MediaPari||www.media-pari.com

JawaTimur Kamis 16/07/2026
KOTA BLITAR,media-pari.com kamis(16/7/2026) Kegiatan pembangunan dan penjualan kavling di kawasan perumahan RGG di wilayah Kota Blitar dipastikan melanggar aturan hukum.
Hasil verifikasi lapangan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Blitar menyatakan proyek ini tidak mengantongi perizinan resmi serta mengabaikan kewajiban menyediakan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasus) sesuai standar, sehingga direkomendasikan untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Berdasarkan surat rekomendasi Disperkim Kota Blitar serta temuan Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), pelanggaran yang terjadi meliputi: belum memiliki persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, izin mendirikan bangunan (PBG), persetujuan lingkungan, hingga tidak menyediakan jalan akses, saluran drainase, tempat ibadah, sarana pendidikan, dan ruang terbuka hijau sebagaimana diwajibkan dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU Perkim) jelas ketua Dpc Lpk-Ri kabupaten Blitar Iskandar(16/7)
Dinas Perkim kota Blitar telah melakukan pemeriksaan bersama perangkat kelurahan, RT/RW setempat serta klarifikasi kepada pengembang.
Hasilnya, seluruh syarat perizinan belum terpenuhi dan fasilitas wajib belum disiapkan.
Ini jelas melanggar Pasal 134 dan 135 UU Perkim,” ujar Plt. Kepala Disperkim Kota Blitar, Kusno, S.Sos., dalam keterangan resminya.
Tindak Lanjut Sesuai Prosedur Hukum
Menanggapi temuan tersebut, LPK-RI menegaskan akan mendorong penyelesaian secara berjenjang dan sesuai aturan, tanpa melanggar wewenang masing‑masing instansi:
1. Penguatan Bukti & Koordinasi Resmi
Tim LPK-RI telah melengkapi berita acara pemeriksaan, dokumentasi lokasi, bukti promosi dan transaksi jual beli, serta salinan resmi rekomendasi Disperkim.
Dokumen ini diserahkan kepada Disperkim, Satpol PP, DPMPTSP, PUPR, dan Kejaksaan Negeri Kota Blitar sebagai dasar penindakan.
2. Teguran & Kesempatan Perbaikan
Pihak pengembang akan dikirim surat teguran resmi dengan tenggang waktu paling lama 14 hari kerja untuk melengkapi seluruh perizinan dan menyusun rencana pemenuhan fasum-fasus.
Jika diabaikan, proses penindakan lanjut akan segera dijalankan .
3. Sanksi Administratif Bertahap Oleh Pemerintah Daerah
Sesuai PP Nomor 16 Tahun 2021, langkah yang diambil Disperkim dan Satpol PP adalah:
– Peringatan tertulis berulang
– Penghentian sementara kegiatan pembangunan dan penyegelan lokasi
– Penjatuhan denda administratif hingga miliaran rupiah
– Perintah pemulihan kondisi lahan atau bongkar sendiri
– Pencabutan NIB/izin usaha jika terbukti ada izin yang tidak sesuai
4. Jalur Hukum Lainnya
– Jika ada indikasi penipuan, penggelapan, atau pelanggaran berat, dilaporkan ke kepolisian dan kejaksaan dengan ancaman pidana denda hingga Rp5 miliar serta pidana penjara sesuai UU Perkim
– Pendampingan hukum bagi konsumen yang dirugikan untuk menuntut ganti rugi di Pengadilan Negeri
– LPK-RI berhak mengajukan gugatan kepentingan umum; jika instansi lambat bertindak, dilaporkan ke Ombudsman RI
Pernyataan LPK-RI & Imbauan
“Kami tidak berwenang menjatuhkan sanksi, namun wajib mendorong agar aturan ditegakkan demi melindungi hak konsumen dan kepentingan publik jelas Iskandar.
Proses ini harus transparan dan tidak boleh ada kompromi,” tegas ketua LPK-RI.
Pihaknya mengimbau masyarakat berhati‑hati membeli kavling atau rumah di proyek yang belum menampilkan izin lengkap dari Disperkim.
Bagi warga yang sudah terlanjur bertransaksi, segera melapor ke kantor LPK-RI maupun Disperkim Kota Blitar dengan melampirkan bukti pembayaran dan perjanjian.
Pantau terus perkembangan kasus ini, kami akan sampaikan update terbaru segera setelah ada keputusan resmi dari instansi berwenang
(fe)











