Krisis Polusi Udara di Gandus dan Tangga Buntung Palembang Memicu Polemik, Warga Tuntut Hak Konstitusional Warga Kampung Cibogo Tegal Desa Sindangmulya Mengeluh, Bantuan Beras Pemerintah Diduga Dipungut Rp 20 Ribu per KPM oleh Oknum RT 01 KPK Orak-Arik Disdik Kabupaten Bogor, LSM KCBI: ‘Penggeledahan Ini Cuma Pintu Masuk, Seret Aktor Intelektualnya Jiwa Nasionalisme Menggema di Jombang: Prabowo Tegaskan NU Pilar Utama Berdirinya NKRI, FORSANTRI Jatim Tunjukkan Soliditas Santri Diduga Bansos Menjadi Alat Politik Untuk Pengaruhi Pilihan Warga, Hal ini Menjadi Sorotan Menjelang Pilkades Karang Baru Patut Dipertanyakan, Diduga Perusahaan Memperkerjakan TNI Aktif Sebagai Security

Beranda

Perumahan RGG Kota Blitar Tanpa Izin & Tak Punya Fasum-Fasus, Disperkim Tegaskan Langgar UU Perkim, LPK-RI Dorong Penindakan Sesuai Prosedur Hukum

badge-check

Perumahan RGG Kota Blitar Tanpa Izin & Tak Punya Fasum-Fasus, Disperkim Tegaskan Langgar UU Perkim, LPK-RI Dorong Penindakan Sesuai Prosedur Hukum Perbesar

 

MediaPari||www.media-pari.com

JawaTimur Kamis 16/07/2026

KOTA BLITAR,media-pari.com kamis(16/7/2026) Kegiatan pembangunan dan penjualan kavling di kawasan perumahan RGG di wilayah Kota Blitar dipastikan melanggar aturan hukum.

Hasil verifikasi lapangan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Blitar menyatakan proyek ini tidak mengantongi perizinan resmi serta mengabaikan kewajiban menyediakan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasus) sesuai standar, sehingga direkomendasikan untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Berdasarkan surat rekomendasi Disperkim Kota Blitar serta temuan Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), pelanggaran yang terjadi meliputi: belum memiliki persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, izin mendirikan bangunan (PBG), persetujuan lingkungan, hingga tidak menyediakan jalan akses, saluran drainase, tempat ibadah, sarana pendidikan, dan ruang terbuka hijau sebagaimana diwajibkan dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU Perkim) jelas ketua Dpc Lpk-Ri kabupaten Blitar Iskandar(16/7)

Dinas Perkim kota Blitar telah melakukan pemeriksaan bersama perangkat kelurahan, RT/RW setempat serta klarifikasi kepada pengembang.

Hasilnya, seluruh syarat perizinan belum terpenuhi dan fasilitas wajib belum disiapkan.

Ini jelas melanggar Pasal 134 dan 135 UU Perkim,” ujar Plt. Kepala Disperkim Kota Blitar, Kusno, S.Sos., dalam keterangan resminya.

Tindak Lanjut Sesuai Prosedur Hukum

Menanggapi temuan tersebut, LPK-RI menegaskan akan mendorong penyelesaian secara berjenjang dan sesuai aturan, tanpa melanggar wewenang masing‑masing instansi:

1. Penguatan Bukti & Koordinasi Resmi

Tim LPK-RI telah melengkapi berita acara pemeriksaan, dokumentasi lokasi, bukti promosi dan transaksi jual beli, serta salinan resmi rekomendasi Disperkim.

Dokumen ini diserahkan kepada Disperkim, Satpol PP, DPMPTSP, PUPR, dan Kejaksaan Negeri Kota Blitar sebagai dasar penindakan.

2. Teguran & Kesempatan Perbaikan

Pihak pengembang akan dikirim surat teguran resmi dengan tenggang waktu paling lama 14 hari kerja untuk melengkapi seluruh perizinan dan menyusun rencana pemenuhan fasum-fasus.

Jika diabaikan, proses penindakan lanjut akan segera dijalankan .

3. Sanksi Administratif Bertahap Oleh Pemerintah Daerah

Sesuai PP Nomor 16 Tahun 2021, langkah yang diambil Disperkim dan Satpol PP adalah:

– Peringatan tertulis berulang
– Penghentian sementara kegiatan pembangunan dan penyegelan lokasi
– Penjatuhan denda administratif hingga miliaran rupiah
– Perintah pemulihan kondisi lahan atau bongkar sendiri
– Pencabutan NIB/izin usaha jika terbukti ada izin yang tidak sesuai

4. Jalur Hukum Lainnya

– Jika ada indikasi penipuan, penggelapan, atau pelanggaran berat, dilaporkan ke kepolisian dan kejaksaan dengan ancaman pidana denda hingga Rp5 miliar serta pidana penjara sesuai UU Perkim
– Pendampingan hukum bagi konsumen yang dirugikan untuk menuntut ganti rugi di Pengadilan Negeri
– LPK-RI berhak mengajukan gugatan kepentingan umum; jika instansi lambat bertindak, dilaporkan ke Ombudsman RI

Pernyataan LPK-RI & Imbauan

“Kami tidak berwenang menjatuhkan sanksi, namun wajib mendorong agar aturan ditegakkan demi melindungi hak konsumen dan kepentingan publik jelas Iskandar.

Proses ini harus transparan dan tidak boleh ada kompromi,” tegas ketua LPK-RI.

Pihaknya mengimbau masyarakat berhati‑hati membeli kavling atau rumah di proyek yang belum menampilkan izin lengkap dari Disperkim.

Bagi warga yang sudah terlanjur bertransaksi, segera melapor ke kantor LPK-RI maupun Disperkim Kota Blitar dengan melampirkan bukti pembayaran dan perjanjian.

Pantau terus perkembangan kasus ini, kami akan sampaikan update terbaru segera setelah ada keputusan resmi dari instansi berwenang

 

(fe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Krisis Polusi Udara di Gandus dan Tangga Buntung Palembang Memicu Polemik, Warga Tuntut Hak Konstitusional

30 Agustus 2026 - 14:44 WIB

Warga Kampung Cibogo Tegal Desa Sindangmulya Mengeluh, Bantuan Beras Pemerintah Diduga Dipungut Rp 20 Ribu per KPM oleh Oknum RT 01

29 Agustus 2026 - 20:42 WIB

KPK Orak-Arik Disdik Kabupaten Bogor, LSM KCBI: ‘Penggeledahan Ini Cuma Pintu Masuk, Seret Aktor Intelektualnya

29 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Jiwa Nasionalisme Menggema di Jombang: Prabowo Tegaskan NU Pilar Utama Berdirinya NKRI, FORSANTRI Jatim Tunjukkan Soliditas Santri

29 Agustus 2026 - 11:11 WIB

Diduga Bansos Menjadi Alat Politik Untuk Pengaruhi Pilihan Warga, Hal ini Menjadi Sorotan Menjelang Pilkades Karang Baru

28 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Trending di Beranda