Menu

Mode Gelap
Viral Perjanjian Atas Kemenangan Menjadi Caleg Kembali Di Tanyakan Konpensasinya !!! Pusat Gadai Indonesia Cibarusah Pelayanan Buruk Diduga Tidak Jauh Beda Bak Rentenir Kerjasama Media dengan Humas Kemensos Diduga Tak Melalui Sistem E-catalog AKJII Siap Gelar Rapat Anggota Luar Biasa di Tawangmangu, Fokus Perkuat Independensi Jurnalis Rapat Pendataan Pengisian Calon Anggota BPD Priode 2026 – 2034 Desa Sirnajaya Kecamatan Serang Baru Resmi Dimulai. FESTIVAL KETUPAT SUKSES DIGELAR DI RUMAH ASPIRASI NASDEM KARANGGONDANG

Beranda

PN SUKADANA H E B O H… Emas Law Firm Gugat Praperadilan Petinggi Polri Dan Para Petinggi Kejaksaan

badge-check


					PN SUKADANA H E B O H… Emas Law Firm Gugat Praperadilan Petinggi Polri Dan Para Petinggi Kejaksaan Perbesar

Emas Law Firm Menggugat Praperadilan Terhadap Para Petinggi Polri Dan Petinggi Kejaksaan Yang Disebabkan Kesalahan Anggotanya Yang Diduga Telah Memalsukan Identitas Seorang Laki-Laki Bernama M. Umar Bin Abu Thalib; Pena Rakyat News, 26-04-2024,

PRN MOJOKERTO | Penasehat Hukum M. Umar, Moch. Ansory, S.H. dan Suliswati, S.H. Seusai bersidang Perkara Pidana No. 54/Pid.Sus/2025/PN.Skd yang ke 5 agenda Putusan Sela,menginformasiakan kepada Media Pena Rakyat News yang tidak sependapat dengan putusan sela tersebut (24-04-2025).

Atas Putusan Sela tersebut dan untuk mendapatkan kepastian hukum  dengan berat hati, terpaksa  EMAS LAW FIRM mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Para Petinggi Polri dan Para Petinggi Kejaksaan Negeri akibat Kinerja anggotanya yang tidak patut, yang diduga telah salah Menangkap dan Menahan seorang laki-laki Bernama M. UMAR sedangkan Perintah Penangkapan dan penahanan tertulis seorang-laki-laki Bernama MUHAMMAD UMAR Bin ABU THOLIB dan Bukan M. UMAR Bin ABU THALIB (nama dan Orang tuanya berbeda);

Berita Persidangan Geger….dan Heboh……. terjadi karena Terungkap dipersidangan PU salah Mengajukan Orang (Pesakitan) Dipersidangan Perkara Pidana No. 54/Pid.Sus/2025/PN.Skd;

EMAS LAW FIRM juga telah mengirim surat Kepada Ketua Pengadilan Negeri Sukadana agar menyatakan bahwa Terdakwa adalah MUHAMMAD UMAR Bin ABU THOLIB namun yang didadapkan dipengadilan (Pesakitan) seorang laki-laki Bernama M. UMAR Bin ABU THALIB tidak dilakukan lagi atau dihentikan karena Nama Terdakwa tidak sama dengan nama Pesakitan, lanjut Moch. Ansory, S.H.  kepada Media Pena Rakyat;

Dengan Permohonan Praperadilan tersebut diharapkan Putusan yang berkeadilan, Bahwa Seorang laki-laki yang ditangkap, ditahan dan dihadapkan ke Pengadilan bukanlah seorang laki-laki yang Bernama MUHAMMAD UMAR Bin ABU THOLIB (Salah Orang), dan hal seperti ini kedepan tidak terjadi lagi Kata Kuasa Hukum M. UMAR mengakhiri Informasinya kepada P.R.(RED. 26-04-2025);

 

(UJG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Viral Perjanjian Atas Kemenangan Menjadi Caleg Kembali Di Tanyakan Konpensasinya !!!

16 April 2026 - 12:05 WIB

Viral Perjanjian Atas Kemenangan Menjadi Caleg Kembali Di Tanyakan Konpensasinya !!!

Pusat Gadai Indonesia Cibarusah Pelayanan Buruk Diduga Tidak Jauh Beda Bak Rentenir

15 April 2026 - 17:28 WIB

Pusat Gadai Indonesia Cibarusah Pelayanan Buruk Diduga Tidak Jauh Beda Bak Rentenir

Kerjasama Media dengan Humas Kemensos Diduga Tak Melalui Sistem E-catalog

15 April 2026 - 10:55 WIB

Kerjasama Media dengan Humas Kemensos Diduga Tak Melalui Sistem E-catalog

AKJII Siap Gelar Rapat Anggota Luar Biasa di Tawangmangu, Fokus Perkuat Independensi Jurnalis

14 April 2026 - 16:24 WIB

AKJII Siap Gelar Rapat Anggota Luar Biasa di Tawangmangu, Fokus Perkuat Independensi Jurnalis

Rapat Pendataan Pengisian Calon Anggota BPD Priode 2026 – 2034 Desa Sirnajaya Kecamatan Serang Baru Resmi Dimulai.

13 April 2026 - 12:32 WIB

Rapat Pendataan Pengisian Calon Anggota BPD Priode 2026 – 2034 Desa Sirnajaya Kecamatan Serang Baru Resmi Dimulai.
Trending di Beranda