

MediaPari||www.media-pari.com
Sumatera Selatan Minggu 30/08/2026.
PALEMBANG — Masalah polusi udara di wilayah Gandus, Tangga Buntung, dan Kertapati, Kota Palembang, kian memuncak hingga memicu polemik serta aksi protes keras dari warga setempat. Kombinasi dari debu aktivitas batu bara, dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta proyek timbunan tanah hitam yang terbengkalai kini dituding menjadi biang keladi rusaknya kualitas udara di hilir Sungai Musi tersebut.

Keresahan warga ini sebelumnya telah memicu aksi demonstrasi di depan Kantor Walikota Palembang dan Kantor Gubernur Sumatera Selatan. Massa menuntut Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi dan Kota untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta pengujian kualitas udara dan air secara transparan. Warga mendesak agar hasil uji laboratorium diumumkan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Timbunan Tanah Hitam Dua Bulan Terbengkalai
Belum usai polemik debu batu bara dari area stockpile dan dermaga, warga di RT 33 RW 07 Kecamatan Gandus kini dihadapkan pada masalah baru. Sebuah lahan persawahan yang berada di tengah pemukiman padat penduduk telah ditimbun menggunakan tanah hitam bercampur bebatuan selama hampir dua bulan tanpa ada penyelesaian.
Saat angin kencang bertiup, material timbunan tahap awal yang kering tersebut terbang menjadi debu pekat dan langsung mengarah ke rumah-rumah warga. Kondisi ini memicu polemik karena dinilai mengabaikan aspek kesehatan lingkungan dalam operasionalnya.
Ancaman Kesehatan Nyata dan Hak Konstitusional
Bagi warga yang memiliki riwayat penyakit, polusi udara berlapis ini menjadi momok yang menakutkan. Penderita Asma dilaporkan mengalami kekambuhan yang lebih sering, penderita Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) dan radang tenggorokan didera batuk kering kronis yang berisiko memicu batuk berdarah, sementara penderita sinusitis mengalami penyumbatan hidung parah hingga kesulitan bernapas normal.
Perwakilan warga menegaskan bahwa kondisi ini telah mencederai hak konstitusional mereka. Berdasarkan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setiap warga negara berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Desakan Tindakan Tegas Pemkot Palembang
Warga dan tokoh masyarakat setempat mendesak pejabat daerah untuk segera mengambil tindakan tegas. Mereka meminta pemerintah mengimbau dan memaksa pelaku usaha agar segera menyelesaikan tahapan penimbunan. Warga menuntut agar tanah hitam tersebut segera ditutup dan dipadatkan dengan tanah merah yang lebih ramah lingkungan dan tidak mudah terbang terbawa angin.
Krisis lingkungan di Gandus dan Tangga Buntung ini menjadi ujian besar bagi Pemerintah Kota Palembang dalam menegakkan hukum lingkungan. Udara bersih bukanlah sebuah kemewahan, melainkan hak mutlak warga negara yang wajib dilindungi oleh pemerintah dan dipatuhi oleh para pelaku usaha.(Sky / Tim)










