
MediaPari||www.media-pari.com
Rabu 02/09/2026
BLITAR, media-pari.com – Respons cepat ditunjukkan Kepala Desa Kunir, Bastoni, terkait sengketa waris involving 9 ahli waris almarhum Mbah Maridi & Mbah Sisum. Dikonfirmasi via WhatsApp oleh media-pari.com, Kades Bastoni menyatakan bahwa permohonan salinan C (bukti kepemilikan tanah) yang diajukan oleh ahli waris Karno sedang diproses.
“Salinan C desa akan disiapkan oleh Ibu Sekretaris Desa. Nanti kalau sudah siap, akan segera kami kabari,” ujar Kades Bastoni singkat kepada awak media, Selasa (1/9/2026).
Langkah administratif ini menjadi krusial mengingat dugaan penguasaan objek tanah warisan secara sepihak oleh Siti Fatimah (salah satu dari 9 ahli waris) telah berlangsung lama tanpa persetujuan keluarga lain. Mediasi di tingkat desa dan kecamatan sebelumnya dinilai gagal mengembalikan hak 8 ahli waris lainnya.
Potensi Pidana: Bukan Sekadar Sengketa Perdata
Para ahli waris yang diwakili Karno menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh lagi hanya dianggap sebagai sengketa perdata biasa. Penguasaan aset warisan yang belum dibagi (boedel belum terpartisi) oleh satu pihak memiliki dimensi pidana yang kuat jika memenuhi unsur-unsur berikut:
1. Penggelapan (Pasal 372 KUHP):
Tanah warisan adalah milik bersama (gemeenschappelijk eigendom) ke-9 ahli waris. Menguasai, memanfaatkan, atau mengambil hasil tanah tersebut sendirian tanpa izin tertulis dari 8 ahli waris lainnya memenuhi unsur “memiliki barang yang seluruhnya kepunyaan orang lain” secara melawan hukum. Ancaman pidananya adalah penjara maksimal 4 tahun.
2. Penggelapan Dalam Keluarga (Pasal 385 KUHP):
Meskipun pelaku dan korban memiliki hubungan darah, pasal ini tetap berlaku untuk harta warisan yang belum dibagi. Hukum melindungi ahli waris minoritas dari dominasi ahli waris mayoritas atau yang lebih dekat secara fisik dengan aset.
3. Pemalsuan Surat (Pasal 263 KUHP):
Jika dalam proses penguasaan tersebut Siti Fatimah menggunakan surat-surat tanah (seperti girik atau petok D) yang dibuat seolah-olah atas namanya sendiri atau dengan tanda tangan palsu ahli waris lain, maka delik pemalsuan surat dapat dikenakan. Ini adalah tindak pidana berat dengan ancaman hingga 8 tahun penjara.
Urgensi Salinan C sebagai Alat Bukti
Penyiapan salinan C oleh Sekdes Kunir bukan sekadar prosedur administrasi, melainkan langkah preventif hukum. Dokumen ini akan menjadi bukti otentik bahwa status tanah masih atas nama pewaris asli (Mbah Maridi/Sisum) dan belum pernah beralih secara sah kepada Siti Fatimah. Dengan dokumen ini, para ahli waris dapat memblokir segala upaya balik nama, jual beli, atau agunan bank yang dilakukan sepihak.
Masyarakat Wonodadi diingatkan: Warisan belum dibagi = Milik Bersama. Mengklaim hak eksklusif atas harta bersama adalah pelanggaran hukum yang bisa berujung jerat pidana, terlepas dari alasan “merawat orang tua” atau “tinggal paling dekat”. (Fe)










