Menu

Mode Gelap
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Bungkam, Dinilai Lindungi Arogansi Anggota Dewan Berantas Peredaran Tramadol Eximer di Kecamatan Sukatani Tanpa Tebang Pilih Warga Sampora RT 08/05 Antusiasme Adanya Pembangunan Jalan Lingkungan Bantuan Dari Pemerintah Tragis, Alat Rekam Gempa Pemantau Gunung Kelud Dicuri !!! Resiko Tak Bisa Kirim Data. LSM KCBI Bongkar Sikap Boby Agus Rahman Anggota DPRD PKB: Arogan, Anti Kritik, dan Hindari Dialog Ketua Umum LSM KCBI Desak BKD Tegas: Intimidasi Wartawan oleh Wakil Ketua DPRD Bogor Harus Diproses!

Beranda

PN SUKADANA H E B O H… Emas Law Firm Gugat Praperadilan Petinggi Polri Dan Para Petinggi Kejaksaan

badge-check


					PN SUKADANA H E B O H… Emas Law Firm Gugat Praperadilan Petinggi Polri Dan Para Petinggi Kejaksaan Perbesar

Emas Law Firm Menggugat Praperadilan Terhadap Para Petinggi Polri Dan Petinggi Kejaksaan Yang Disebabkan Kesalahan Anggotanya Yang Diduga Telah Memalsukan Identitas Seorang Laki-Laki Bernama M. Umar Bin Abu Thalib; Pena Rakyat News, 26-04-2024,

PRN MOJOKERTO | Penasehat Hukum M. Umar, Moch. Ansory, S.H. dan Suliswati, S.H. Seusai bersidang Perkara Pidana No. 54/Pid.Sus/2025/PN.Skd yang ke 5 agenda Putusan Sela,menginformasiakan kepada Media Pena Rakyat News yang tidak sependapat dengan putusan sela tersebut (24-04-2025).

Atas Putusan Sela tersebut dan untuk mendapatkan kepastian hukum  dengan berat hati, terpaksa  EMAS LAW FIRM mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Para Petinggi Polri dan Para Petinggi Kejaksaan Negeri akibat Kinerja anggotanya yang tidak patut, yang diduga telah salah Menangkap dan Menahan seorang laki-laki Bernama M. UMAR sedangkan Perintah Penangkapan dan penahanan tertulis seorang-laki-laki Bernama MUHAMMAD UMAR Bin ABU THOLIB dan Bukan M. UMAR Bin ABU THALIB (nama dan Orang tuanya berbeda);

Berita Persidangan Geger….dan Heboh……. terjadi karena Terungkap dipersidangan PU salah Mengajukan Orang (Pesakitan) Dipersidangan Perkara Pidana No. 54/Pid.Sus/2025/PN.Skd;

EMAS LAW FIRM juga telah mengirim surat Kepada Ketua Pengadilan Negeri Sukadana agar menyatakan bahwa Terdakwa adalah MUHAMMAD UMAR Bin ABU THOLIB namun yang didadapkan dipengadilan (Pesakitan) seorang laki-laki Bernama M. UMAR Bin ABU THALIB tidak dilakukan lagi atau dihentikan karena Nama Terdakwa tidak sama dengan nama Pesakitan, lanjut Moch. Ansory, S.H.  kepada Media Pena Rakyat;

Dengan Permohonan Praperadilan tersebut diharapkan Putusan yang berkeadilan, Bahwa Seorang laki-laki yang ditangkap, ditahan dan dihadapkan ke Pengadilan bukanlah seorang laki-laki yang Bernama MUHAMMAD UMAR Bin ABU THOLIB (Salah Orang), dan hal seperti ini kedepan tidak terjadi lagi Kata Kuasa Hukum M. UMAR mengakhiri Informasinya kepada P.R.(RED. 26-04-2025);

 

(UJG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Bungkam, Dinilai Lindungi Arogansi Anggota Dewan

13 September 2025 - 20:27 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Bungkam, Dinilai Lindungi Arogansi Anggota Dewan

Berantas Peredaran Tramadol Eximer di Kecamatan Sukatani Tanpa Tebang Pilih

13 September 2025 - 18:46 WIB

Berantas Peredaran Tramadol Eximer di Kecamatan Sukatani Tanpa Tebang Pilih

Warga Sampora RT 08/05 Antusiasme Adanya Pembangunan Jalan Lingkungan Bantuan Dari Pemerintah

11 September 2025 - 18:11 WIB

Warga Sampora RT 08/05 Antusiasme Adanya Pembangunan Jalan Lingkungan Bantuan Dari Pemerintah

Tragis, Alat Rekam Gempa Pemantau Gunung Kelud Dicuri !!! Resiko Tak Bisa Kirim Data.

11 September 2025 - 11:45 WIB

Tragis, Alat Rekam Gempa Pemantau Gunung Kelud Dicuri !!! Resiko Tak Bisa Kirim Data.

LSM KCBI Bongkar Sikap Boby Agus Rahman Anggota DPRD PKB: Arogan, Anti Kritik, dan Hindari Dialog

11 September 2025 - 10:59 WIB

LSM KCBI Bongkar Sikap Boby Agus Rahman Anggota DPRD PKB: Arogan, Anti Kritik, dan Hindari Dialog
Trending di Beranda