KRONOLOGI DUGAAN PERUSAKAN DAN PENIMBUNAN ANAK SUNGAI DI WILAYAH ADAT MUARA MALUNGAI Kades Kunir Siapkan Salinan C, Ahli Waris Tekan Aspek Pidana Penguasaan Warisan Sepihak KDBR Audiensi Dengan Satlantas Polres Soroti Maraknya Mobil Odong- Odong Beroperasi Di Wilayah Hukum Polres Blitar Kumpul Kebo Di Tengah Ikatan Perkawinan Sah, Dampak Sosial dan Sanksi Pidana Menurut KUHP Baru Duga !! PEJABAT DISNAKER BOGOR MAKIN GILA HARTA Studi Tiru ke Yogya Cuma Alibi Foya-Foya Pakai APBD, LSM KCBI Bongkar: Urgensi NOL, Manfaat NOL, Yang Ada Hanya PEMBOROSAN Sistematis demi Kenikmatan Pribadi! Lelang Jaminan KSP Surya Abadi di Desa Pikatan Berlangsung Saat Perkara Masih Digugat; LPK-RI: “Tunggu Putusan Pengadilan Dulu!”

Beranda

Kades Kunir Siapkan Salinan C, Ahli Waris Tekan Aspek Pidana Penguasaan Warisan Sepihak

badge-check

Kades Kunir Siapkan Salinan C, Ahli Waris Tekan Aspek Pidana Penguasaan Warisan Sepihak Perbesar

 

 

MediaPari||www.media-pari.com

Rabu 02/09/2026

BLITAR, media-pari.com – Respons cepat ditunjukkan Kepala Desa Kunir, Bastoni, terkait sengketa waris involving 9 ahli waris almarhum Mbah Maridi & Mbah Sisum. Dikonfirmasi via WhatsApp oleh media-pari.com, Kades Bastoni menyatakan bahwa permohonan salinan C (bukti kepemilikan tanah) yang diajukan oleh ahli waris Karno sedang diproses.

“Salinan C desa akan disiapkan oleh Ibu Sekretaris Desa. Nanti kalau sudah siap, akan segera kami kabari,” ujar Kades Bastoni singkat kepada awak media, Selasa (1/9/2026).

Langkah administratif ini menjadi krusial mengingat dugaan penguasaan objek tanah warisan secara sepihak oleh Siti Fatimah (salah satu dari 9 ahli waris) telah berlangsung lama tanpa persetujuan keluarga lain. Mediasi di tingkat desa dan kecamatan sebelumnya dinilai gagal mengembalikan hak 8 ahli waris lainnya.

Potensi Pidana: Bukan Sekadar Sengketa Perdata

Para ahli waris yang diwakili Karno menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh lagi hanya dianggap sebagai sengketa perdata biasa. Penguasaan aset warisan yang belum dibagi (boedel belum terpartisi) oleh satu pihak memiliki dimensi pidana yang kuat jika memenuhi unsur-unsur berikut:

1. Penggelapan (Pasal 372 KUHP):
Tanah warisan adalah milik bersama (gemeenschappelijk eigendom) ke-9 ahli waris. Menguasai, memanfaatkan, atau mengambil hasil tanah tersebut sendirian tanpa izin tertulis dari 8 ahli waris lainnya memenuhi unsur “memiliki barang yang seluruhnya kepunyaan orang lain” secara melawan hukum. Ancaman pidananya adalah penjara maksimal 4 tahun.

2. Penggelapan Dalam Keluarga (Pasal 385 KUHP):
Meskipun pelaku dan korban memiliki hubungan darah, pasal ini tetap berlaku untuk harta warisan yang belum dibagi. Hukum melindungi ahli waris minoritas dari dominasi ahli waris mayoritas atau yang lebih dekat secara fisik dengan aset.

3. Pemalsuan Surat (Pasal 263 KUHP):
Jika dalam proses penguasaan tersebut Siti Fatimah menggunakan surat-surat tanah (seperti girik atau petok D) yang dibuat seolah-olah atas namanya sendiri atau dengan tanda tangan palsu ahli waris lain, maka delik pemalsuan surat dapat dikenakan. Ini adalah tindak pidana berat dengan ancaman hingga 8 tahun penjara.

Urgensi Salinan C sebagai Alat Bukti

Penyiapan salinan C oleh Sekdes Kunir bukan sekadar prosedur administrasi, melainkan langkah preventif hukum. Dokumen ini akan menjadi bukti otentik bahwa status tanah masih atas nama pewaris asli (Mbah Maridi/Sisum) dan belum pernah beralih secara sah kepada Siti Fatimah. Dengan dokumen ini, para ahli waris dapat memblokir segala upaya balik nama, jual beli, atau agunan bank yang dilakukan sepihak.

Masyarakat Wonodadi diingatkan: Warisan belum dibagi = Milik Bersama. Mengklaim hak eksklusif atas harta bersama adalah pelanggaran hukum yang bisa berujung jerat pidana, terlepas dari alasan “merawat orang tua” atau “tinggal paling dekat”. (Fe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

KRONOLOGI DUGAAN PERUSAKAN DAN PENIMBUNAN ANAK SUNGAI DI WILAYAH ADAT MUARA MALUNGAI

2 September 2026 - 23:32 WIB

KDBR Audiensi Dengan Satlantas Polres Soroti Maraknya Mobil Odong- Odong Beroperasi Di Wilayah Hukum Polres Blitar

2 September 2026 - 17:44 WIB

Duga !! PEJABAT DISNAKER BOGOR MAKIN GILA HARTA Studi Tiru ke Yogya Cuma Alibi Foya-Foya Pakai APBD, LSM KCBI Bongkar: Urgensi NOL, Manfaat NOL, Yang Ada Hanya PEMBOROSAN Sistematis demi Kenikmatan Pribadi!

1 September 2026 - 12:05 WIB

Lelang Jaminan KSP Surya Abadi di Desa Pikatan Berlangsung Saat Perkara Masih Digugat; LPK-RI: “Tunggu Putusan Pengadilan Dulu!”

1 September 2026 - 11:56 WIB

Asap Kalimantan Kembali Pekat, Kenapa Kita Lupa “Bola Ajaib” Pemadam Api Karya Anak Bangsa?

1 September 2026 - 01:13 WIB

Trending di Beranda