Ganti Kerugian Rp1 Juta untuk Tiang Telkom Berdiri 20 Tahun di Atas Lahan Warga: Patutkah? Program RT Keren Kota Blitar: Antara Harapan Pembangunan dan Realita Perawatan yang Terabaikan Tiang Telkom di Tanah Bersertifikat SHM Dicabut Secara Sepihak, Keluarga Ahli Waris Keberatan Petani NasDem Dilantik, Perkuat Kedaulatan Pangan Nasional Sah! dr. Asep Surya Atmaja Resmi Dilantik Jadi Bupati Bekasi Definitif Sisa Masa Jabatan 2025-2030 Perkuat Solidaritas dan Aksi Sosial, BP3 Kabupaten Bekasi Gelar Rapat Kerja di Kampoeng Kita

Beranda

Ganti Kerugian Rp1 Juta untuk Tiang Telkom Berdiri 20 Tahun di Atas Lahan Warga: Patutkah?

badge-check

Ganti Kerugian Rp1 Juta untuk Tiang Telkom Berdiri 20 Tahun di Atas Lahan Warga: Patutkah? Perbesar

 

 

MediaPari||www.media-pari.com Tulungagung Raya  Senin 26 Oktober 2026

Berdasarkan informasi yang diterima, tiang penyangga milik PT Telkom telah berdiri di atas tanah bersertifikat SHM milik warga di Jl. Letkol I.G. Ngurah Rai Gang II No.34, Desa Bago, Kecamatan Tulungagung, selama lebih dari 20 tahun. Pihak PT Telkom Datel Tulungagung melalui Divre V Jawa Timur Surabaya akhirnya menawarkan ganti kerugian sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) untuk seluruh masa penggunaan lahan tersebut.Hal ini disampaikan melalui sambungan WhatsApp antara pihak Telkom saudari Cici kepada Bayu(26/10)

Pertanyaan mendasar muncul di benak banyak pihak: Apakah nilai ini patut, layak, dan sesuai aturan yang berlaku?

DASAR HUKUM DAN ATURAN YANG BERLAKU

1. Prinsip Penggunaan Lahan Milik Pihak Lain

– UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 6: Penggunaan tanah harus sesuai dengan fungsinya dan tidak boleh merugikan hak orang lain.
– UU No. 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak Atas Tanah: Setiap penggunaan tanah milik pihak lain untuk kepentingan umum wajib disertai ganti kerugian yang layak dan adil, yang nilainya disepakati oleh kedua belah pihak.
– UU No. 4 Tahun 1996 tentang Sertifikat Hak Atas Tanah: Sertifikat Hak Milik adalah bukti kepemilikan yang sah dan dilindungi hukum. Penggunaan lahan di atas tanah SHM tanpa izin tertulis merupakan perbuatan melawan hukum.

2. Tidak Ada Tarif Resmi Tunggal — Nilai Berdasarkan Kesepakatan & Nilai Pasar

Secara regulasi, tidak ada peraturan pemerintah yang menetapkan tarif baku ganti sewa/kerugian tiang telekomunikasi per tahun. Nilai kompensasi didasarkan pada:

– ✅ Kesepakatan kedua belah pihak — prinsip kebebasan berkontrak (Pasal 1320 KUHPerdata)
– ✅ Nilai pasar lokasi — lokasi di dalam kawasan perkotaan Tulungagung tentu memiliki nilai yang berbeda dengan lokasi terpencil
– ✅ Luas tanah yang terpakai + dampak pengurangan nilai jual tanah
– ✅ Durasi penggunaan — semakin lama semakin tinggi kompensasinya

3. Aturan Sektor Telekomunikasi

Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2014 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, pasal 34:

Penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib mengupayakan persetujuan pemilik/penguasaan tanah sebelum memasang menara atau perangkat telekomunikasi, serta memberikan kompensasi yang layak sesuai kesepakatan.

ANALISIS NILAI Rp1.000.000 UNTUK 20 TAHUN

❌ Secara Matematis:

Rp1.000.000 ÷ 20 tahun = Rp50.000 per tahun
= sekitar Rp4.166 per bulan

Perbandingan dengan Praktik Umum di Lapangan:

Lokasi Kisaran Kompensasi/Tahun Keterangan
Pedesaan/terpencil Rp150.000–Rp300.000/tahun Tiang tunggal, akses sulit
Pinggir jalan desa/kecamatan Rp300.000–Rp600.000/tahun Dilihat dari banyaknya kasus yang disepakati
Dalam kawasan perkotaan Rp600.000–Rp1.500.000+/tahun Lokasi strategis seperti di Desa Bago, Tulungagung

Kesimpulan Analisis: Dengan lokasi di kawasan perkotaan Tulungagung dan durasi lebih dari 20 tahun, nilai Rp1 juta terhitung sangat di bawah rata-rata praktik yang wajar dan layak di masyarakat saat ini. Jika dihitung dengan nilai yang sangat rendah saja misal Rp150.000/tahun × 20 tahun = Rp3.000.000, belum termasuk kerugian lain.

