MediaPari||www.media-pari.com

Biro Blitar Raya — 26 Oktober 2026
📌 Latar Belakang
Program “RT Keren” yang digagas oleh Pemerintah Kota Blitar di bawah kepemimpinan Walikota Santoso sejatinya bertujuan untuk mempercantik ruang publik, meningkatkan kualitas lingkungan warga, sekaligus membuka peluang ekonomi dan pariwisata di tingkat paling dasar. Di Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, program ini telah mewujudkan pembangunan kanopi, paving angkringan, dan pembangunan toilet yang dibiayai melalui APBD Kota Blitar.
Dua papan proyek yang terpasang mencatat:
– Tahun 2023: Pembangunan Kanopi dan Paving Angkringan 26, dilaksanakan oleh POKMAS “Setrum”
– Tahun 2025: Pembangunan Toilet, dilaksanakan oleh POKMAS “Mabur 56”
Bangunan berdiri kokoh, kanopi terlihat megah, dan area ini memiliki lokasi yang strategis. Namun di balik fisik yang tampak, tersimpan persoalan mendasar yang sangat ironis.
Ironi: Toilt Dibangun, Sumber Air Terlupakan
Berdasarkan pantauan di lapangan dan keterangan warga serta penyewa lokasi, fasilitas toilet yang telah dibangun tidak dilengkapi dengan sumur bor maupun sumber air bersih. Akibatnya, bangunan yang seharusnya melayani kebutuhan dasar warga dan pengunjung tidak dapat berfungsi secara maksimal.
“Sungguh ironi, toilet dibangun dengan dana publik, namun lupa satu hal yang paling mendasar: air. Bagaimana fasilitas ini bisa dimanfaatkan jika tidak ada air bersih? Ini kebutuhan pokok yang seharusnya dipikirkan sejak tahap perencanaan,” ujar Umboyo, Wakil Ketua GIBM Kota Blitar, saat ditemui di lokasi pada Senin (26/10/2026).
Penyewa lokasi yang enggan disebutkan namanya juga menyampaikan keprihatinannya:
“Saya sangat menyayangkan hal ini. Bangunannya sudah bagus, lokasinya strategis. Tapi tanpa sumur bor, fasilitas ini tidak optimal. Jika hal ini tidak segera disempurnakan, bukan manfaat yang didapat, melainkan pemborosan anggaran yang tidak sedikit.”
Edukasi Hukum: Prinsip Pengelolaan Aset dan Pertanggungjawaban APBD
Ada beberapa prinsip hukum dan tata kelola yang mendasari persoalan ini:
✅ 1. Asas Manfaat dan Kemanfaatan Umum
Sesuai UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, setiap pengeluaran anggaran negara wajib berdasarkan asas manfaat, efisiensi, dan kepatuhan pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Membangun fasilitas publik yang tidak lengkap sehingga tidak berfungsi maksimal bertentangan dengan asas ini.
✅ 2. Kewajiban Pemeliharaan Aset Daerah
Berdasarkan Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk:
– Merencanakan pengadaan yang lengkap dan terintegral
– Memelihara dan merawat aset agar tetap berfungsi dan bernilai guna
– Melakukan pengecekan dan evaluasi pemanfaatan aset secara berkala
“Membangun adalah langkah awal, namun merawat dan melengkapi fasilitas penunjangnya adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan. Aset daerah yang tidak terawat sama dengan membiarkan nilai uang masyarakat terbuang sia-sia,” tambah Umboyono.
✅ 3. Transparansi dan Partisipasi Masyarakat
Masyarakat berhak mengetahui perencanaan, pelaksanaan, hingga pemanfaatan hasil pembangunan yang menggunakan dana publik. Pengawasan warga adalah bagian penting dari sistem pengendalian internal daerah.
Potensi Pariwisata yang Terhambat
Terlepas dari kekurangan tersebut, Umboyono menegaskan bahwa kawasan Karangsari ini memiliki potensi besar yang belum tergali:
“Secara lokasi, kawasan ini sangat strategis. Berdekatan dengan jalur masuk kota, dikelilingi pemandangan yang terbuka, dan sudah ada bangunan pendukung seperti kanopi, area terbuka, serta tempat usaha warga. Jika dikelola dengan benar, tempat ini bisa menjadi ruang terbuka hijau sekaligus sentra ekonomi kreatif dan pariwisata warga yang menarik.”
Beberapa potensi yang dapat dikembangkan:
– ✅ Sentra Kuliner Khas Blitar — memanfaatkan area angkringan yang sudah ada
– ✅ Ruang Kreatif dan Seni Warga — kanopi dapat digunakan untuk pameran atau kegiatan masyarakat
– ✅ Taman Edukasi Lingkungan — area terbuka yang luas dapat dihiasi tanaman khas Blitar
– ✅ Titik Istirahat Wisatawan — lokasi strategis untuk penyandang wisata yang berkunjung ke Kota Blitar
Namun semua potensi itu akan sulit terwujud jika infrastruktur dasarnya belum lengkap dan pengelolaannya belum berjalan profesional.
Penutup dan Harapan
Program RT Keren adalah langkah yang patut didukung. Namun keberhasilan program tidak hanya diukur dari bangunan yang berdiri, melainkan dari seberapa bermanfaatnya bangunan itu bagi masyarakat dalam jangka panjang.
“Kami tidak menolak program pemerintah. Kami hanya mengingatkan: perencanaan harus utuh, pembangunan harus lengkap, dan perawatan harus berkelanjutan. Jangan sampai program yang mulia ini terhenti di papan proyek saja. Selesaikan yang kurang, rawat yang sudah ada, baru kemudian mimpi yang lebih besar bisa kita bangun bersama,” pungkas Umboyono.
Semoga catatan ini menjadi bahan perbaikan bersama, khususnya bagi Kelurahan Karangsari dan Pemerintah Kota Blitar, agar program yang sudah berjalan dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat terang wiku umboyono wakil ketua GiBM kota Blitar(26/10). (Fe)










