MediaPari||www.media-pari.com
Kabupaten Bogor Rabu 28/10/2026.

JONGGOL– Tindakan arogan dan intimidasi verbal yang dilakukan oleh oknum petugas lapangan (debt collector) perusahaan pembiayaan FIF berinisial ( J ) terhadap nasabahnya kini resmi berbuntut panjang. Korban yang bernama Della Putri Amelia dan suami nya Jono, warga Kecamatan Jonggol, memilih menempuh jalur hukum setelah menerima perlakuan tidak manusiawi saat dirinya tengah berada di rumah sakit. Kasus ini telah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian dengan Nomor Laporan Polisi: STPP/99/X/2026/Sektor.
Peristiwa penagihan kasar tersebut terjadi pada Selasa, 30 Juni 2026 sekitar pukul 10:27 WIB. Kejadian bermula ketika oknum petugas FIF berinisial (J ) mendatangi kediaman korban yang beralamat di Kampung Baru RT 02/RW 07, Desa Sukasirna, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.
Karena korban pada saat itu sedang berada di rumah sakit untuk keperluan medis, petugas ( J ) kemudian menghubungi korban melalui sambungan telepon. Di sinilah tindakan yang melanggar hukum dan etika penagihan terjadi.
“Saya sudah menjelaskan secara baik-baik dan kooperatif bahwa saya sedang di rumah sakit. Bahkan saya menawarkan iktikad baik dengan meminta petugas tersebut datang langsung ke rumah sakit karena uang tunai (cash) untuk membayar angsuran sudah saya siapkan. Namun, respon petugas berinisial ( J ) tersebut justru sangat arogan. Dia malah marah-marah dan memaki saya dengan kata ‘anjing’ serta kata-kata kotor lainnya yang sangat tidak pantas,” ungkap Jono selaku korban.
Merasa martabatnya direndahkan dan mendapat tekanan psikologis di saat kondisi kesehatan terganggu, Della dan suaminya Jono bersama pihak keluarga akhirnya mengambil tindakan tegas. Oknum( J ) dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik yang kini diatur dalam Pasal 436 UU No. 1/2023 (KUHP Baru) mengenai penghinaan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.
Sebagai barang bukti, pihak korban telah menyerahkan rekaman suara percakapan telepon saat makian tersebut dilontarkan, riwayat panggilan (call log), serta keterangan saksi-saksi dari pihak keluarga ke hadapan penyidik kepolisian.
Tindakan oknum FIF berinisial (J ) ini dinilai bertolak belakang dengan aturan perlindungan konsumen yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di mana dalam aturan OJK, lembaga jasa keuangan maupun pihak ketiga yang ditunjuk dilarang keras menggunakan ancaman, penghinaan, ataupun tindakan yang mempermalukan konsumen dalam proses penagihan.
Dengan terbitnya Laporan Polisi STPP/99/X/2026/Sektor, pihak korban mendesak aparat kepolisian sektor setempat untuk segera mengusut tuntas kasus ini, memanggil oknum terlapor ( J ), dan memberikan sanksi hukum yang setimpal. Pihak keluarga juga menuntut pertanggungjawaban serta evaluasi total dari manajemen internal FIF terhadap perilaku para petugas lapangannya agar kejadian serupa tidak menimpa masyarakat lain.
[BHR]










