MediaPari||www.media-pari.com

Jakarta, Senin 13 Juli 2026.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya secara resmi mengajukan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) kepada Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri* terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara oleh oknum tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi. Pengaduan tersebut tercantum dalam Surat Nomor 0250/DUMAS/LBH-HR/DPP/VII/2026 tertanggal 13 Juli 2026.
Pengaduan diajukan oleh LBH Harimau Raya selaku kuasa hukum Nuer Kholis Majid atas penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/2845/IX/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA tanggal 8 September 2025 serta SPDP Nomor B/415/X/RES.1.6/2025/Restro Bks tanggal 23 Oktober 2025. Dalam administrasi penyidikan, tercantum nama penyidik IPDA Arif Setiawan, S.H. dan BRIPDA Muhamad Anwar beserta tim penyidik lainnya.
Menurut LBH Harimau Raya, pengaduan tersebut didasarkan pada keterangan klien serta hasil pendampingan hukum yang mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran prosedur penyidikan. Di antaranya, klien mengaku diperiksa tanpa didampingi penasihat hukum, tidak diberikan kesempatan membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum menandatangani, serta mengaku mendapat tekanan agar segera menandatangani dokumen pemeriksaan.
LBH Harimau Raya juga menyampaikan bahwa hingga pengaduan diajukan, permintaan salinan BAP dan dokumen penyidikan lainnya belum dipenuhi, sementara akses terhadap alat bukti dan perkembangan penyidikan dinilai tidak terbuka bagi kuasa hukum. Seluruh hal tersebut merupakan dalil pengadu yang diminta untuk diperiksa oleh Propam Polri.
Atas dasar itu, LBH Harimau Raya meminta Divisi Propam Polri membentuk tim pemeriksa khusus untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses penyidikan, termasuk memeriksa keabsahan BAP sejak pemeriksaan pertama, mengaudit administrasi penyidikan, memeriksa dugaan pemeriksaan tanpa pendampingan penasihat hukum, dugaan adanya tekanan dalam proses pemeriksaan, serta menilai apakah seluruh tindakan penyidik telah sesuai dengan KUHAP, Undang-Undang Kepolisian, Peraturan Kepolisian, dan Kode Etik Profesi Polri. Apabila ditemukan pelanggaran disiplin, kode etik, maupun dugaan tindak pidana, LBH Harimau Raya meminta agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Umum LBH Harimau Raya, Dimas Wahyu, S.H., Pid., menegaskan bahwa pengaduan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi pokok perkara pidana yang sedang berjalan, melainkan sebagai bentuk pengawasan terhadap dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan agar penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip due process of law.
LBH Harimau Raya menyatakan akan terus mengawal proses pemeriksaan di Divisi Propam Polri hingga terdapat kepastian hukum yang objektif dan berkeadilan. Organisasi tersebut berharap Propam Polri dapat melakukan pemeriksaan secara independen terhadap seluruh laporan yang disampaikan serta memberikan hasil pemeriksaan secara terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
]Red]












