Perang Anggaran Memanas: ADD 2027 Dipangkas, 5.000 Aparatur Desa Siap Hadapi Pemkab Blitar Peduli Kekeringan, Ormas GIBAS Sektor Cibarusah Salurkan Bantuan Air Bersih di Desa Ridomanah Nilai HPS Rp7,5 Miliar, Kontrak Rp6,95 Miliar — Warga Temukan Dugaan Ketidaksesuaian Teknis di Lapangan Jombang Bersholawat: Gus Iqdam, Bupati Jombang, dan Tokoh Lintas Daerah Berkumpul di Alun-Alun Jombang Bukan Sekadar Papan Nama, Ini Jendela Transparansi — GiBM: Warga Berhak Tahu! GIBM Temukan Kejanggalan di Proyek Jalan Karangrejo: Papan Informasi Belum Terpasang

Article Hukum LFIBH

LBH PAC Serang Baru Kawal Kasus Perampasan Kunci Mobil, Berakhir Damai di Polsek

badge-check

LBH PAC Serang Baru Kawal Kasus Perampasan Kunci Mobil, Berakhir Damai di Polsek Perbesar

 

 

 

MediaPari||www.media-pari.com
Kabupaten Bekasi Selasa 14/07/2026.

SERANG BARU – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PAC Serang Baru di bawah pimpinan Afandi resmi memberikan pendampingan hukum kepada Eman Lesmana, warga Perumahan Kota Serang Baru (KSB), Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Pendampingan ini terkait aksi dugaan perampasan barang pribadi yang dilakukan oleh pihak kedua bernama Krisna, warga Taman Sentosa.

Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula dari masalah utang piutang sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) yang dimiliki Eman Lesmana (Pihak 1) kepada Krisna (Pihak 2). Pada Sabtu, 10 Juli 2026,

Krisna mendatangi kediaman Eman dengan maksud menagih utang tersebut. Karena Eman belum mampu melunasi pembayaran pada hari itu, situasi memanas hingga berujung pada tindakan sepihak oleh Krisna.

Krisna diduga merampas paksa kunci mobil dan laptop milik Eman sebagai jaminan secara sepihak.

Upaya Mediasi dan Langkah Hukum
Eman Lesmana telah mencoba menghubungi Krisna selama beberapa hari terakhir untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik. Namun, pihak Krisna dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan barang-barang yang telah diambil secara paksa tersebut.

Didampingi oleh Afandi dari LBH PAC Serang Baru, pihak korban hari ini menegaskan akan membawa kasus ini ke jalur hukum. Jika dalam waktu dekat tidak ada kesepakatan tertulis dan pengembalian kunci mobil serta laptop, LBH PAC Serang Baru akan mendampingi Eman untuk membuat laporan resmi ke Mapolsek Serang Baru atas dugaan tindakan perampasan.

Dengan kesepakatan Damai, Laporan Dibatalkan
Proses mediasi berjalan kondusif. Krisna akhirnya menyadari kekeliruannya dan menyatakan bersedia mengembalikan kunci mobil serta laptop milik Eman saat itu juga. Kedua belah pihak kemudian menandatangani surat kesepakatan bersama untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan’.ujar Afandi tak Lupa Afandi menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Serang Baru yang responsif dalam menangani aduan warga. “Tambah Afandi

 

]BHR]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Perang Anggaran Memanas: ADD 2027 Dipangkas, 5.000 Aparatur Desa Siap Hadapi Pemkab Blitar

15 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Peduli Kekeringan, Ormas GIBAS Sektor Cibarusah Salurkan Bantuan Air Bersih di Desa Ridomanah

15 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Nilai HPS Rp7,5 Miliar, Kontrak Rp6,95 Miliar — Warga Temukan Dugaan Ketidaksesuaian Teknis di Lapangan

14 Oktober 2026 - 11:05 WIB

Jombang Bersholawat: Gus Iqdam, Bupati Jombang, dan Tokoh Lintas Daerah Berkumpul di Alun-Alun Jombang

13 Oktober 2026 - 22:16 WIB

Bukan Sekadar Papan Nama, Ini Jendela Transparansi — GiBM: Warga Berhak Tahu!

13 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Trending di Beranda