MEMASUKI HARI KE-6, PEMDES SIRNAJATI IMBAU KPM AMBIL BANSOS SEBELUM JUMAT Krisis Polusi Udara di Gandus dan Tangga Buntung Palembang Memicu Polemik, Warga Tuntut Hak Konstitusional Warga Kampung Cibogo Tegal Desa Sindangmulya Mengeluh, Bantuan Beras Pemerintah Diduga Dipungut Rp 20 Ribu per KPM oleh Oknum RT 01 KPK Orak-Arik Disdik Kabupaten Bogor, LSM KCBI: ‘Penggeledahan Ini Cuma Pintu Masuk, Seret Aktor Intelektualnya Jiwa Nasionalisme Menggema di Jombang: Prabowo Tegaskan NU Pilar Utama Berdirinya NKRI, FORSANTRI Jatim Tunjukkan Soliditas Santri Diduga Bansos Menjadi Alat Politik Untuk Pengaruhi Pilihan Warga, Hal ini Menjadi Sorotan Menjelang Pilkades Karang Baru

Beranda

PN SUKADANA H E B O H… Emas Law Firm Gugat Praperadilan Petinggi Polri Dan Para Petinggi Kejaksaan

badge-check

PN SUKADANA H E B O H… Emas Law Firm Gugat Praperadilan Petinggi Polri Dan Para Petinggi Kejaksaan Perbesar

Emas Law Firm Menggugat Praperadilan Terhadap Para Petinggi Polri Dan Petinggi Kejaksaan Yang Disebabkan Kesalahan Anggotanya Yang Diduga Telah Memalsukan Identitas Seorang Laki-Laki Bernama M. Umar Bin Abu Thalib; Pena Rakyat News, 26-04-2024,

PRN MOJOKERTO | Penasehat Hukum M. Umar, Moch. Ansory, S.H. dan Suliswati, S.H. Seusai bersidang Perkara Pidana No. 54/Pid.Sus/2025/PN.Skd yang ke 5 agenda Putusan Sela,menginformasiakan kepada Media Pena Rakyat News yang tidak sependapat dengan putusan sela tersebut (24-04-2025).

Atas Putusan Sela tersebut dan untuk mendapatkan kepastian hukum  dengan berat hati, terpaksa  EMAS LAW FIRM mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Para Petinggi Polri dan Para Petinggi Kejaksaan Negeri akibat Kinerja anggotanya yang tidak patut, yang diduga telah salah Menangkap dan Menahan seorang laki-laki Bernama M. UMAR sedangkan Perintah Penangkapan dan penahanan tertulis seorang-laki-laki Bernama MUHAMMAD UMAR Bin ABU THOLIB dan Bukan M. UMAR Bin ABU THALIB (nama dan Orang tuanya berbeda);

Berita Persidangan Geger….dan Heboh……. terjadi karena Terungkap dipersidangan PU salah Mengajukan Orang (Pesakitan) Dipersidangan Perkara Pidana No. 54/Pid.Sus/2025/PN.Skd;

EMAS LAW FIRM juga telah mengirim surat Kepada Ketua Pengadilan Negeri Sukadana agar menyatakan bahwa Terdakwa adalah MUHAMMAD UMAR Bin ABU THOLIB namun yang didadapkan dipengadilan (Pesakitan) seorang laki-laki Bernama M. UMAR Bin ABU THALIB tidak dilakukan lagi atau dihentikan karena Nama Terdakwa tidak sama dengan nama Pesakitan, lanjut Moch. Ansory, S.H.  kepada Media Pena Rakyat;

Dengan Permohonan Praperadilan tersebut diharapkan Putusan yang berkeadilan, Bahwa Seorang laki-laki yang ditangkap, ditahan dan dihadapkan ke Pengadilan bukanlah seorang laki-laki yang Bernama MUHAMMAD UMAR Bin ABU THOLIB (Salah Orang), dan hal seperti ini kedepan tidak terjadi lagi Kata Kuasa Hukum M. UMAR mengakhiri Informasinya kepada P.R.(RED. 26-04-2025);

 

(UJG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

MEMASUKI HARI KE-6, PEMDES SIRNAJATI IMBAU KPM AMBIL BANSOS SEBELUM JUMAT

31 Agustus 2026 - 18:23 WIB

Krisis Polusi Udara di Gandus dan Tangga Buntung Palembang Memicu Polemik, Warga Tuntut Hak Konstitusional

30 Agustus 2026 - 14:44 WIB

Warga Kampung Cibogo Tegal Desa Sindangmulya Mengeluh, Bantuan Beras Pemerintah Diduga Dipungut Rp 20 Ribu per KPM oleh Oknum RT 01

29 Agustus 2026 - 20:42 WIB

KPK Orak-Arik Disdik Kabupaten Bogor, LSM KCBI: ‘Penggeledahan Ini Cuma Pintu Masuk, Seret Aktor Intelektualnya

29 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Jiwa Nasionalisme Menggema di Jombang: Prabowo Tegaskan NU Pilar Utama Berdirinya NKRI, FORSANTRI Jatim Tunjukkan Soliditas Santri

29 Agustus 2026 - 11:11 WIB

Trending di Beranda