang siap diselesaikan secara kekeluargaan, namun hak anak untuk melanjutkan sekolah tidak boleh disandera.”Kami menyadari ada kewajiban yang belum selesai karena kondisi ekonomi keluarga sedang sulit, dan kami sudah berniat mencari solusi komitmen tertulis untuk mencicilnya.
Namun, sangat disayangkan Bapak Yoesman Muliyana, S.Pd. selaku Kepala Sekolah justru menginstruksikan staf TU untuk menahan surat pindah anak saya, A. Anak kami terancam putus sekolah karena tenggat waktu pendaftaran di sekolah tujuan terus berjalan,” ujar Umar Waluyo dengan nada kecewa.
Tindakan penahanan dokumen siswa akibat sengketa keuangan operasional ini dinilai bertentangan dengan komitmen Kementerian Pendidikan.
Pemerintah secara tegas melarang pihak sekolah, baik negeri maupun swasta, menolak memberikan hak administrasi siswa (seperti surat pindah, rapor, atau ijazah) hanya karena alasan finansial keluarga, sebab hal tersebut dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hak anak atas pendidikan dan maladministrasi publik.
Apabila pihak manajemen SMKS Darma Asih Serang Baru tetap bersikeras menjalankan perintah penahanan dokumen tersebut, Umar Waluyo berkomitmen membawa kasus ini ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (KCD Wilayah III) serta melaporkannya langsung ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya guna mendapatkan perlindungan hukum bagi hak belajar sang anak.
Sampai Berita ini di tayang kan pihak sekolah belum memberikan keterangan yang valid Tim investigasi Awak media akan mengawal kejadian ini sampai dengan ada nya tindakan dari Dinas Pendidikan.
(Bhr)











