MediaPari||www.media-pari.com
Kabupaten Bekasi Senin 07/09/2026

CIKARANG PUSAT, – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bekasi resmi menerbitkan instruksi pengetatan protokol kesehatan dan mitigasi bencana di seluruh satuan pendidikan se-Kabupaten Bekasi. Langkah cepat ini diambil menyusul peningkatan aktivitas Gunung Anak Krakatau yang memicu sebaran abu vulkanik di sejumlah wilayah Kabupaten Bekasi.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Resmi Nomor 400.9.10.1/8817/Disdik/IX/2026 perihal Himbauan Mitigasi Abu Vulkanik yang dikeluarkan di Cikarang Pusat, 6 September 2026.
Surat edaran bersifat penting ini ditujukan langsung kepada Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan di 23 Kecamatan, Pengawas Sekolah, Kepala SPNF SKB, Ketua Penyelenggara PKBM/KB/SPS/TPA, serta seluruh Kepala TK, SD, dan SMP Negeri maupun Swasta di wilayah Kabupaten Bekasi.
Dalam rilis resminya, Disdik Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa prioritas utama saat ini adalah memprioritaskan kesehatan dan keselamatan seluruh murid. Menindaklanjuti imbauan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi, Disdik menetapkan tujuh poin panduan utama yang wajib diterapkan oleh pihak sekolah:
1.Protokol Perjalanan: Seluruh murid dianjurkan menggunakan masker saat melakukan perjalanan dari dan menuju sekolah, serta selama berada di luar ruang kelas.
2.Kondisi di Dalam Kelas: Masker dapat dilepas saat berada di dalam ruangan kelas, dengan catatan pihak sekolah wajib menjaga sirkulasi udara yang baik dan konsisten memelihara kebersihan lingkungan kelas.
3.Kewajiban Masker di Area Sekolah: Murid wajib kembali mengenakan masker saat keluar dari ruang kelas, termasuk saat menuju lapangan, toilet, kantin, maupun area terbuka lainnya di lingkungan sekolah.
4.Penghentian Aktivitas Luar Ruangan: Pihak sekolah diminta membatasi dan menunda seluruh kegiatan ekstrakurikuler berbasis kinestetik di luar ruangan—seperti sepak bola, bola basket, bola voli, futsal, bela diri, dan sejenisnya—hingga kualitas udara kembali membaik.
5.Edukasi dan Peran Orang Tua: Kepala sekolah diimbau berkoordinasi dengan orang tua/wali murid untuk membawakan masker cadangan bagi putra-putrinya, serta membiasakan budaya mencuci tangan menggunakan sabun setelah beraktivitas.
6.Keteladanan Tenaga Pendidik: Guru dan tenaga kependidikan wajib memberikan tauladan terbaik dalam disiplin pelaksanaan himbauan panduan mitigasi ini.
7.Pengawasan Ketat: Pengawas Pembina Sekolah diminta melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi secara berkala ke sekolah binaan masing-masing guna memastikan arahan ini dilaksanakan dengan tertib di lapangan.
Dokumen instruksi mitigasi ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat resmi yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Seluruh satuan pendidikan diminta untuk segera mengimplementasikan aturan ini demi keselamatan generasi bangsa.
(Red/Tim)










