
MediaPari||www.media-pari.com
Kabupaten Bekasi Selasa 14/07/2026.
SERANG BARU – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PAC Serang Baru di bawah pimpinan Afandi resmi memberikan pendampingan hukum kepada Eman Lesmana, warga Perumahan Kota Serang Baru (KSB), Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Pendampingan ini terkait aksi dugaan perampasan barang pribadi yang dilakukan oleh pihak kedua bernama Krisna, warga Taman Sentosa.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula dari masalah utang piutang sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) yang dimiliki Eman Lesmana (Pihak 1) kepada Krisna (Pihak 2). Pada Sabtu, 10 Juli 2026,
Krisna mendatangi kediaman Eman dengan maksud menagih utang tersebut. Karena Eman belum mampu melunasi pembayaran pada hari itu, situasi memanas hingga berujung pada tindakan sepihak oleh Krisna.
Krisna diduga merampas paksa kunci mobil dan laptop milik Eman sebagai jaminan secara sepihak.
Upaya Mediasi dan Langkah Hukum
Eman Lesmana telah mencoba menghubungi Krisna selama beberapa hari terakhir untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik. Namun, pihak Krisna dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan barang-barang yang telah diambil secara paksa tersebut.
Didampingi oleh Afandi dari LBH PAC Serang Baru, pihak korban hari ini menegaskan akan membawa kasus ini ke jalur hukum. Jika dalam waktu dekat tidak ada kesepakatan tertulis dan pengembalian kunci mobil serta laptop, LBH PAC Serang Baru akan mendampingi Eman untuk membuat laporan resmi ke Mapolsek Serang Baru atas dugaan tindakan perampasan.
Dengan kesepakatan Damai, Laporan Dibatalkan
Proses mediasi berjalan kondusif. Krisna akhirnya menyadari kekeliruannya dan menyatakan bersedia mengembalikan kunci mobil serta laptop milik Eman saat itu juga. Kedua belah pihak kemudian menandatangani surat kesepakatan bersama untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan’.ujar Afandi tak Lupa Afandi menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Serang Baru yang responsif dalam menangani aduan warga. “Tambah Afandi
]BHR]











