Binawasker Jatim Sidak Kasus Kecelakaan Kerja Nurhayati di PT Bumi Ayu Makian Kasar Oknum Debt Collector FIF Berujung Jalur Hukum, Korban Resmi Lapor Polisi di Jonggol Bogor Mancing Rezeki Kampung Bhineka Tunggal Ika: Nurhadi Hadirkan Hiburan Sekaligus Semangat Kewirausahaan di Tulungagung Prajogo Pangestu: Anak Rantau yang Jadi Orang Terkaya Indonesia — dan Yayasan yang Beliau Dirikan untuk Rakyat Ganti Kerugian Rp1 Juta untuk Tiang Telkom Berdiri 20 Tahun di Atas Lahan Warga: Patutkah? Program RT Keren Kota Blitar: Antara Harapan Pembangunan dan Realita Perawatan yang Terabaikan

Beranda

Binawasker Jatim Sidak Kasus Kecelakaan Kerja Nurhayati di PT Bumi Ayu

badge-check

Binawasker Jatim Sidak Kasus Kecelakaan Kerja Nurhayati di PT Bumi Ayu Perbesar

MediaPari||www.media-pari.com 

 Blitar, 29 Oktober 2026

Tim pengawas ketenagakerjaan Binawasker Provinsi Jawa Timur yang tercantum dalam pengumuman resmi Sub‑Korwil Blitar, dipimpin Afton Helmi, ST, MM bersama tiga rekan pengawas Alex Risdianto, S.Sos, MM, Riaka Septafa, SE, dan Fathurrahman, ST, melakukan kunjungan langsung ke wilayah hukum Kelurahan Blitar, Kota Blitar, untuk mendengarkan langsung keluhan Nurhayati, pekerja harian lepas di PT Bumi Ayu peternakan ayam.

Nurhayati mengalami kecelakaan kerja dengan dua jari terputus saat bertugas. Sampai saat ini, selain kasus kecelakaan tersebut, ia juga belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bersama ratusan rekan pekerja harian lepas lainnya di perusahaan itu. PT Bumi Ayu memiliki lokasi operasional di wilayah Kelurahan Blitar Kota Blitar, sedangkan kantor pusatnya berada di Plosoarang, Kecamatan Sanankulon, sekitar satu kilometer ke arah timur dari selatan Terminal Patria.

Setelah mendengarkan keterangan Nurhayati dan melihat lokasi terkait, rombongan Binawasker juga melakukan sidak ke lokasi operasional PT Bumi Ayu. Dalam rangka koordinasi pengawasan dan pendampingan masyarakat, tim pengawas juga menyempatkan diri berkunjung ke sekretariat Gerakan Indonesia Berani Maju (GiBM) Kota Blitar di Jalan Widuri 57.

Pertemuan di sekretariat GiBM dihadiri Ketua GiBM Kasmani, Wakil Ketua Wiku Umboyono, dan Pembina GiBM Suharto, S.Sos. Dalam pertemuan itu, kedua pihak saling bertukar data dan informasi terkait kondisi para pekerja harian lepas di perusahaan tersebut, termasuk catatan tentang banyak pekerja yang takut kehilangan pekerjaan sehingga enggan menyampaikan keluhan secara terbuka.

Dari sisi peraturan, UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta peraturan pelaksanaannya mewajibkan setiap pemberi kerja mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, tanpa memandang status harian lepas atau tetap. Untuk kasus kecelakaan kerja, pemberi kerja bertanggung jawab melaporkan dan memproses klaim jaminan kecelakaan kerja. Jika belum terdaftar, tanggung jawab biaya penanganan dan ganti rugi tetap berada di pundak pemberi kerja.

Tim Binawasker menyatakan akan memverifikasi seluruh data, memeriksa kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan, dan menetapkan langkah‑langkah pengawasan selanjutnya. GiBM Kota Blitar menyatakan akan terus mendampingi para pekerja agar hak‑hak mereka terpenuhi sesuai hukum, tanpa mendorong tindakan yang melampaui jalur prosedur resmi.

Redaksi media‑pari.com masih menunggu tanggapan resmi dari manajemen PT Bumi Ayu terkait kasus ini.(Fe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Makian Kasar Oknum Debt Collector FIF Berujung Jalur Hukum, Korban Resmi Lapor Polisi di Jonggol Bogor

28 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Mancing Rezeki Kampung Bhineka Tunggal Ika: Nurhadi Hadirkan Hiburan Sekaligus Semangat Kewirausahaan di Tulungagung

27 Oktober 2026 - 12:23 WIB

Prajogo Pangestu: Anak Rantau yang Jadi Orang Terkaya Indonesia — dan Yayasan yang Beliau Dirikan untuk Rakyat

27 Oktober 2026 - 02:27 WIB

Ganti Kerugian Rp1 Juta untuk Tiang Telkom Berdiri 20 Tahun di Atas Lahan Warga: Patutkah?

26 Oktober 2026 - 19:38 WIB

Program RT Keren Kota Blitar: Antara Harapan Pembangunan dan Realita Perawatan yang Terabaikan

26 Oktober 2026 - 14:03 WIB

Trending di Beranda