MediaPari||www.media-pari.com
Kabupaten Bekasi Senin 13/07/2026.

Cikarang — Kasus kekerasan dalam pacaran (KDP) kembali terjadi dan menjadi sorotan publik. Seorang korban berinisial TS ( 26 th) diduga mengalami tindakan penganiayaan berat oleh kekasihnya sendiri inisial SLT. Hingga berita ini diturunkan, terduga pelaku dilaporkan belum berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Awak media, aksi kekerasan tersebut terjadi di kediaman korban jln wisma elang cijingga Serang Cikarang Selatan kabupaten Bekasi, Terduga pelaku naik pitam, tanpa sebab pelaku menganiaya korban TS. Pelaku diduga melakukan tindakan fisik secara membabi buta hingga mengakibatkan korban mengalami luka fisik serius dan trauma psikologis yang mendalam. Korban kini tengah menjalani perawatan medis serta pendampingan psikologis.
Pihak keluarga korban telah resmi melaporkan kejadian ini ke unit PPA Polres Metro Bekasi. Dengan nomor STTL LP/B/1507/VII/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/ POLDA METRO JAYA.tanggal 09 /07/2026 pukul 00:03 wib. Polisi menegaskan bahwa kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan intensif. Petugas juga telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi mata. Namun, terduga pelaku langsung melarikan diri sesaat setelah peristiwa terjadi dan saat ini statusnya masih buron.
Kasus yang menimpa TS ini memicu reaksi keras pakar Hukum Law Firm Imbran Bahtiar S.H saat di temui di kantor nya mengatakan
” Dugaan kekerasan dalam pacaran (KDP) yang menimpa seorang perempuan berinisial TS. Kasus penganiayaan brutal yang mengakibatkan korban TS mengalami luka lebam dan trauma dan berujung pada kaburnya terduga pelaku dinilai sebagai tindak pidana murni yang harus diusut tuntas tanpa kompromi.
Tindakan terduga pelaku yang melarikan diri setelah menganiaya TS menjadi sorotan utama. Law Firm Imbran Bahtiar, S.H. meminta aparat kepolisian bergerak taktis untuk segera menangkap pelaku.”Upaya melarikan diri ini membuktikan bahwa pelaku sadar akan fatalnya perbuatan yang dilakukan terhadap TS. Di mata hukum, tindakan kabur ini otomatis akan menjadi faktor pemberat hukuman (strafverzwaringsgrond) di persidangan kelak karena menunjukkan tidak adanya penyesalan atau iktikad baik,” ujar Imbran Bahtiar, S.H.
Pihak keluarga pun mendesak aparat kepolisian untuk bergerak cepat menangkap pelaku demi keselamatan korban dan keadilan hukum. Aktivis mengingatkan bahwa penundaan penangkapan bisa memperburuk trauma korban serta memberikan rasa tidak aman karena ancaman teror yang mungkin masih berlanjut.
(BHR)











