
MediaPari||www.media-pari.com
MEDIA-PARI.COM | MALANG-BLITAR, 5 Oktober 2026 — Kondisi Bendungan Lahor di kawasan Karangkates, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, kini menjadi perhatian serius warga di sekitarnya. Papan informasi teknis yang terpasang di lokasi secara terbuka memaparkan data: terjadi penurunan vertikal pada struktur puncak bendungan, teridentifikasi 5 titik retakan utama serta 3 titik berpotensi retak, dengan batas aman yang terus dipantau.
Bendungan ini menyatu secara sistem dengan Bendungan Sutami, keduanya menjadi tulang punggung pengendalian banjir, pasokan air irigasi, air baku, dan pembangkit listrik di sepanjang aliran Sungai Brantas hulu. Kawasan yang berada dalam radius terdampak langsung meliputi Desa Ngadri dan sekitarnya (Kabupaten Blitar), Desa Kalirejo serta wilayah Kecamatan Kalipare (Kabupaten Malang), dan puluhan permukiman lain di hilir.
Kajian & Inspeksi Sudah Ada — Tapi Realisasinya Hilang
Di lokasi, papan informasi teknis telah terpasang lama. Artinya, pemantauan, kajian, dan inspeksi sudah dilakukan pihak berwenang. Namun hingga kini, warga justru menyaksikan tidak ada langkah nyata perbaikan yang terlihat.
Salah satu warga dari wilayah Kalipare yang enggan menyebutkan namanya, mengungkapkan kekecewaannya kepada awak media:
“Kami di sini melihat sendiri — papan peringatannya sudah lama terpasang. Artinya kajian sudah ada, inspeksi sudah dilakukan, datanya sudah tertulis jelas. Tapi sampai hari ini, tindakannya mana? Perbaikannya mana? Yang kami lihat hanya papan tulisan, bukan pekerjaan yang nyata. Kalau sudah tahu ada keretakan, kenapa dibiarkan saja? Kami yang tinggal di bawahnya cemas, bukan takut, tapi sadar bahwa keselamatan ini bukan soal janji, melainkan soal bukti.”
Revitalisasi Bukan Pilihan — Ini Kewajiban Hukum
Pengabaian terhadap penanganan kerusakan struktur bendungan bertentangan langsung dengan aturan yang berlaku:
– PP No. 37 Tahun 2010 tentang Bendungan — Pasal 121 mewajibkan pengelola segera melakukan perkuatan/perbaikan jika ditemukan kerusakan atau penurunan kondisi bendungan. Penundaan tidak dibenarkan.
– UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air — Pasal 71 dan 73 mengancam kelalaian yang membahayakan keselamatan dengan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Jika menimbulkan kerugian korban, tanggung jawab perdata atas ganti rugi juga berlaku sepenuhnya.
– Bendungan Lahor juga ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional, sehingga pengawasan dan pemeliharaannya diatur dengan standar keamanan ketat — tidak boleh ditunda dengan alasan apa pun.
Warga Desak: Jangan Hanya Pasang Papan, Lakukan Pekerjaannya
Warga di Desa Kalirejo, Kecamatan Kalipare, Desa Ngadri Blitar, dan permukiman sepanjang aliran sungai menyampaikan satu suara: bukan informasi yang kurang, melainkan tindakan yang tertunda.
“Kami tidak butuh papan peringatan baru. Kami butuh bukti bahwa bendungan ini diperbaiki sebelum terlambat. Kajian sudah ada, inspeksi sudah ada — tinggal dilaksanakan. Kenapa yang paling penting ini justru tak nampak?” tambah warga lainnya.
Masyarakat meminta kepada Kementerian PUPR, Balai Besar Wilayah Sungai Brantas, serta Perum Jasa Tirta I untuk:
1. Mempublikasikan jadwal pasti dan anggaran revitalisasi Bendungan Lahor–Sutami secara terbuka;
2. Menjelaskan secara transparan mengapa setelah temuan keretakan diketahui, penanganannya belum terealisasi;
3. Melibatkan perwakilan warga dalam pemantauan agar tidak ada lagi yang tertunda;
4. Menjamin keselamatan warga menjadi prioritas utama, di atas segalanya.
Sanksi Tegas Bagi Setiap Pengabaian
Menurut ketentuan yang berlaku, kelalaian atau penundaan yang disengaja dapat dikenakan sanksi bertingkat:
– Sanksi Administratif: Peringatan, penghentian operasional sementara, pencabutan tugas/pengelolaan;
– Sanksi Pidana: Bagi pihak yang lalai sehingga membahayakan jiwa dan harta benda warga;
– Tanggung Jawab Negara/Pengelola: Ganti rugi penuh atas segala kerugian yang timbul akibat kelalaian.
Laporan: Tim Liputan media-pari.com
Sumber Foto: Lokasi Bendungan Lahor, 16 Agustus 2026
Kontak: liputan@media-pari.com
(Fe)










