Kasus Laporan Palsu & Dugaan Penghalang Penyelidikan, Sripatokah Didampingi Pengacara Khusus dari Jakarta ALAMI LEBAM DI SEKUJUR TUBUH, WANITA ASAL CIKARANG UTARA LAPORKAN PACAR KE POLRES METRO BEKASI! Klop! Pak Asep dan SD 02 Sukasari Klarifikasi Isu Viral “Tolak Anak Yatim”, Ternyata Ini Faktanya Pak Asep Luruskan Kabar Penolakan Siswa, Ibu Gita Sampaikan Permohonan Maaf ke Publik Kondisi BKK Pertakina Dayu Terlantar, Pengurus Akui Komunikasi Internal Macet dan Rapat Inti Belum Terwujud Miris Diduga Oknum Guru SDN 02 Sukasari Tolak Pendaftaran Anak Yatim

Beranda

Kasus Laporan Palsu & Dugaan Penghalang Penyelidikan, Sripatokah Didampingi Pengacara Khusus dari Jakarta

badge-check

Kasus Laporan Palsu & Dugaan Penghalang Penyelidikan, Sripatokah Didampingi Pengacara Khusus dari Jakarta Perbesar

MediaPari||www.media-pari.com

JawaTimur Jumat 10/07/2026

Kota Blitar–media-pari.com Sripatokah, pihak yang tercantum dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan nomor B/617/VRES.2.2.2/2026/Reskrim dari Kepolisian Resor (Polres) Blitar Kota, kini didampingi oleh tim pengacara dari Jakarta dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

Surat tersebut ditandatangani Kapolres Blitar Kota tertanggal 29 Juni 2026, dan diserahkan langsung kepada pihak yang bersangkutan.

Apa Isi Surat Pemberitahuan Itu?

Berdasarkan dokumen yang diterima, penyelidikan berjalan merujuk pada dua landasan hukum utama:

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
2. Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengendalian Administrasi Penyelidikan dan Penyidikan

Penyelidikan ini menyoroti dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan:

– Pembuatan dokumen atau laporan palsu, serta sengaja menyembunyikan, menghilangkan, atau memalsukan catatan keterangan dalam proses perizinan maupun pelaporan;
– Dugaan penghalangan proses penyelidikan, yaitu tindakan yang sengaja dilakukan untuk mengganggu, menyulitkan, atau memutarbalikkan fakta saat aparat sedang menelusuri kebenaran perkara.

Dalam surat tersebut juga ditegaskan, setiap orang yang dengan sengaja membuat keterangan palsu, menggunakan kata-kata bohong, atau menyusun rangkaian fakta yang tidak sesuai kenyataan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal ini berlaku baik bagi pihak yang melaporkan maupun yang terlibat dalam pengurusan dokumen atau perizinan terkait kasus ini.

Mengapa Didampingi Pengacara dari Jakarta?

Pihak pengacara yang mendampingi Sripatokah menyatakan bahwa kehadiran tim dari Jakarta bertujuan untuk memastikan hak hukum klien terpenuhi secara utuh, serta memastikan seluruh proses penyelidikan berjalan sesuai prinsip hak asasi manusia, keadilan prosedural, dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kami ingin memastikan setiap langkah yang diambil oleh aparat maupun pihak lain tetap dalam koridor undang-undang.

Sripatokah berhak mendapatkan pembelaan yang setara, memeriksa bukti-bukti yang ada, serta memberikan klarifikasi tanpa tekanan,” ujar salah satu anggota tim pengacara.

Poin Edukasi Hukum Penting untuk Masyarakat

Kasus ini memberikan pelajaran penting bagi warga yang berurusan dengan perizinan, pelaporan, maupun proses hukum:
✅ Setiap dokumen yang ditandatangani atau diserahkan harus berisi fakta yang benar.

Memalsukan data, menyembunyikan informasi, atau membuat laporan yang tidak sesuai kenyataan dapat dikenakan pasal pidana.

✅ Setiap orang yang terlibat dalam perkara hukum berhak didampingi penasihat hukum sejak tahap penyelidikan, bukan hanya saat persidangan.

Hak ini dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan KUHAP.
✅ Proses penyelidikan harus transparan.

Pihak yang terkait berhak mengetahui perkembangan perkara, meminta salinan dokumen, dan memberikan tanggapan terhadap bukti yang diajukan.
✅ Dugaan penghalang penyelidikan juga merupakan tindak pidana.

Mengancam saksi, merusak bukti, atau memutarbalikkan fakta dapat menambah beban hukum bagi pelakunya.

Langkah Selanjutnya

Polres Blitar Kota dalam suratnya mengundang Sripatokah untuk hadir guna memberikan klarifikasi dan menyerahkan bukti pendukung yang diperlukan untuk melengkapi berkas penyelidikan.

Pihak tim pengacara Phoebe Law Firm Jakarta Timur Erawaty Gunawan menyatakan akan mengatur jadwal kehadiran sesuai prosedur hukum, serta memastikan seluruh klarifikasi disampaikan secara tertulis dan tercatat dengan baik.

Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan secara berimbang, dengan tetap mengacu pada fakta yang terverifikasi dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

(Fe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

ALAMI LEBAM DI SEKUJUR TUBUH, WANITA ASAL CIKARANG UTARA LAPORKAN PACAR KE POLRES METRO BEKASI!

10 Juli 2026 - 16:59 WIB

Klop! Pak Asep dan SD 02 Sukasari Klarifikasi Isu Viral “Tolak Anak Yatim”, Ternyata Ini Faktanya

7 Juli 2026 - 20:40 WIB

Pak Asep Luruskan Kabar Penolakan Siswa, Ibu Gita Sampaikan Permohonan Maaf ke Publik

7 Juli 2026 - 20:34 WIB

Kondisi BKK Pertakina Dayu Terlantar, Pengurus Akui Komunikasi Internal Macet dan Rapat Inti Belum Terwujud

5 Juli 2026 - 16:03 WIB

Miris Diduga Oknum Guru SDN 02 Sukasari Tolak Pendaftaran Anak Yatim

5 Juli 2026 - 13:30 WIB

Trending di Beranda