LPK-RI Dampingi Saksi Dalam Kasus Dugaan Penipuan Jaminan Fidusia, Proses Hukum Tetap Berjalan Terbuka JALAN SEHAT SANTRI BERSAMA NURHADI DPR RI: KEPEDULIAN TULUS BERSAMA RAKYAT DI HARI SANTRI NASIONAL 2026 BENDUNGAN LAHOR & SUTAMI: KAJIAN DAN INSPEKSI SUDAH ADA, TAPI REALISASI TINDAKAN PEMULIHAN TAK NAMPAK — WARGA KALIPARE TANYA: MANA TINDAKAN NYATANYA? Toko di Jalan Hibrida Raya Bengkulu Dibobol Maling, Uang Tunai Rp 180 Juta Raib Dapur Kalirejo Makmur Belum Beroperasi, Warga Tunggu Kepastian Moratorium Tasyakuran PT Wira Kreasi Usaha Kediri: Syukuri Langkah Sosialisasi PMI yang Aman, Resmi & Prosedural

Beranda

BENDUNGAN LAHOR & SUTAMI: KAJIAN DAN INSPEKSI SUDAH ADA, TAPI REALISASI TINDAKAN PEMULIHAN TAK NAMPAK — WARGA KALIPARE TANYA: MANA TINDAKAN NYATANYA?

badge-check

BENDUNGAN LAHOR & SUTAMI: KAJIAN DAN INSPEKSI SUDAH ADA, TAPI REALISASI TINDAKAN PEMULIHAN TAK NAMPAK — WARGA KALIPARE TANYA: MANA TINDAKAN NYATANYA? Perbesar

 

 

MediaPari||www.media-pari.com

MEDIA-PARI.COM | MALANG-BLITAR, 5 Oktober 2026 — Kondisi Bendungan Lahor di kawasan Karangkates, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, kini menjadi perhatian serius warga di sekitarnya. Papan informasi teknis yang terpasang di lokasi secara terbuka memaparkan data: terjadi penurunan vertikal pada struktur puncak bendungan, teridentifikasi 5 titik retakan utama serta 3 titik berpotensi retak, dengan batas aman yang terus dipantau.

Bendungan ini menyatu secara sistem dengan Bendungan Sutami, keduanya menjadi tulang punggung pengendalian banjir, pasokan air irigasi, air baku, dan pembangkit listrik di sepanjang aliran Sungai Brantas hulu. Kawasan yang berada dalam radius terdampak langsung meliputi Desa Ngadri dan sekitarnya (Kabupaten Blitar), Desa Kalirejo serta wilayah Kecamatan Kalipare (Kabupaten Malang), dan puluhan permukiman lain di hilir.

Kajian & Inspeksi Sudah Ada — Tapi Realisasinya Hilang

Di lokasi, papan informasi teknis telah terpasang lama. Artinya, pemantauan, kajian, dan inspeksi sudah dilakukan pihak berwenang. Namun hingga kini, warga justru menyaksikan tidak ada langkah nyata perbaikan yang terlihat.

Salah satu warga dari wilayah Kalipare yang enggan menyebutkan namanya, mengungkapkan kekecewaannya kepada awak media:

“Kami di sini melihat sendiri — papan peringatannya sudah lama terpasang. Artinya kajian sudah ada, inspeksi sudah dilakukan, datanya sudah tertulis jelas. Tapi sampai hari ini, tindakannya mana? Perbaikannya mana? Yang kami lihat hanya papan tulisan, bukan pekerjaan yang nyata. Kalau sudah tahu ada keretakan, kenapa dibiarkan saja? Kami yang tinggal di bawahnya cemas, bukan takut, tapi sadar bahwa keselamatan ini bukan soal janji, melainkan soal bukti.”

Revitalisasi Bukan Pilihan — Ini Kewajiban Hukum

Pengabaian terhadap penanganan kerusakan struktur bendungan bertentangan langsung dengan aturan yang berlaku:

– PP No. 37 Tahun 2010 tentang Bendungan — Pasal 121 mewajibkan pengelola segera melakukan perkuatan/perbaikan jika ditemukan kerusakan atau penurunan kondisi bendungan. Penundaan tidak dibenarkan.
– UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air — Pasal 71 dan 73 mengancam kelalaian yang membahayakan keselamatan dengan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Jika menimbulkan kerugian korban, tanggung jawab perdata atas ganti rugi juga berlaku sepenuhnya.
– Bendungan Lahor juga ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional, sehingga pengawasan dan pemeliharaannya diatur dengan standar keamanan ketat — tidak boleh ditunda dengan alasan apa pun.

Warga Desak: Jangan Hanya Pasang Papan, Lakukan Pekerjaannya

Warga di Desa Kalirejo, Kecamatan Kalipare, Desa Ngadri Blitar, dan permukiman sepanjang aliran sungai menyampaikan satu suara: bukan informasi yang kurang, melainkan tindakan yang tertunda.

“Kami tidak butuh papan peringatan baru. Kami butuh bukti bahwa bendungan ini diperbaiki sebelum terlambat. Kajian sudah ada, inspeksi sudah ada — tinggal dilaksanakan. Kenapa yang paling penting ini justru tak nampak?” tambah warga lainnya.

Masyarakat meminta kepada Kementerian PUPR, Balai Besar Wilayah Sungai Brantas, serta Perum Jasa Tirta I untuk:

1. Mempublikasikan jadwal pasti dan anggaran revitalisasi Bendungan Lahor–Sutami secara terbuka;
2. Menjelaskan secara transparan mengapa setelah temuan keretakan diketahui, penanganannya belum terealisasi;
3. Melibatkan perwakilan warga dalam pemantauan agar tidak ada lagi yang tertunda;
4. Menjamin keselamatan warga menjadi prioritas utama, di atas segalanya.

Sanksi Tegas Bagi Setiap Pengabaian

Menurut ketentuan yang berlaku, kelalaian atau penundaan yang disengaja dapat dikenakan sanksi bertingkat:

– Sanksi Administratif: Peringatan, penghentian operasional sementara, pencabutan tugas/pengelolaan;
– Sanksi Pidana: Bagi pihak yang lalai sehingga membahayakan jiwa dan harta benda warga;
– Tanggung Jawab Negara/Pengelola: Ganti rugi penuh atas segala kerugian yang timbul akibat kelalaian.

Laporan: Tim Liputan media-pari.com
Sumber Foto: Lokasi Bendungan Lahor, 16 Agustus 2026
Kontak: liputan@media-pari.com
(Fe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

LPK-RI Dampingi Saksi Dalam Kasus Dugaan Penipuan Jaminan Fidusia, Proses Hukum Tetap Berjalan Terbuka

5 Oktober 2026 - 15:32 WIB

JALAN SEHAT SANTRI BERSAMA NURHADI DPR RI: KEPEDULIAN TULUS BERSAMA RAKYAT DI HARI SANTRI NASIONAL 2026

5 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Toko di Jalan Hibrida Raya Bengkulu Dibobol Maling, Uang Tunai Rp 180 Juta Raib

4 Oktober 2026 - 18:51 WIB

Dapur Kalirejo Makmur Belum Beroperasi, Warga Tunggu Kepastian Moratorium

4 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Tasyakuran PT Wira Kreasi Usaha Kediri: Syukuri Langkah Sosialisasi PMI yang Aman, Resmi & Prosedural

4 Oktober 2026 - 11:06 WIB

Trending di Beranda