MediaPari||www.media-pari.com
Blitar, 29 Oktober 2026

Tim pengawas ketenagakerjaan Binawasker Provinsi Jawa Timur yang tercantum dalam pengumuman resmi Sub‑Korwil Blitar, dipimpin Afton Helmi, ST, MM bersama tiga rekan pengawas Alex Risdianto, S.Sos, MM, Riaka Septafa, SE, dan Fathurrahman, ST, melakukan kunjungan langsung ke wilayah hukum Kelurahan Blitar, Kota Blitar, untuk mendengarkan langsung keluhan Nurhayati, pekerja harian lepas di PT Bumi Ayu peternakan ayam.
Nurhayati mengalami kecelakaan kerja dengan dua jari terputus saat bertugas. Sampai saat ini, selain kasus kecelakaan tersebut, ia juga belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bersama ratusan rekan pekerja harian lepas lainnya di perusahaan itu. PT Bumi Ayu memiliki lokasi operasional di wilayah Kelurahan Blitar Kota Blitar, sedangkan kantor pusatnya berada di Plosoarang, Kecamatan Sanankulon, sekitar satu kilometer ke arah timur dari selatan Terminal Patria.
Setelah mendengarkan keterangan Nurhayati dan melihat lokasi terkait, rombongan Binawasker juga melakukan sidak ke lokasi operasional PT Bumi Ayu. Dalam rangka koordinasi pengawasan dan pendampingan masyarakat, tim pengawas juga menyempatkan diri berkunjung ke sekretariat Gerakan Indonesia Berani Maju (GiBM) Kota Blitar di Jalan Widuri 57.
Pertemuan di sekretariat GiBM dihadiri Ketua GiBM Kasmani, Wakil Ketua Wiku Umboyono, dan Pembina GiBM Suharto, S.Sos. Dalam pertemuan itu, kedua pihak saling bertukar data dan informasi terkait kondisi para pekerja harian lepas di perusahaan tersebut, termasuk catatan tentang banyak pekerja yang takut kehilangan pekerjaan sehingga enggan menyampaikan keluhan secara terbuka.
Dari sisi peraturan, UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta peraturan pelaksanaannya mewajibkan setiap pemberi kerja mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, tanpa memandang status harian lepas atau tetap. Untuk kasus kecelakaan kerja, pemberi kerja bertanggung jawab melaporkan dan memproses klaim jaminan kecelakaan kerja. Jika belum terdaftar, tanggung jawab biaya penanganan dan ganti rugi tetap berada di pundak pemberi kerja.
Tim Binawasker menyatakan akan memverifikasi seluruh data, memeriksa kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan, dan menetapkan langkah‑langkah pengawasan selanjutnya. GiBM Kota Blitar menyatakan akan terus mendampingi para pekerja agar hak‑hak mereka terpenuhi sesuai hukum, tanpa mendorong tindakan yang melampaui jalur prosedur resmi.
Redaksi media‑pari.com masih menunggu tanggapan resmi dari manajemen PT Bumi Ayu terkait kasus ini.(Fe)