BAGAIMANA MENENTUKAN NILAI YANG WAJAR?

✅ Langkah 1: Jangan Terpaku pada Satu Angka

Nilai kompensasi bukan ditetapkan sepihak oleh Telkom, melainkan hasil musyawarah dan kesepakatan. Warga berhak menyampaikan perkiraan nilai yang diinginkan dengan alasan yang masuk akal.

✅ Langkah 2: Hitung Komponen Kerugian Secara Transparan

Komponen Penjelasan
📍 Luas tanah terpakai Ukur berapa m² yang ditempati tiang + area aman di sekitarnya
📉 Penurunan nilai tanah Keberadaan tiang dapat menurunkan nilai jual/bangun lahan
⏳ Durasi penggunaan 20 tahun bukan waktu singkat — nilai uang juga berubah
🏙️ Nilai pasar lokasi Lokasi di dalam kota lebih tinggi nilainya dibanding desa terpencil
📋 Tanpa perjanjian tertulis Telkom sebenarnya berkewajiban membuat perjanjian sejak awal — ketiadaan ini juga dapat menjadi pertimbangan

✅ Langkah 3: Jika Kesepakatan Sulit Dicapai

– Mediasi melalui Camat/Kepala Desa setempat
– Penilaian Independen — meminta pendapat kantor jasa penilai publik atau BPN mengenai nilai wajar sewa lahan di lokasi serupa
– Pengadilan — jalur terakhir jika musyawarah benar-benar buntu

CATATAN PENTING: BUKAN BERARTI KORUPSI

Perlu ditegaskan secara objektif:

❌ Nilai yang rendah belum tentu berarti ada korupsi oknum. Bisa jadi hanya karena standar internal perusahaan yang tertinggal, negosiator yang kurang memahami nilai pasar, atau kebiasaan lama yang tidak diperbarui angkanya. Namun demikian, rendahnya nilai yang ditawarkan tetap patut dipertanyakan dan dinegosiasi ulang secara terbuka.

Yang penting adalah transparansi prosesnya:

– Apakah ada dokumen perhitungan rinci yang diberikan kepada warga?
– Apakah warga diberi waktu cukup untuk mempertimbangkan?
– Apakah kesepakatan dilakukan di hadapan saksi yang jelas?

KESIMPULAN

Nilai Rp1 juta untuk penggunaan lahan selama 20 tahun di kawasan perkotaan Tulungagung dinilai secara umum belum mencerminkan kompensasi yang layak, wajar, dan adil. Warga berhak menolak tawaran tersebut dengan sopan dan meminta perhitungan ulang yang transparan, berdasarkan luas lahan, durasi, dan nilai pasar saat ini. Kompensasi yang layak bukanlah permintaan yang berlebihan — itu adalah hak pemilik tanah yang dilindungi hukum.

“Negosiasi adalah hak kedua belah pihak. Tidak ada yang salah dengan meminta nilai yang adil dan wajar, selama pun didasari data dan kesopanan. Yang tidak boleh dibiarkan adalah pengambilan keputusan sepihak yang merugikan salah satu pihak,” ujar pengamat hukum tata negara.

(Fe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Program RT Keren Kota Blitar: Antara Harapan Pembangunan dan Realita Perawatan yang Terabaikan

26 Oktober 2026 - 14:03 WIB

Tiang Telkom di Tanah Bersertifikat SHM Dicabut Secara Sepihak, Keluarga Ahli Waris Keberatan

25 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Sah! dr. Asep Surya Atmaja Resmi Dilantik Jadi Bupati Bekasi Definitif Sisa Masa Jabatan 2025-2030

23 Oktober 2026 - 18:49 WIB

Perkuat Solidaritas dan Aksi Sosial, BP3 Kabupaten Bekasi Gelar Rapat Kerja di Kampoeng Kita

23 Oktober 2026 - 17:47 WIB

Kebakaran Melanda Gandaria Poncol Cibarusah, Rumah Pak Endut Hangus Rata dengan Tanah

22 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Trending di Beranda